TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Teken PP Pelaksanaan Kebiri Kimia Predator Seksual terhadap Anak

Jokowi Teken PP Pelaksanaan Kebiri Kimia Predator Seksual terhadap Anak

By Adam Humain
4 Januari 2021
813
0
TIKTAK.ID - Jokowi Teken PP Pelaksanaan Kebiri Kimia Predator Seksual terhadap Anak

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Regulasi tersebut adalah turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak tersebut, ditandatangani dan ditetapkan Jokowi pada 7 Desember 2020.

Pada Pasal 1 ayat 2 dalam regulasi itu menyatakan bahwa tindakan kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku yang pernah dipidana karena praktik kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

Baca juga: Benarkah Gerindra Dukung Sikap Pemerintah Jokowi Bubarkan FPI?

Kemudian pada Pasal 5 dalam PP tersebut mengatakan tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu maksimal dua tahun. Sedangkan Pasal 6 menyebut tindakan kebiri kimia ditempuh melalui tiga tahapan, yakni penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

Tidak hanya itu, PP No. 70 Tahun 2020 juga mengatur pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pengumuman identitas dilakukan usai pelaku menjalani pidana pokok. Menurut Pasal 21 ayat 2, pengumuman identitas dilakukan lewat papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik, dan media sosial.

Sementara Pasal 22 menjelaskan, pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling sedikit memuat nama pelaku, foto pelaku terbaru, NIK atau nomor paspor bagi WNA, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat domisili terakhir.

Baca juga: Soal Pembubaran FPI, Amien Rais Kritik Jokowi Bawa-Bawa Firaun

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsJokowiKebiri KimiaPredator Seksual

Related articles More from author

  • Politisi PDIP Sebut Jokowi Bakal Ganti Airlangga hingga Prabowo
    Nasional

    Politisi PDIP Sebut Jokowi Bakal Ganti Airlangga hingga Prabowo

    20 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Catat! Tahun 2020 Jokowi Janji Bagikan Uang 1,8 Juta Rupiah per Tahun per KK
    Nasional

    Catat! Tahun 2020 Jokowi Janji Bagikan Rp1,8 Juta Rupiah per Tahun per KK

    11 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • TIKTAK.ID - MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi ke Sidang Uji Materi UU KPK, Mungkinkah?
    Nasional

    MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi ke Sidang Uji Materi UU KPK, Mungkinkah?

    6 Maret 2020
    By Rusli Qomar
  • Dituding Berniat Lengserkan Jokowi, Gatot Nurmantyo Malah Ngaku Ingin Ketawa Saja
    Nasional

    Dituding Berniat Lengserkan Jokowi, Begini Reaksi Gatot Nurmantyo

    19 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Waketum MUI Minta Jokowi Tak Hanya Ingatkan Polri Soal Pamer Kemewahan
    Nasional

    Waketum MUI Minta Jokowi Tak Hanya Ingatkan Polri Soal Pamer Kemewahan

    21 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • PAN Siap Diskusi Internal jika Ada Tawaran Masuk Kabinet dari Jokowi
    Nasional

    PAN Siap Diskusi Internal jika Ada Tawaran Masuk Kabinet dari Jokowi

    17 April 2021
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ketua Panitia Musra Akui Suasana Pengusungan Ganjar Tak Disambut Semeriah Pencapresan Jokowi
    Nasional

    Ketua Panitia Musra Akui Suasana Pengusungan Ganjar Tak Disambut Semeriah Pencapresan Jokowi

  • Ganjar Tegaskan Tak Akan Joget Saat Kampanye Demi Kewajiban Edukasi Politik
    Nasional

    Ganjar Tegaskan Tak Akan Joget Saat Kampanye Demi Kewajiban Edukasi Politik

  • Eropa Ancam Tutup Aliran Minyak Rusia ke Serbia
    Internasional

    Eropa Ancam Tutup Aliran Minyak Rusia ke Serbia

  • Kapolri Laporkan Masa Pensiunnya ke Presiden tanpa Ajukan Nama Penggantinya
    Nasional

    Kapolri Laporkan Masa Pensiunnya ke Presiden tanpa Ajukan Nama Penggantinya

  • Selain Rachmawati Soekarnoputri, Siapa Lagi Dewan Pembina Gerindra Pilihan Prabowo?
    Nasional

    Selain Rachmawati Soekarnoputri, Siapa Lagi Dewan Pembina Gerindra Pilihan Prabowo?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.