TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Teknologi
Home›Teknologi›Jika Axiata Caplok Operator Seluler Indonesia, Kominfo akan Evaluasi Izin Penggunaan Frekuensinya

Jika Axiata Caplok Operator Seluler Indonesia, Kominfo akan Evaluasi Izin Penggunaan Frekuensinya

By Alfan Mahardika
29 Mei 2020
684
0
Jika Axiata Caplok Operator Seluler Indonesia, Kominfo akan Evaluasi Izin Penggunaan Frekuensinya

TIKTAK.ID – Axiata Group, induk operator XL Axiata, merencanakan akuisisi salah satu operator seluler di Indonesia. CEO Axiata Group, Jamaludin Ibrahim mengungkapkannya langsung dalam sebuah wawancara eksklusif bersama Reuters.

Menurut Jamaludin, kini pihak Axiata Group melangsungkan pembicaraan untuk akuisisi dengan operator seluler Indonesia.

Jamaludin tak menyebut operator yang dimaksudkan, sebatas menyebut operator tersebut punya bisnis serta jumlah pelanggan lebih sedikit.

Terhadap kabar tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate memastikan jika ada dua operator seluler yang bersatu, maka Pemerintah akan mengevaluasi izin penggunaan spectrum antara keduanya.

Menurut Johnny, hal tersebut ditempuh untuk menghindari terjadinya monopoli. Ia mengutarakan, pada prinsipnya, operator seluler menggunakan spektrum frekuensi radio, bukan sebagai aset milik perusahaan, melainkan Pemerintah.

“Jadi, andai terdapat dua perusahaan yang mempunyai izin penggunaan bergabung, Pemerintah memiliki kewenangan melakukan evaluasi atas izin yang diberikan dari yang semula dua entitas menjadi satu entitas,” terang Johnny saat dihubungi KompasTekno, Rabu (27/5/20).

Pada tahun 2014 silam, pernah terjadi hal yang mirip yakni saat Axis diakuisisi XL Axiata. Menkominfo Tifatul Sembiring saat itu, mengizinkan Axis dicaplok XL Axiata.

Tetapi, izin Menkominfo diperoleh dengan syarat XL Axiata wajib mengembalikan spektrum 10 Mhz pada frekuensi 2.100 milik Axis kepada Pemerintah. Sehingga hanya spektrum milik Axis di frekuensi 1.800 Mhz yang didapatkan XL Axiata.

Kewenangan Pemerintah tersebut terdapat pada PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Pada pasal 25 ayat 1 disebutkan “Pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperolehnya kepada pihak lain”.

Kemudian pada ayat 2 menyebutkan, “Izin stasiun radio tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari Menteri”.

“Evaluasi tersebut salah satunya ialah untuk melihat komitmen pembangunan yang akan dilakukan dan berapa besar frekuensi yang dibutuhkan untuk mencapai komitmen pembangunan,” lanjut Menkominfo.

Menurut Johnny, evaluasi dapat menghitung seberapa besar frekuensi yang dibutuhkan oleh perusahaan.

Tagsakuisisi operator selulerAxiata GroupIzin Penggunaan FrekuensiJohnny PlateMenteri Komunikasi dan Informatikaoperator XL Axiata

Related articles More from author

  • Ditanya Soal Isu Hary Tanoe Bakal Jabat Menkominfo, Begini Kata Jokowi
    Nasional

    Ditanya Soal Isu Hary Tanoe Bakal Jabat Menkominfo, Begini Kata Jokowi

    21 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Nasional

    Dukung Kasus Johnny Plate Dibuka Transparan, NasDem Ingatkan Kejagung Tak Tebang Pilih

    19 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Kursi NasDem di Kabinet Berkurang Imbas Reshuffle, Paloh: Tak Masalah
    Nasional

    Kursi NasDem di Kabinet Berkurang Imbas Reshuffle, Paloh: Tak Masalah

    20 Juli 2023
    By Joni Sitohang
  • Bahas Mafia di Depan Relawan, Anies Singgung Ferdy Sambo dan Johnny Plate
    Nasional

    Bahas Mafia di Depan Relawan, Anies Singgung Ferdy Sambo dan Johnny Plate

    23 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • NasDem Klaim Ada Aktor Tersembunyi dalam Kasus Johnny Plate
    Nasional

    NasDem Klaim Ada Aktor Tersembunyi dalam Kasus Johnny Plate

    21 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Kominfo Bangun Super WiFi Gratis di Labuan Bajo
    Teknologi

    Kominfo Bangun Super WiFi Gratis di Labuan Bajo

    1 Oktober 2020
    By Alfan Mahardika

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Akademisi Sejarah Sebut Parodi 'Indonesia Raya' oleh Akun Diduga Milik Warga Malaysia sebagai 'Penghinaan Berat'
    Nasional

    Akademisi Sejarah Sebut Parodi ‘Indonesia Raya’ oleh Akun Diduga Milik Warga Malaysia sebagai ‘Penghinaan Berat’

  • Resmi Lengser dari Gubernur Jabar, Ridwan Kamil Beri Kode Ada 'Breaking News' Pekan Depan
    Nasional

    Resmi Lengser dari Gubernur Jabar, Ridwan Kamil Beri Kode Ada ‘Breaking News’ Pekan Depan

  • Penasihat Trump: Amerika Harus Bersiap Hadapi Ledakan Pengangguran Akibat Tekanan Ekonomi
    Internasional

    Penasihat Trump: Amerika Harus Bersiap Hadapi Ledakan Pengangguran Akibat Tekanan Ekonomi

  • Elkan Baggott Dilarang Gabung Timnas Indonesia di Dubai
    Olahraga

    Elkan Baggott Dilarang Gabung Timnas Indonesia di Dubai

  • Samsung Pastikan Galaxy S21 Series Dapat Sinyal 5G di Indonesia
    Teknologi

    Samsung Pastikan Galaxy S21 Series Dapat Sinyal 5G di Indonesia

Artikel Terbaru

  • Dukcapil Genjot Kepemilikan KIA dan Aktivasi IKD Hingga ke Desa 30 September 2026
  • 9 Cara Mengatasi Kamera HP Buram Tanpa Harus ke Tukang Servis 30 September 2026
  • Pemerintah Kaji Upaya Atasi Over Capacity Lapas Napi Narkoba 30 September 2026
  • Cara Menggunakan Password Manager di HP agar Akun Tetap Aman 30 September 2026
  • Cara Menjaga Postur Tubuh agar Tidak Mudah Bungkuk 30 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,947)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,227)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.