TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Internasional
Home›Internasional›RUU Baru Prancis Usulan Kubu Macron Dikhawatirkan Munculkan Masalah Baru

RUU Baru Prancis Usulan Kubu Macron Dikhawatirkan Munculkan Masalah Baru

By Bagas F Sinaga
24 November 2020
523
0
RUU Baru Prancis Usulan Kubu Macron Dikhawatirkan Munculkan Masalah Baru

TIKTAK.ID – Rencana aturan baru di Prancis yang dirancang setelah peristiwa pemenggalan mengerikan terhadap seorang guru sejarah pada bulan lalu dikhawatirkan akan menjadi kejahatan yang dapat mengintimidasi pegawai negeri atas dasar agama.

Bagian legislatif, yang dilihat oleh kantor berita AFP pada Rabu kemarin dan akan dipresentasikan di hadapan Kabinet pada 9 Desember, juga menyatakan suatu pelanggaran terhadap penyebaran informasi pribadi seseorang yang memungkinkan mereka untuk diidentifikasi atau ditemukan oleh orang yang ingin menyakiti mereka.

Pemerintah Presiden Emmanuel Macron telah menekan apa yang disebutnya sebagai “Islam radikal” setelah pembunuhan Samuel Paty, yang menjadi sasaran kampanye kotor di media sosial dengan kejam karena menunjukkan kartun yang menghina Nabi Muhammad kepada siswanya di kelas kebebasan berbicara.

Nama Paty dibagikan secara online oleh ayah salah satu siswanya, yang melabeli guru itu sebagai “preman” dalam sebuah video yang menyerukan pemecatannya karena telah menunjukkan kartun tersebut.

RUU yang dirancang oleh Menteri Dalam Negeri, Gerald Darmanin dan Menteri Kehakiman, Eric Dupond-Moretti mengatur agar setiap anak diberi nomor identitas yang akan digunakan untuk memastikan mereka pergi ke sekolah.

“Kita harus menyelamatkan anak-anak kita dari cengkeraman para Islamis,” kata Darmanin kepada surat kabar Le Figaro pada Rabu kemarin.

RUU tersebut juga akan menindak ujaran kebencian online yang sempat menimpa Paty dengan mengizinkan tersangka diadili dengan cepat.

“Undang-undang ini, ‘membebaskan guru saya, membebaskan nilai-nilai Republik’,” kata Dupond-Moretti kepada radio RTL.

Tetapi aktivis HAM dan sipil Prancis, Yasser Louati mengatakan bahwa dia meragukan rancangan undang-undang itu akan melindungi warga negara, sebaliknya undang-undang itu lebih tentang melindungi pembuat kebijakan dari kritik dan mobilisasi online terhadap kebijakan mereka.

Louati mengatakan, menghadirkan undang-undang baru bukanlah solusi, mengingat undang-undang untuk menangani pelecehan online dan ujaran kebencian sudah ada.

“Masalah dengan Emmanuel Macron adalah setiap kali ada masalah sosial, mereka membuat undang-undang baru,” kata Louati kepada Al Jazeera.

“Saya ragu mereka akan menerapkannya untuk melindungi warga negara biasa, apalagi Muslim biasa, atau wanita Muslim yang dilecehkan secara online.”

Setelah beberapa serangan, Prancis juga mulai menutup masjid dan menindak organisasi yang diduga menyebarkan kebencian. Namun, ada kekhawatiran hukuman kolektif dan meningkatnya Islamofobia.

TagsBerita Dunia Hari IniEmmanuel MacronEropaPrancisRUU Baru

Related articles More from author

  • Dianggap Tersangkut Pembunuhan Jamal Khashoggi, Prancis Tolak Pangeran Saudi Kunjungi Istananya di Paris
    Internasional

    Dianggap Tersangkut Pembunuhan Jamal Khashoggi, Prancis Tolak Pangeran Saudi Kunjungi Istananya di Paris

    11 Maret 2020
    By Bagas F Sinaga
  • Jenderal Inggris: Semua Orang Salah Memprediksi Taliban
    Internasional

    Jenderal Inggris: Semua Orang Salah Memprediksi Taliban

    7 September 2021
    By William Putra Wijaya
  • Ketat, Korea Selatan Wajibkan Tentara AS Lakukan Tes Corona Sebelum Masuki Negara itu
    Internasional

    Ketat, Korea Selatan Wajibkan Tentara AS Lakukan Tes Corona Sebelum Masuki Negara itu

    17 Juli 2020
    By Bagas F Sinaga
  • China 'Semprot' Menlu AS yang Ketahuan Rendahkan Beijing
    Internasional

    China ‘Semprot’ Menlu AS yang Ketahuan Rendahkan Beijing

    19 September 2020
    By Bagas F Sinaga
  • Belum Divaksin, Presiden Brasil Dilarang Masuk Stadion
    Internasional

    Belum Divaksin, Presiden Brasil Dilarang Masuk Stadion

    12 Oktober 2021
    By Bagas F Sinaga
  • Pakar Kesehatan: AS Salah Arah Tangani Pandemi Covid-19
    Internasional

    Pakar Kesehatan: AS Salah Arah Tangani Pandemi Covid-19

    27 Juli 2021
    By Bagas F Sinaga

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol, Lupa Janji Kampanye?
    Nasional

    Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol, Lupa Janji Kampanye?

  • Survey Anies-AHY Teratas, Demokrat: Rakyat Berharap Regenerasi Kepemimpinan di 2024
    Nasional

    Peluang Duet Anies-AHY Menurut para Pengamat

  • Bom Mobil Meledak di Perbatasan Suriah-Turki
    Internasional

    Bom Mobil Meledak di Perbatasan Suriah-Turki

  • Xiaomi 12, Ponsel Flagship Mini dengan Kapasitas Baterai Besar
    Teknologi

    Xiaomi 12, Ponsel Flagship Mini dengan Kapasitas Baterai Besar

  • Disindir Hasto Soal Dukungan Berubah-ubah, JoMan: Karena PDIP Tak Capreskan Ganjar
    Nasional

    Disindir Hasto Soal Dukungan Berubah-ubah, JoMan: Karena PDIP Tak Capreskan Ganjar

Artikel Terbaru

  • Pemerintah Kaji Upaya Atasi Over Capacity Lapas Napi Narkoba 30 September 2026
  • Cara Menggunakan Password Manager di HP agar Akun Tetap Aman 30 September 2026
  • Cara Menjaga Postur Tubuh agar Tidak Mudah Bungkuk 30 September 2026
  • Cara Menggunakan WhatsApp Web di Laptop dengan Mudah 2026 30 September 2026
  • HP vivo Y29 Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 29 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,946)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,226)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.