TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Selebriti
Home›Selebriti›Kelompok Pekerja Seni Tuntut Perlindungan Hak Cipta

Kelompok Pekerja Seni Tuntut Perlindungan Hak Cipta

By
23 Oktober 2020
604
0
Kelompok Pekerja Seni Tuntut Perlindungan Hak Cipta

TIKTAK.ID – Kasus somasi atas pelanggaran hak cipta film “Sejauh Kumelangkah” karya Ucu Agustin yang dilakukan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan PT Telkom Indonesia (Telkom) masih belum tuntas juga.

Kali ini, lewat rilis pers, sekelompok pekerja seni Indonesia dari berbagai disiplin ilmu dan tradisi berkesenian, memutuskan untuk menggalang dukungan untuk memberikan kekuatan moral dan material kepada Ucu Agustin.

Berikut isi tuntutan mereka selengkapnya.

Siaran Pers

Lebih dari 200 Pekerja Seni dari 40 Kota Menuntut Perlindungan Hak Cipta serta Transparansi Program Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan

Hingga 18 Oktober 2020, kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan PT Telkom Indonesia (Telkom) atas film “Sejauh Kumelangkah” karya Ucu Agustin masih berjalan.

Kemendikbud telah memenuhi satu tuntutan, yaitu meminta maaf secara publik, atas penayangan film tanpa izin di TVRI dalam program “Belajar dari Rumah” (BDR), namun tanpa menyebut telah juga mengubah isi dan bentuk—hingga pesan karya banyak yang hilang—tanpa sepengetahuan pembuat dan pemilik film. Selain itu, film tersebut juga ditayangkan ulang di UseeTV, sebuah platform penyiaran daring komersil milik Telkom.

Kami tahu pelanggaran hak cipta serta apa yang terjadi pada teman kami Ucu Agustin, bisa terjadi juga kepada kami. Karena itulah kami, sekelompok pekerja seni Indonesia dari berbagai disiplin ilmu dan tradisi berkesenian, memutuskan untuk menggalang dukungan untuk memberikan kekuatan moral dan material kepada Ucu Agustin.

Sejumlah 220 pekerja seni dari 35 kota di Indonesia dan belasan kota di dunia menyatakan dukungan supaya kasus ini bisa diselesaikan sesuai dengan tuntutan dari pihak Ucu yang disampaikan melalui kuasa hukumnya. Para penandatangan surat dukungan ini berasal dari berbagai disiplin ilmu dan tradisi berkesenian berbeda. Di antara mereka adalah Joko Anwar, Dwimas Angga Sasongko, Sammaria Sari Simajuntak (sutradara film), Nia Dinata dan Muhammad Zaidy (produser film), Cholil Mahmud dan Bonita (musisi), FX Harsono (seni rupa), Gratiagusti Chananya Rompas (penyair), Intan Paramaditha (penulis), Alia Swastika (kurator seni), Dandhy Dwi Laksono (videographer), Shalahuddin Siregar (pembuat film dokumenter), dan sebagainya. Dukungan juga dinyatakan oleh berbagai para pelaku profesi di dunia film dan kesenian seperti sinematografer, sound designer, make up artist, visual effect artist, peneliti, pengelola ruang kesenian, pengelola festival dan lain-lain.

Merespons kasus ini, Joko Anwar (sutradara film) berujar, “Output dari industri kreatif adalah karya dan hak cipta melekat dari tiap karya tersebut. Tidak menghargai hak cipta berarti mensabotase keberadaan dan kemajuan industri kreatif. Jika ini dilakukan Pemerintah, ini bukan saja ironis. Ini menyedihkan.”

