TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol, Lupa Janji Kampanye?

Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol, Lupa Janji Kampanye?

By Joni Sitohang
30 Juni 2020
999
0
Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol, Lupa Janji Kampanye?

TIKTAK.ID – Beberapa waktu terakhir, topik tentang reklamasi di Ibu Kota kembali mencuat. Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara.

Izin itu tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020, yang berisi tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan (Dunia Fantasi) seluas lebih kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

Anies meneken Kepgub yang berlaku tiga tahun ini pada 24 Februari 2020. Kepgub tersebut menyebut pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

Baca juga : PA 212 Janji Gelar Demo Tolak RUU HIP Jilid 2 Lebih Besar dari Demo Ahok

Kemudian pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hasil pelaksanaan perluasan kawasan, sebagaimana dimaksud pada dictum, harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk,” begitu bunyi Kepgub tersebut.

Karena diberikan izin perluasan, maka PT Pembangunan Jaya Ancol harus melakukan sejumlah kewajiban. Di antaranya menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur, antara lain jaringan jalan di dalam kawasan, dan angkutan umum massal.

Baca juga : Marah Besar, Jokowi Ancam Reshuffle Kabinet Bahkan Bubarkan Lembaga Penting di Tengah Pandemi Covid-19

Selain itu, Ancol wajib menyediakan jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, ruang terbuka biru, ruang terbuka hijau serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat. Kewajiban lainnya yakni melakukan pengerukan sedimentasi sungai di sekitar perluasan kawasan. Jika dalam jangka waktu tiga tahun itu pelaksanaan perluasan kawasan belum dapat diselesaikan, izin akan ditinjau kembali.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsAncolAnieskampanyePemerintah Provinsi DKI JakartaReklamasi

Related articles More from author

  • Anies Pajang Foto Sembako Bertulisan 'Dibiayai APBD DKI', Sindir Pemerintah Pusat?
    Nasional

    Anies Pajang Foto Sembako Bertulisan ‘Dibiayai APBD DKI’, Sindir Pemerintah Pusat?

    20 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Sejak Mendikbud hingga Gubernur DKI, Berapa Kekayaan Anies Baswedan?
    Nasional

    Sejak Mendikbud hingga Gubernur DKI, Berapa Kekayaan Anies Baswedan?

    29 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Deklarasi Anies Capres 2024 Diwarnai Kisruh Bendera Tauhid
    Nasional

    Deklarasi Anies Capres 2024 Diwarnai Kisruh Bendera Tauhid

    9 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Kubu AMIN Sebut Sistem Sirekap Sengaja Disetting Otomatis Menangkan Paslon Tertentu di Atas 50%
    Nasional

    Kubu AMIN Sebut Sistem Sirekap Sengaja Disetting Otomatis Menangkan Paslon Tertentu di Atas 50%

    22 Februari 2024
    By Joni Sitohang
  • Anies Gubernur Pertama yang Serahkan Tanah Jakarta ke Jokowi di IKN Nusantara
    Nasional

    Anies Gubernur Pertama yang Serahkan Tanah Jakarta ke Jokowi di IKN Nusantara

    14 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • 'Anies Effect' Mulai Bergulir, Bisakah Gubernur yang Lain Ikuti Jejaknya?
    Nasional

    Populi Center: 86 Persen Warga DKI Puas dengan Kepemimpinan Anies Baswedan

    11 Februari 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Serangan Drone AS Tewaskan Warga Sipil Termasuk Tiga Anak Afghanistan
    Internasional

    Serangan Drone AS Tewaskan Warga Sipil Termasuk Tiga Anak Afghanistan

  • Petinggi Golkar Tepis Klaim Cak Imin Soal Golkar 'Fix' Gabung KKIR
    Nasional

    Petinggi Golkar Tepis Klaim Cak Imin Soal Golkar ‘Fix’ Gabung KKIR

  • Navalny Tuding Putin yang Meracunnya
    Internasional

    Navalny Tuding Putin yang Meracunnya

  • Ini Alasan Satgas Covid-19 Nasional Larang Kelompok Usia di Atas 45 Tahun Keluar Rumah
    Nasional

    Ini Alasan Satgas Covid-19 Nasional Larang Kelompok Usia di Atas 45 Tahun Keluar Rumah

  • Menguak Misi Sebenarnya Wacana Amendemen UUD 1945 yang Tuai Polemik
    Nasional

    Menguak Misi Sebenarnya Wacana Amendemen UUD 1945 yang Tuai Polemik

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.