TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang, Diduga Danai Teroris ISIS di Suriah

Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang, Diduga Danai Teroris ISIS di Suriah

By Joni Sitohang
17 Desember 2020
3167
0
Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang, Diduga Danai Teroris ISIS di Suriah

TIKTAK.ID – Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Silitonga mengonfirmasi informasi tersebut.

“Iya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan tersangka),” ujar Daniel, seperti dilansir Tribunnews.com.

Baca juga : Presiden Palestina Berterima Kasih ke Jokowi, Indonesia Tolak Normalisasi dengan Israel

Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Mulanya, pada akhir 2016, akun Facebook bernama Moch Zain mengunggah informasi bahwa yayasan pimpinan Bachtiar Nasir, Indonesian Humanitarian Relief (IHR), diduga mengirim bantuan logistik untuk mendukung kelompok pemberontak penentang pemerintahan Bassar Al-Assad, Jaysh Al-Islam di Aleppo, Suriah.

Kemudian penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan TPPU dana yayasan, yakni petugas bank syariah, Islahudin Akbar dan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Armas.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sempat mengungkapkan, penyidikan kasus tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi pengiriman dana dari GNPF-MUI ke Turki. Ia menyebut Islahudin Akbar, pegawai BNI Syariah, menarik uang di atas Rp1 miliar yang kemudian diserahkan kepada Bachtiar Nasir.

Baca juga : Jokowi Panggil Prabowo ke Istana, Bahas Pengganti Edhy?

Menurut Tito, berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, lembaga bantuan yang menjadi tujuan pengiriman uang tersebut memiliki hubungan dengan kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Lebih lanjut, Kapitra Ampera ketika menjadi kuasa hukum Bachtiar Nasir, membenarkan adanya aliran uang ke Suriah yang dikirimkan oleh Islahudin Akbar. Akan tetapi, ia menyatakan uang tersebut tak ada kaitannya dengan Bachtiar Nasir.

“Dikirim oleh Ishaluddin Akbar melalui rekening pribadi. Uangnya berasal dari Abu Kharis, Pengurus Solidaritas untuk Syam,” jelas Kapitra, mengutip Kompas.com.

Baca juga : Bareskrim Tangkap Pelaku Penipuan Modus Email Bisnis yang Gasak Uang Korban 276 Miliar

Kapitra menerangkan, Abu Kharis merupakan kawan dekat Islahudin Akbar. Ia memaparkan, saat itu Abu meminta Islahudin Akbar mengirimkan uang sebesar 4.600 dollar AS ke NGO di Turki bernama IHR. Uang itu sendiri berasal dari hasil bedah buku bertema Suriah yang dilakukan di sejumlah masjid.

TagsBachtiar NasirBareskrim PolriISISSuriah

Related articles More from author

  • Beda Respons Jokowi dan Prabowo Soal Pemulangan WNI Eks ISIS
    Nasional

    Beda Respons Jokowi dan Prabowo Soal Pemulangan WNI Eks ISIS

    8 Februari 2020
    By Johan Arif
  • Polri Ungkap Bungker Persembunyian Teroris Upik Lawanga
    Nasional

    Polri Ungkap Bungker Persembunyian Teroris Upik Lawanga

    18 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Penikam Syekh Ali Jaber Dikenai Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati
    Nasional

    Penikam Syekh Ali Jaber Dikenai Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati

    17 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Kapolri Minta Jajarannya Tegas Proses Ujaran Kebencian dan Rasisme Meski Pelakunya Pendukung Jokowi
    Nasional

    Kapolri Minta Jajarannya Tegas Proses Ujaran Kebencian dan Rasisme Meski Pelakunya Pendukung Jokowi

    18 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Terkait Teror Polsek Daha, Polisi Dalami Temuan Dokumen ISIS dan Surat Wasiat dari Pelaku
    Nasional

    Terkait Teror Polsek Daha, Polisi Dalami Temuan Dokumen ISIS dan Surat Wasiat dari Pelaku

    3 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Polri Naikkan Pangkat Direktur Densus 88 Jadi Jenderal Bintang 1
    Nasional

    Densus 88 Tangkap 24 Tersangka Teroris Terkait MIT Poso dan ISIS

    17 Mei 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Sampaikan Kisah Nabi Musa, Politisi PDIP Minta Jokowi Netral di Pilpres 2024
    Nasional

    Sampaikan Kisah Nabi Musa, Politisi PDIP Minta Jokowi Netral di Pilpres 2024

  • Barcelona Siap Korbankan Dua Pemain Demi Gaet Lautaro Martinez
    Olahraga

    Barcelona Siap Korbankan Dua Pemain Demi Gaet Lautaro Martinez

  • Prilly Latuconsina Belajar Bahasa Arab dan Gelapkan Kulit Demi Film Terbaru
    Selebriti

    Prilly Latuconsina Belajar Bahasa Arab dan Gelapkan Kulit Demi Film Terbaru

  • TIKTAK.ID - MA India: Kondisi Udara Sangat Buruk Jadikan New Delhi seperti ‘Neraka’
    Internasional

    MA India: Kondisi Udara Sangat Buruk Jadikan New Delhi seperti ‘Neraka’

  • Cerita Sedih dan Solidaritas Luar Biasa di Balik Selebrasi 'Tutup Kuping' Mo Salah
    Olahraga

    Cerita Sedih dan Solidaritas Luar Biasa di Balik Selebrasi ‘Tutup Kuping’ Mo Salah

Artikel Terbaru

  • Mutasi Besar-Besaran Kapolri Suyudi, 6 Wakapolda Diganti 3 November 2026
  • SSD NVMe vs SSD SATA: Mana yang Lebih Cepat untuk Laptop? 3 November 2026
  • Infeksi Saluran Kemih: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya 3 November 2026
  • Denny Indrayana: Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat sebagai Wapres 3 November 2026
  • Kapolres Sukoharjo dan 3 Anggota Dicopot Buntut Geledah Ponpes Dini Hari 2 November 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (98)
  • Keuangan (24)
  • Kuliner (1,070)
  • Nasional (8,039)
  • Olahraga (1,148)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,307)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.