TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Beri Izin Penamaan Pulau, Gunung dan Sungai Pakai Bahasa Asing

Jokowi Beri Izin Penamaan Pulau, Gunung dan Sungai Pakai Bahasa Asing

By Joni Sitohang
21 Januari 2021
541
0
Jokowi Beri Izin Penamaan Pulau, Gunung dan Sungai Pakai Bahasa Asing

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan penamaan pulau, gunung, sungai, dan rupabumi menggunakan bahasa asing. Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi yang sudah diteken Jokowi pada 7 Januari lalu.

PP itu menjelaskan, rupabumi terdiri dari unsur alami dan unsur buatan. Unsur alami mencakup pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, gua, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudera, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan lainnya.

Sebenarnya, penamaan rupabumi diutamakan memakai kata dalam bahasa Indonesia. Hal itu tercantum dalam Pasal 3 butir a PP No. 2 tahun 2021. Namun Pasal 3 butir b mengatakan penamaan rupabumi boleh menggunakan bahasa daerah dan bahasa asing.

Baca juga : Bantah Mahfud MD Soal Rekening Terorisme, Eks FPI: Tuduhan Dusta dan Keji

“Dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing jika unsur rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan,” begitu bunyi pasal 3 huruf b PP Nomor 2 Tahun 2021, seperti dilansir CNN Indonesia.

“Yang dimaksud dengan ‘Jenis Unsur Rupabumi” yakni klasifikasi dari Unsur Rupabumi, misalnya sungai, laut, jalan, gunung, masjid, gereja, stasiun, bandara, pelabuhan, dan jembatan”, mengutip penjelasan pada pasal 3 huruf b.

Kemudian masih dalam PP yang sama, penamaan rupabumi disebut harus sesuai dengan kaidah penulisan nama rupabumi dan kaidah spasial. Satu rupabumi pun hanya boleh memiliki satu nama, serta terdiri dari maksimal tiga kata.

Baca juga : Mensos Risma Ikut Bantu Bungkus Nasi Korban Banjir Jember, Hidayat Nur Wahid Geram

Selain itu, penamaan rupabumi harus menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan antargolongan. Nama rupabumi juga tidak boleh memakai nama orang yang masih hidup ataupun nama instansi/lembaga.

Lebih lanjut, nama rupabumi boleh menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia lebih dari lima tahun. Nama rupabumi juga diperbolehkan menggunakan abjad romawi.

PP No. 21 tahun 2021 menyebut urusan penamaan rupabumi ditangani oleh sebuah Badan. Badan tersebut diwajibkan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga negara terkait.

Baca juga : Fakta-fakta Vaksin Sinovac yang Disuntikkan ke Jokowi yang Masyarakat Perlu Tahu

“Dalam mengoordinasikan penyelenggaraan nama rupabumi, sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Badan melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pihak lain terkait”, jelas pasal 6 ayat (2) PP 2/2021.

TagsJokowiPP

Related articles More from author

  • Mengintip Kenaikan Harta Kekayaan Pejabat Mulai dari Anies hingga Jokowi
    Nasional

    Mengintip Kenaikan Harta Kekayaan Pejabat Mulai dari Anies hingga Jokowi

    13 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Tepis Tudingan Soal Pernikahan Politik, Ketua MK: Pak Jokowi Tak Bisa Lagi Ikut Pilpres
    Nasional

    Tepis Tudingan Soal Pernikahan Politik, Ketua MK: Pak Jokowi Tak Bisa Lagi Ikut Pilpres

    4 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Mantap! Saksikan Jokowi Tegas Soal Natuna, China Berubah 180 Derajat
    Nasional

    Mantap! Saksikan Jokowi Tegas Soal Natuna, China Berubah 180 Derajat

    11 Januari 2020
    By Rusli Qomar
  • Jokowi Ungkap Penyaluran Bansos Covid Bermasalah
    Nasional

    Jokowi Ungkap Penyaluran Bansos Covid Bermasalah

    21 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Soal 'Musa Datangi Firaun', PBNU-MUI Kritik Abdullah Hehamahua
    Nasional

    Soal ‘Musa Datangi Firaun’, PBNU-MUI Kritik Abdullah Hehamahua

    17 April 2021
    By Johan Arif
  • Jokowi Disebut Sudah Siapkan Nama Ibu Kota Negara yang Baru
    Nasional

    Terkait Nama IKN ‘Nusantara’ Pilihan Jokowi, Begini Penjelasan Sejarawan UGM

    22 Januari 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Laut China Selatan Memanas, TNI AL Bersiaga di Natuna
    Nasional

    Laut China Selatan Memanas, TNI AL Bersiaga di Natuna

  • TIKTAK.ID - Jokowi Sentil Uni Eropa yang Hambat Sawit RI: Ini Perang Ekonomi Negara!
    Nasional

    Jokowi Sentil Uni Eropa yang Hambat Sawit RI: Ini Perang Ekonomi Negara!

  • Pakar Keamanan Siber: Koin Game Bisa untuk Beli Tahu Kriuk
    Teknologi

    Pakar Keamanan Siber: Koin Game Bisa untuk Beli Tahu Kriuk

  • Giring Temukan Kenyataan Lain Soal Jokowi Saat Keliling Cari Dukungan Nyapres
    Nasional

    Giring Temukan Kenyataan Lain Soal Jokowi Saat Keliling Cari Dukungan Nyapres

  • Fakta Menarik Persija Vs Persib di Final Piala Menpora 2021
    Olahraga

    Fakta Menarik Persija Vs Persib di Final Piala Menpora 2021

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.