TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Teken PP Pelaksanaan Kebiri Kimia Predator Seksual terhadap Anak

Jokowi Teken PP Pelaksanaan Kebiri Kimia Predator Seksual terhadap Anak

By Adam Humain
4 Januari 2021
813
0
TIKTAK.ID - Jokowi Teken PP Pelaksanaan Kebiri Kimia Predator Seksual terhadap Anak

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Regulasi tersebut adalah turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak tersebut, ditandatangani dan ditetapkan Jokowi pada 7 Desember 2020.

Pada Pasal 1 ayat 2 dalam regulasi itu menyatakan bahwa tindakan kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku yang pernah dipidana karena praktik kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

Baca juga: Benarkah Gerindra Dukung Sikap Pemerintah Jokowi Bubarkan FPI?

Kemudian pada Pasal 5 dalam PP tersebut mengatakan tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu maksimal dua tahun. Sedangkan Pasal 6 menyebut tindakan kebiri kimia ditempuh melalui tiga tahapan, yakni penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

Tidak hanya itu, PP No. 70 Tahun 2020 juga mengatur pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pengumuman identitas dilakukan usai pelaku menjalani pidana pokok. Menurut Pasal 21 ayat 2, pengumuman identitas dilakukan lewat papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik, dan media sosial.

Sementara Pasal 22 menjelaskan, pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling sedikit memuat nama pelaku, foto pelaku terbaru, NIK atau nomor paspor bagi WNA, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat domisili terakhir.

Baca juga: Soal Pembubaran FPI, Amien Rais Kritik Jokowi Bawa-Bawa Firaun

Halaman selanjutnya…

Adam Humain
Adam Humain

Adam Humain adalah seorang pegiat dan pemerhati teknologi yang memiliki ketertarikan mendalam pada perkembangan ekosistem digital global dan lokal. Lewat tulisan-tulisannya, Adam mengulas berbagai topik hangat seputar inovasi teknologi, dinamika bisnis startup dan raksasa hulu (big tech), hingga profil serta pemikiran para tokoh pemrakarsa di balik revolusi industri 4.0.

Dengan pendekatan analitis namun tetap komunikatif, Adam berusaha menjembatani kompleksitas dunia teknologi agar mudah dipahami oleh publik awam, pelaku bisnis, maupun sesama antusias teknologi. Selain aktif mengamati tren AI, keamanan siber, dan ekonomi digital, ia kerap membagikan perspektifnya mengenai bagaimana teknologi membentuk lanskap sosial dan cara manusia berinteraksi di masa depan

1 2
TagsJokowiKebiri KimiaPredator Seksual

Related articles More from author

  • Prabowo dan Megawati Masuk Daftar Tokoh Muslim Paling Berpengaruh Dunia Versi The Muslim 500
    Nasional

    Prabowo dan Megawati Masuk Daftar Tokoh Muslim Paling Berpengaruh Dunia Versi The Muslim 500

    2 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Tips dari Stafsus Jokowi untuk Milenial Agar Tak Kesepian dan Stres Saat Social Distancing
    NasionalTips & Tutorial

    Tips dari Stafsus Jokowi untuk Milenial Agar Tak Kesepian dan Stres Saat Social Distancing

    24 Maret 2020
    By Joni Sitohang
  • Prabowo: Keputusan Presiden Jokowi Tangani Pandemi Cocok untuk Rakyat
    Nasional

    Prabowo: Keputusan Presiden Jokowi Tangani Pandemi Cocok untuk Rakyat

    3 September 2021
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Mantan Pejabat Jokowi dan Eks Pendukung Prabowo Bentuk Kelompok Oposisi, Siasat untuk Pemilu 2024?
    Nasional

    Mantan Pejabat Jokowi dan Eks Pendukung Prabowo Bentuk Kelompok Oposisi, Siasat untuk Pemilu 2024?

    20 Agustus 2020
    By Adam Humain
  • Wow, Elektabilitas Ganjar Ungguli Prabowo dan Anies Bahkan Jokowi
    Nasional

    Wow, Elektabilitas Ganjar Ungguli Prabowo dan Anies Bahkan Jokowi

    28 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • Gerindra Manut Jokowi Soal Reshuffle, Isyarat Prabowo Akan Diganti?
    Nasional

    Gerindra Manut Jokowi Soal Reshuffle, Isyarat Prabowo Akan Diganti?

    18 Februari 2020
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ketahui Frekuensi Cuci Muka Berdasarkan Jenis Kulit
    Tips & Tutorial

    Ketahui Frekuensi Cuci Muka Berdasarkan Jenis Kulit

  • Xiaomi Rilis Mi Smart Air Fryer, Bisa Dioperasikan Pakai HP
    Teknologi

    Xiaomi Rilis Mi Smart Air Fryer, Bisa Dioperasikan Pakai HP

  • Kapolda Riau Tunjuk Bhayangkari Kelola Dapur SPPG
    Nasional

    Kapolda Riau Tunjuk Bhayangkari Kelola Dapur SPPG

  • PKS Desak Mendagri Pantau Pejabat Gugus Tugas yang Ikut Pilkada, Kenapa?
    Nasional

    PKS Desak Mendagri Pantau Pejabat Gugus Tugas yang Ikut Pilkada, Kenapa?

  • Satu TNI Tewas Diserang Israel, DPR Desak Pemerintah Tarik Pasukan Perdamaian di Lebanon
    Nasional

    Satu TNI Tewas Diserang Israel, DPR Desak Pemerintah Tarik Pasukan Perdamaian di Lebanon

Artikel Terbaru

  • Pemerintah Kaji Upaya Atasi Over Capacity Lapas Napi Narkoba 30 September 2026
  • Cara Menggunakan Password Manager di HP agar Akun Tetap Aman 30 September 2026
  • Cara Menjaga Postur Tubuh agar Tidak Mudah Bungkuk 30 September 2026
  • Cara Menggunakan WhatsApp Web di Laptop dengan Mudah 2026 30 September 2026
  • HP vivo Y29 Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 29 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,946)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,226)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.