TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Beri Izin Penamaan Pulau, Gunung dan Sungai Pakai Bahasa Asing

Jokowi Beri Izin Penamaan Pulau, Gunung dan Sungai Pakai Bahasa Asing

By Joni Sitohang
21 Januari 2021
541
0
Jokowi Beri Izin Penamaan Pulau, Gunung dan Sungai Pakai Bahasa Asing

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan penamaan pulau, gunung, sungai, dan rupabumi menggunakan bahasa asing. Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi yang sudah diteken Jokowi pada 7 Januari lalu.

PP itu menjelaskan, rupabumi terdiri dari unsur alami dan unsur buatan. Unsur alami mencakup pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, gua, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudera, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan lainnya.

Sebenarnya, penamaan rupabumi diutamakan memakai kata dalam bahasa Indonesia. Hal itu tercantum dalam Pasal 3 butir a PP No. 2 tahun 2021. Namun Pasal 3 butir b mengatakan penamaan rupabumi boleh menggunakan bahasa daerah dan bahasa asing.

Baca juga : Bantah Mahfud MD Soal Rekening Terorisme, Eks FPI: Tuduhan Dusta dan Keji

“Dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing jika unsur rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan,” begitu bunyi pasal 3 huruf b PP Nomor 2 Tahun 2021, seperti dilansir CNN Indonesia.

“Yang dimaksud dengan ‘Jenis Unsur Rupabumi” yakni klasifikasi dari Unsur Rupabumi, misalnya sungai, laut, jalan, gunung, masjid, gereja, stasiun, bandara, pelabuhan, dan jembatan”, mengutip penjelasan pada pasal 3 huruf b.

Kemudian masih dalam PP yang sama, penamaan rupabumi disebut harus sesuai dengan kaidah penulisan nama rupabumi dan kaidah spasial. Satu rupabumi pun hanya boleh memiliki satu nama, serta terdiri dari maksimal tiga kata.

Baca juga : Mensos Risma Ikut Bantu Bungkus Nasi Korban Banjir Jember, Hidayat Nur Wahid Geram

Selain itu, penamaan rupabumi harus menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan antargolongan. Nama rupabumi juga tidak boleh memakai nama orang yang masih hidup ataupun nama instansi/lembaga.

Lebih lanjut, nama rupabumi boleh menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia lebih dari lima tahun. Nama rupabumi juga diperbolehkan menggunakan abjad romawi.

PP No. 21 tahun 2021 menyebut urusan penamaan rupabumi ditangani oleh sebuah Badan. Badan tersebut diwajibkan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga negara terkait.

Baca juga : Fakta-fakta Vaksin Sinovac yang Disuntikkan ke Jokowi yang Masyarakat Perlu Tahu

“Dalam mengoordinasikan penyelenggaraan nama rupabumi, sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Badan melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pihak lain terkait”, jelas pasal 6 ayat (2) PP 2/2021.

TagsJokowiPP

Related articles More from author

  • Pengamat Soal Jokowi Hadiri Rakernas Projo: Kode Keras Dukung Ganjar
    Nasional

    Pengamat Soal Jokowi Hadiri Rakernas Projo: Kode Keras Dukung Ganjar

    24 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Tweet Soal Charlie Chaplin, Sindir Jusuf Kalla?
    Nasional

    Jokowi Tweet Soal Charlie Chaplin, Sindir Jusuf Kalla?

    24 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Gara-gara Bagikan Sembako di TPA Bantargebang, Tagar #GoodbyeSandiagaUno Jadi Trending Topic
    Nasional

    Gara-gara Bagikan Sembako di TPA Bantargebang, Tagar #GoodbyeSandiagaUno Jadi Trending Topic

    4 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Bahas 10 Fokus Kebijakan Indonesia Emas, Prabowo Tegaskan Lanjutkan 'Kartu Sakti' Jokowi
    Nasional

    Bahas 10 Fokus Kebijakan Indonesia Emas, Prabowo Tegaskan Lanjutkan ‘Kartu Sakti’ Jokowi

    4 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Akan Ganti Libur Lebaran Agar Warga Tetap Bisa Mudik Setelah Hari Raya
    Nasional

    Sebut Ekonomi 2020 Turun, Jokowi Kambing Hitamkan Corona

    21 Maret 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Lho, Kenapa Prabowo Sebut Pandemi Covid-19 Ancaman Nyata ke Pertahanan Negara?
    Nasional

    Lho, Kenapa Prabowo Sebut Pandemi Covid-19 Ancaman Nyata ke Pertahanan Negara?

    18 Juni 2020
    By Rusli Qomar

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Legenda Timnas Vietnam Minta Federasi Vietnam Belajar dari Indonesia
    Olahraga

    Legenda Timnas Vietnam Minta Federasi Vietnam Belajar dari Indonesia

  • Kursi NasDem di Kabinet Berkurang Imbas Reshuffle, Paloh: Tak Masalah
    Nasional

    Kursi NasDem di Kabinet Berkurang Imbas Reshuffle, Paloh: Tak Masalah

  • Terkait Kasus Terorisme Lampung, 'Polisi Cinta Sunnah' Jadi Akses Pasok Persenjataan
    Nasional

    Terkait Kasus Terorisme Lampung, ‘Polisi Cinta Sunnah’ Jadi Akses Pasok Persenjataan

  • KPU Mendadak Hapus Diagram Sirekap, Perludem: Bikin Tambah Polemik
    Nasional

    KPU Mendadak Hapus Diagram Sirekap, Perludem: Bikin Tambah Polemik

  • Top! Cristiano Ronaldo jadi Manusia Pertama dengan Pengikut 250 Juta di Instagram
    Olahraga

    Top! Cristiano Ronaldo jadi Manusia Pertama dengan Pengikut 250 Juta di Instagram

Artikel Terbaru

  • Kasus Influenza A dan ISPA Jatim Naik, Wagub Minta RS Siaga 23 September 2026
  • Cara Mengatasi Bibir Kering dan Pecah-Pecah secara Alami 23 September 2026
  • 7 Cara Menyimpan Roti agar Tidak Berjamur dan Tahan Lama 22 September 2026
  • Profil Kevin Sanjaya Sukamuljo, Sang Minions: Biodata dan Karier 22 September 2026
  • Terjaring OTT, Bupati Bolaang Mongondow Utara Ditahan KPK 22 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (51)
  • Keuangan (7)
  • Kuliner (1,056)
  • Nasional (7,925)
  • Olahraga (1,131)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,204)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.