TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka dengan Ancaman Hukuman Enam Tahun Bui

Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka dengan Ancaman Hukuman Enam Tahun Bui

By Joni Sitohang
11 Desember 2020
963
0
Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka dengan Ancaman Hukuman Enam Tahun Bui

TIKTAK.ID – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab terjerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP akibat mengundang massa ke acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Rizeq menyampaikan undangan itu di hadapan sejumlah orang setelah kembali tiba di Indonesia.

“Iya (karena mengundang ke acara pernikahan putrinya),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus ketika dikonfirmasi, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (10/12/20).

Sebelumnya, pernyataan Rizieq yang mengundang massa tersebut diunggah melalui YouTube Front TV dan sempat ditayangkan di acara Mata Najwa. Dalam video itu, Rizieq mengumumkan akan membuat acara pernikahan putrinya di Petamburan.

Baca juga : Janji Transparan Usut Penembakan 6 Laskar FPI, Polisi Buka Hotline Pengaduan

“Insya Allah pada Sabtu, malam Ahad, kita akan membuat acara Maulid di Petamburan, sekaligus saya akan menikahkan putri saya yang keempat,” kata Rizieq dalam tayangan itu.

Perlu diketahui, Pasal 160 KUHP berbunyi, “barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500”.

Sementara pada Pasal 216 KUHP berbunyi “barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000”.

Baca juga : Jagoan Gerindra Keok di Pilkada Sumbar, Bukti Prabowo Tak Lagi Bertaji?

Tidak hanya Rizeq, dalam kasus ini polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Lima tersangka itu adalah Haris Ubaidillah (Ketua Panitia), Ali Bin Alwi Alatas (Sekretaris Panitia), Maman Suryadi (Panglima LPI-Penanggungjawab Keamanan Acara), Sobri Lubis (Penanggungjawab Acara), dan Habib Idrus (Kepala Seksi Acara).

Akan tetapi, kelima tersangka tersebut dikenakan pasal berbeda, yakni Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

TagsFPIHabib RizieqHabib Rizieq ShihabLPIRizieq Shihab

Related articles More from author

  • Munarman Bakal Dibela 212 Pengacara
    Nasional

    Munarman Bakal Dibela 212 Pengacara

    3 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Tok! Mantan Sekum FPI Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Terorisme
    Nasional

    Tok! Mantan Sekum FPI Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Terorisme

    7 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Usai Arahan Jokowi, Investigasi Kasus Tewasnya Laskar Masuki Babak Baru
    Nasional

    Usai Arahan Jokowi, Investigasi Kasus Tewasnya Laskar Masuki Babak Baru

    15 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Rizieq Shihab: Pemerintah Indonesia yang Gelar Sinetron Pencekalan ini
    Nasional

    Rizieq Shihab: Pemerintah Indonesia yang Gelar Sinetron Pencekalan ini

    3 Desember 2019
    By Johan Arif
  • Tak Ikut Aksi 1812, Amien Rais: Sudah Cukup Ya, Saya Sudah Sepuh
    Nasional

    Tak Ikut Aksi 1812, Amien Rais: Sudah Cukup Ya, Saya Sudah Sepuh

    18 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Menantu Rizieq Ikut Jadi Tersangka Kasus Tes Swab RS Ummi, Begini Penjelasan Polisi
    Nasional

    Menantu Rizieq Ikut Jadi Tersangka Kasus Tes Swab RS Ummi, Begini Penjelasan Polisi

    12 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Joshua Suherman Bintangi Film ‘Cerita Sofi'
    Selebriti

    Joshua Suherman Bintangi Film ‘Cerita Sofi’

  • Cak Imin Diperingatkan Prabowo Usai Nyatakan Ingin Jadi Cawapres Puan
    Nasional

    Cak Imin Diperingatkan Prabowo Usai Nyatakan Ingin Jadi Cawapres Puan

  • Klarifikasi Abdullah Hehamahua: Jokowi Firaun Maksudnya Penguasa Sebuah Wilayah
    Nasional

    Klarifikasi Abdullah Hehamahua: Jokowi Firaun Maksudnya Penguasa Sebuah Wilayah

  • ‘Ojo Dibandingke' Dapat HAKI, Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Bidang Seni dan Budaya
    Selebriti

    ‘Ojo Dibandingke’ Dapat HAKI, Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Bidang Seni dan Budaya

  • Didukung Jadi Sekjen PBB, Memangnya Jokowi Pernah Hadiri Sidang Umum PBB?
    Nasional

    Didukung Jadi Sekjen PBB, Memangnya Jokowi Pernah Hadiri Sidang Umum PBB?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.