Nia Dinata (produser film) menyatakan *Setiap karya apa pun, pasti ada hak cipta melekat padanya. Untuk film apa pun, juga menyatu hak cipta di dalamnya. Kasus Ucu adalah pelajaran publik karena setiap orang yang berkarya harusnya menyadari hal itu, sehingga ketika ada yang meminjam, menyewa, membeli karya tersebut, sudah seharusnya menjalankan kedisiplinan yang dituangkan dalam persetujuan bersama berupa kontrak atau perjanjian. Indonesia harus terbiasa berdisiplin saling menghormati demi transparansi dan keadilan sosial bersama.”

Intan Paramaditha (penulis dan dosen kajian media Macquarie University, Sydney, Australia) menyampaikan rasa prihatinnya, “Dari isu pengambilan keputusan hingga pengelolaan anggaran, transparansi masih menjadi persoalan besar institusi negara. Dalam membayangkan pelayanan dan pendidikan publik, instit…

TagsKelompok Pekerja SeniKemendikbudPerlindungan Hak CiptaSejauh KumelangkahTelkomTVRI

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Erick Tunjuk 4 Millenial Isi Direksi dan Komisaris BUMN, Siapa Saja Mereka?
    Nasional

    Erick Tunjuk 4 Millenial Isi Direksi dan Komisaris BUMN, Siapa Saja Mereka?

    2 Agustus 2020
    By Adam Humain
  • Abdee Slank dan Sederet Pendukung Jokowi yang Dihadiahi Kursi Komisaris BUMN
    Nasional

    Abdee Slank dan Sederet Pendukung Jokowi yang Dihadiahi Kursi Komisaris BUMN

    31 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Gaji Dirut TVRI
    Nasional

    Berapa Sih Besaran Gaji Dirut TVRI yang Jadi Rebutan 30 Orang?

    15 Februari 2020
    By Adam Humain
  • Nasional

    Praktisi Media Ungkap 5 Penyebab Helmi Yahya Dicopot Dewas dari Dirut TVRI

    9 Desember 2019
    By Adam Humain
  • Netizen Terlanjur Senang Dengar Kabar Pemblokiran Netflix Segera Berakhir, Jawaban Bos Telkom Masih 'Ngambang'
    Teknologi

    Netizen Terlanjur Senang Dengar Kabar Pemblokiran Netflix Segera Berakhir, Jawaban Bos Telkom Masih ‘Ngambang’

    21 Juni 2020
    By Alfan Mahardika
  • Isu Reshuffle Mencuat Usai DPR Setujui Penggabungan Kemenristek dan Kemendikbud
    Nasional

    Isu Reshuffle Mencuat Usai DPR Setujui Penggabungan Kemenristek dan Kemendikbud

    10 April 2021
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Beberapa Jam FPI HRS Dibubarkan, FPI KH Wawan Muncul di Ciamis
    Nasional

    Beberapa Jam FPI HRS Dibubarkan, FPI KH Wawan Muncul di Ciamis

  • Beda dengan Indonesia, Empat Negara ini Tahan Diri Beri Selamat kepada Joe Biden
    Internasional

    Beda dengan Indonesia, Empat Negara ini Tahan Diri Beri Selamat kepada Joe Biden

  • Jabatan Sipil Banyak Diisi Perwira TNI Polri, Pengamat: Pimpin Batalion Beda dengan Lembaga PemerintahJabatan Sipil Banyak Diisi Perwira TNI Polri, Pengamat: Pimpin Batalion Beda dengan Lembaga Pemerintah
    Nasional

    Jabatan Sipil Banyak Diisi Perwira TNI Polri, Pengamat: Pimpin Batalion Beda dengan Lembaga Pemerintah

  • Enco W11 Edisi Toy Story, Wujud Kolaborasi Keempat Oppo-Disney
    Teknologi

    Enco W11 Edisi Toy Story, Wujud Kolaborasi Keempat Oppo-Disney

  • RI Ajak Negara-negara OKI Gelar Pertemuan Khusus Bahas Palestina
    Nasional

    RI Ajak Negara-negara OKI Gelar Pertemuan Khusus Bahas Palestina

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.