
TIKTAK.ID – Pemerintah memiliki rencana menggandeng influencer untuk memerangi ekstremisme di Indonesia. Rencana tersebut pun telah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 (Perpres Ekstremisme).
Pemerintah menilai peran influencer, tokoh adat, tokoh pemuda, serta tokoh perempuan masih belum optimal dalam melawan ekstremisme. Oleh sebab itu, melalui Perpres, Pemerintah membuat sejumlah program agar kalangan tersebut bisa lebih optimal dalam perannya melawan ekstremisme.
“Meningkatkan peran (partisipasi) tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, media massa, dan influencer media sosial untuk menyampaikan pesan mencegah ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme”, begitu bunyi lampiran Perpres Nomor 7 Tahun 2021, seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Risma Antar 15 Gelandangan Bekerja di BUMN Waskita Karya
Diketahui terdapat tiga aksi yang dicantumkan untuk mencapai tujuan tersebut. Aksi pertama, Pemerintah melakukan koordinasi berkala dengan influencer, tokoh masyarakat, dan perusahaan media massa.
Kemudian aksi yang kedua yakni pengembangan jaringan penyedia produksi konten berbasis internet dengan melibatkan tokoh masyarakat, influencer, dan media massa. Konten yang dibuat pun untuk mencegah perkembangan ekstremisme.
Lebih lanjut, Pemerintah akan melakukan kampanye kreatif dan inovatif pencegahan ekstremisme. Tidak hanya itu, Pemerintah juga bakal memberi pelatihan kepada influencer, tokoh masyarakat, dan media massa dalam menyampaikan pesan pencegahan ekstremisme.
Baca juga : Masuk TP3 Kasus Penembakan FPI, Amien Rais Beri Pesan Kapolri Anyar
“Meningkatnya kesadaran kelompok sasaran melalui diseminasi produk-produk kampanye inovatif daring dan luring mengenai pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah terorisme”, bunyi salah satu hasil yang diharapkan dari program-program itu.
Penanggung jawab program tersebut adalah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Nantinya, mereka akan dibantu oleh sejumlah kementerian/lembaga terkait.
Untuk diketahui, sebelumnya anggota Komisi I DPR, Christina Aryani mengaku setuju dan mendukung dengan penerbitan Perpres No. 7 tahun 2021. Pasalnya, ia menilai penyebaran paham ekstremisme sudah sangat massif.
Baca juga : Keluarga Laskar FPI yang Tewas Tertembak Sebut Polisi Tak Pernah Minta Maaf
Christina menyatakan bahwa penyebaran propaganda dan rekrutmen yang dilakukan kelompok ekstremis sudah sangat massif. Apalagi, lanjutnya, dengan adanya dukungan perkembangan teknologi informasi.
Oleh karena itu, pelibatan masyarakat dinilai perlu untuk mengatasi persoalan tersebut karena persoalan ekstremisme sudah menjadi permasalahan seluruh elemen bangsa. Bukan hanya Pemerintah.
![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)









