TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ikut Gugat Jokowi ke Pengadilan, Ketua KPU Dipecat DKPP, Netizen: Kardus Ancur Saatnya Layak Dibuang

Ikut Gugat Jokowi ke Pengadilan, Ketua KPU Dipecat DKPP, Netizen: Kardus Ancur Saatnya Layak Dibuang

By Joni Sitohang
13 Januari 2021
638
0
Ikut Gugat Jokowi ke Pengadilan, Ketua KPU Dipecat DKPP, Netizen: Kardus Ancur Saatnya Layak Dibuang

TIKTAK.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memberhentikan Ketua KPU RI, Arief Budiman.

Putusan DKPP tersebut terkait pendampingan Arief terhadap Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat Surat Keputusan (SK) Presiden Jokowi tentang pemecatan Evi.

“Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU,” demikian bunyi penggalan putusan DKPP dalam persidangan, Rabu (13/1/21).

Baca juga : Sandiaga Uno Berubah Pendirian karena Pandemi, Soal Apa?

Arief juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Evi Novida sebagai Komisioner KPU. Arief dinyatakan melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU.

“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi putusan DKPP yang dibacakan Ketua DKPP Muhammad.

KPU diminta melaksanakan putusan tersebut dalam tujuh hari.

Baca juga : Jokowi Sudah Serahkan Nama Calon Kapolri ke DPR, Siapa Dia?

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi memecat Evi Novida Ginting Manik dari jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara tidak terhormat per Kamis (26/3/20) silam.

Keputusan Jokowi tertuang dalam surat bernomor B-III/Kemensetneg/D-3/AN.01.01/03/2020, sebagai tindak lanjut dari putusan DKPP RI bernomor DKPP 317-PKE-DKPP/2019.

“Dengan hormat bersama ini kami beritahukan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020, telah ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP”, bunyi Surat Keputusan tersebut.

Baca juga : Dokter Penyuntik Jokowi Gemetaran, Begini Reaksi Jokowi Setelah Divaksin

Keputusan itu berlaku sejak ditetapkan. Dalam pertimbangannya, Jokowi merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsArief BudimanJokowiKetua KPUKPU

Related articles More from author

  • H-2 Pencoblosan, Jokowi Mendadak Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Hingga 29 Juta, Ada Apa?
    Nasional

    H-2 Pencoblosan, Jokowi Mendadak Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Hingga 29 Juta, Ada Apa?

    17 Februari 2024
    By Joni Sitohang
  • Jurus Sovereign Wealth Fund Jokowi
    Nasional

    SWF: Jurus Sakti Terbaru Jokowi Kuatkan Ekonomi dan Sumber Dana Pembangunan

    26 Januari 2020
    By Adam Humain
  • PPP Ungkap 3 Sosok yang Diendorsement Jokowi Jelang Pemilu 2024
    Nasional

    PPP Ungkap 3 Sosok yang Diendorsement Jokowi Jelang Pemilu 2024

    6 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Susi Pudjiasturi Diganti
    Nasional

    Inikah Penyebab Susi ‘Ditenggelamkan’ Jokowi?

    26 Oktober 2019
    By Adam Humain
  • Desak Presiden Tak Ikut Campur Bentuk Koalisi, PKS: Jokowi Husnul Khotimah Saja Dua Periode Ini
    Nasional

    Desak Presiden Tak Ikut Campur Bentuk Koalisi, PKS: Jokowi Husnul Khotimah Saja Dua Periode Ini

    5 April 2023
    By Joni Sitohang
  • PPKM Tak Efektif, Jokowi Bakal Terapkan Lockdown?
    Nasional

    Aksi Tak Terduga Jokowi: Numpang Toilet di Rumah Warga Hingga Nonton Bola di Pos Polisi

    22 April 2021
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Pengadilan AS Kirim Surat Panggilan ke Putra Mahkota Saudi terkait Kasus Penyiksaan dan Upaya Pembunuhan
    Internasional

    Pengadilan AS Kirim Surat Panggilan ke Putra Mahkota Saudi terkait Kasus Penyiksaan dan Upaya Pembunuhan

  • ‘Kill Boksoon’ Raih Peringkat Pertama Top 10 Global Film Netflix
    Selebriti

    ‘Kill Boksoon’ Raih Peringkat Pertama Top 10 Global Film Netflix

  • Makanan Perusak Imun Tubuh
    Tips & Tutorial

    Hindari Konsumsi Makanan dan Minuman ini Agar Daya Tahan Tubuh Gak Tambah Ngedrop

  • Kenali Spesifikasi Infinix Smart 8
    Teknologi

    Kenali Spesifikasi Infinix Smart 8

  • Kenali BLACKPINK Lebih Personal Lewat Film Dokumenter 'Light Up the Sky'
    Selebriti

    BLACKPINK Cetak Rekor Dunia Guinness, Akun YouTube Penonton Terbanyak

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.