TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Penikam Syekh Ali Jaber Dikenai Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati

Penikam Syekh Ali Jaber Dikenai Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati

By Joni Sitohang
17 September 2020
569
0
Penikam Syekh Ali Jaber Dikenai Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati

TIKTAK.ID – Penyidik menetapkan pasal berlapis terhadap AA (24), tersangka penusukan ulama Syekh Ali Jaber. Ancaman hukuman yang akan didapat yakni hukuman mati atau seumur hidup.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan pasal berlapis yang ditetapkan penyidik mulai dari penganiayan menyebabkan luka, percobaan pembunuhan, hingga pembunuhan.

Yakni Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2. Selain itu, AA juga dijerat Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Baca juga : Susunan Pengurus Baru Gerindra Rampung, Bagaimana Nasib Arief Poyuono?

“Jadi kalau ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup, paling (lama) 20 tahun (penjara),” ujar Argo di Mabes Polri, Rabu (16/9/20).

Argo menambahkan dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa 13 saksi, dari pihak keluarga dan sejumlah perserta dan panitia acara di tempat kejadian.

Rencananya, Kamis (17/9/20) akan dilakukan rekonstriksi kasus untuk memperjelas kasus penusukan Syekh Ali Jaber.

Baca juga : Kejutan! Ahok Bongkar Borok Pertamina, Dari Hobi Utang Hingga Lobi Menteri

Argo juga menjelaskan dalam penanganan kasus ini tim Densus 88 Antiteror dan penyidik Bareskrim Polri ikut ambil bagian.

Densus 88 dikerahkan untuk mendalami apakah pelaku melakukan perbuatannya secara pribadi atau ada pihak yang menyuruhnya.

“Jadi akan memerankan seperti apa adegannya. Nanti beberapa adegan akan dilakukan oleh tersangka, diperagakan oleh tersangka di dalam rekonstruksi besok,” kata Argo.

Baca juga : Andre Rosiade Desak Jokowi Copot Ahok yang Bikin Citra Pertamina Jadi Negatif di Mata Publik

Ulama Syekh Ali Jaber diserang oleh AA, saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin yang berada di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandarlampung, Minggu (13/9/20) sore.

Akibat penyerangan itu, Syekh Ali Jaber mendapat luka tusuk pada lengan kanan. Luka tusuk tersebut membuat Syekh Ali mendapat enam jahitan pada bagian dalam dan empat jahitan di bagian luar.

TagsBareskrim PolriDensus 88KUHPSyekh Ali Jaber

Related articles More from author

  • Kapolri Minta Jajarannya Tegas Proses Ujaran Kebencian dan Rasisme Meski Pelakunya Pendukung Jokowi
    Nasional

    Kapolri Minta Jajarannya Tegas Proses Ujaran Kebencian dan Rasisme Meski Pelakunya Pendukung Jokowi

    18 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Akhirnya Terungkap, Dalang Kasus Penyerangan Acara Midodareni Solo Terkait Jaringan Teroris Jamaah Islamiyah
    Nasional

    Akhirnya Terungkap, Dalang Kasus Penyerangan Acara Midodareni Solo Terkait Jaringan Teroris Jamaah Islamiyah

    1 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Polri Tangkap 26 Orang Teroris Afiliasi JAD-ISIS, Sebagian Besar Anggota FPI
    Nasional

    Polri Tangkap 26 Orang Teroris Afiliasi JAD-ISIS, Sebagian Besar Anggota FPI

    5 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Terduga Teroris di Sragen Dicokok Densus 88
    Nasional

    Terduga Teroris di Sragen Dicokok Densus 88

    18 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • NasDem Ikut Bela Rocky Gerung Soal Kritikan ke Jokowi
    Nasional

    NasDem Ikut Bela Rocky Gerung Soal Kritikan ke Jokowi

    3 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Anggota Teroris JAD Makassar Sebut Nama Munarman, Densus 88 Akan Tindaklanjuti
    Nasional

    Anggota Teroris JAD Makassar Sebut Nama Munarman, Densus 88 Akan Tindaklanjuti

    8 Februari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • VivoBook S14 S433
    Teknologi

    Asus Rilis Varian Dua Laptop Baru Berharga Rp 14 dan 16 juta

  • Ajak Negara Tetangga Adakan 'ASEAN Travel Corridor', DPR Nilai Upaya Jokowi Brilian
    Nasional

    Ajak Negara Tetangga Adakan ‘ASEAN Travel Corridor’, DPR Nilai Upaya Jokowi Brilian

  • Cak Imin Ungkap Najwa Shihab Masuk Kandidat Ketua Tim Pemenangan Koalisi Perubahan
    Nasional

    Cak Imin Ungkap Najwa Shihab Masuk Kandidat Ketua Tim Pemenangan Koalisi Perubahan

  • Alasan Cak Imin Pede Nyapres, Meski Hasil Survei Tak Moncer
    Nasional

    Alasan Cak Imin Pede Nyapres, Meski Hasil Survei Tak Moncer

  • Ternyata ini Arti Huruf, Angka dan Beda Warna Dasar di Plat Nomor Kendaraan Kita
    Nasional

    Ternyata ini Arti Huruf, Angka dan Beda Warna Dasar di Plat Nomor Kendaraan Kita

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.