TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ikut Gugat Jokowi ke Pengadilan, Ketua KPU Dipecat DKPP, Netizen: Kardus Ancur Saatnya Layak Dibuang

Ikut Gugat Jokowi ke Pengadilan, Ketua KPU Dipecat DKPP, Netizen: Kardus Ancur Saatnya Layak Dibuang

By Joni Sitohang
13 Januari 2021
638
0
Ikut Gugat Jokowi ke Pengadilan, Ketua KPU Dipecat DKPP, Netizen: Kardus Ancur Saatnya Layak Dibuang

TIKTAK.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memberhentikan Ketua KPU RI, Arief Budiman.

Putusan DKPP tersebut terkait pendampingan Arief terhadap Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat Surat Keputusan (SK) Presiden Jokowi tentang pemecatan Evi.

“Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU,” demikian bunyi penggalan putusan DKPP dalam persidangan, Rabu (13/1/21).

Baca juga : Sandiaga Uno Berubah Pendirian karena Pandemi, Soal Apa?

Arief juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Evi Novida sebagai Komisioner KPU. Arief dinyatakan melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU.

“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi putusan DKPP yang dibacakan Ketua DKPP Muhammad.

KPU diminta melaksanakan putusan tersebut dalam tujuh hari.

Baca juga : Jokowi Sudah Serahkan Nama Calon Kapolri ke DPR, Siapa Dia?

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi memecat Evi Novida Ginting Manik dari jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara tidak terhormat per Kamis (26/3/20) silam.

Keputusan Jokowi tertuang dalam surat bernomor B-III/Kemensetneg/D-3/AN.01.01/03/2020, sebagai tindak lanjut dari putusan DKPP RI bernomor DKPP 317-PKE-DKPP/2019.

“Dengan hormat bersama ini kami beritahukan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020, telah ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP”, bunyi Surat Keputusan tersebut.

Baca juga : Dokter Penyuntik Jokowi Gemetaran, Begini Reaksi Jokowi Setelah Divaksin

Keputusan itu berlaku sejak ditetapkan. Dalam pertimbangannya, Jokowi merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsArief BudimanJokowiKetua KPUKPU

Related articles More from author

  • Novel Minta Jokowi Benahi Penegakan Hukum yang Terbukti 'Compang-camping' dan 'Asal-asalan'
    Nasional

    Novel Minta Jokowi Benahi Penegakan Hukum yang Terbukti ‘Compang-camping’ dan ‘Asal-asalan’

    14 Juni 2020
    By Mahdi Yahya
  • Protes Penanganan Pandemi, Independensi KPK hingga UU Cipta Kerja, Aliansi Mahasiswa Kaltim Tolak Kedatangan Jokowi
    Nasional

    Protes Penanganan Pandemi, Independensi KPK hingga UU Cipta Kerja, Aliansi Mahasiswa Kaltim Tolak Kedatangan Jokowi

    25 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Anies Minta Timnya Cabut Laporan Terhadap Jokowi, Kenapa?
    Nasional

    Anies Minta Timnya Cabut Laporan Terhadap Jokowi, Kenapa?

    2 Februari 2024
    By Joni Sitohang
  • Respons Pemberhentian Novel Baswedan dkk oleh KPK, Fahri Hamzah Curhat dan Beri Semangat
    Nasional

    Jokowi Curhat Dikerdilkan di Negeri Sendiri, Fahri Hamzah: Evaluasi Total Kabinet!

    13 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Tegaskan Segera Rombak Kabinet
    Nasional

    Jokowi Tegaskan Segera Rombak Kabinet

    30 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Pengamat: Jokowi Minta Kritik Pedas-Keras tapi Novel Baswedan Baru Kritik Ringan Langsung Dipolisikan, Apa Nggak Ngeri?
    Nasional

    Pengamat: Jokowi Minta Kritik Pedas-Keras tapi Novel Baswedan Baru Kritik Ringan Langsung Dipolisikan, Apa Nggak Ngeri?

    13 Februari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Seperti Halnya ke Habib Rizieq, KNPI Tantang Nyali Polisi Tetapkan Bos Lippo James Riady Tersangka Kerumunan Massa
    Nasional

    Seperti Halnya ke Habib Rizieq, KNPI Tantang Nyali Polisi Tetapkan Bos Lippo James Riady Tersangka Kerumunan Massa

  • Navalny Tuding Putin yang Meracunnya
    Internasional

    Navalny Tuding Putin yang Meracunnya

  • Ketimbang Jadi Presenter, Susi Pudjiastuti Akui Lebih Senang Pacul-pacul di Kebun
    Nasional

    Ketimbang Jadi Presenter, Susi Pudjiastuti Akui Lebih Senang Pacul-pacul di Kebun

  • Jokowi Minta Risma dan Kepala BNPB Meluncur ke Lokasi Gempa Mamuju
    Nasional

    Jokowi Minta Risma dan Kepala BNPB Meluncur ke Lokasi Gempa Mamuju

  • Presiden KSPI Sebut Ada Capres yang Akan Hadir Demo May Day, Siapa?
    Nasional

    Presiden KSPI Sebut Ada Capres yang Akan Hadir Demo May Day, Siapa?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Β© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.