TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›YLKI: Blokir Netflix, Telkom Langgar Hak Konsumen dan Bisa ‘Diperkarakan’

YLKI: Blokir Netflix, Telkom Langgar Hak Konsumen dan Bisa ‘Diperkarakan’

By Rusli Qomar
17 Januari 2020
1146
0
YLKI: Blokir Netflix, Telkom Langgar Hak Konsumen dan Bisa 'Diperkarakan'

TIKTAK.ID – Seperti diketahui, layanan video streaming Netflix diblokir Telkom sejak Maret 2019. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menilai ada dugaan persaingan tidak sehat yang dilakukan Telkom terhadap Netflix.

Dugaan persaingan tidak sehat Telkom terhadap Netflix berawal dari pemblokiran akses streaming oleh berbagai layanan internet anak usaha Telkom seperti Telkomsel, Indihome, dan Wifi.id.

Dugaan kecurangan semakin menguat lantaran saat ini berbagai anak usaha Telkom bekerja sama dengan berbagai layanan streaming lain. Misalnya Telkomsel dengan Hooq dan IndiHome dengan iFlix. Tapi pengguna layanan internet grup Telkom tak bisa melakukan streaming layanan Netflix.

Baca juga: Rupiah Terlalu Kuat, Jokowi Malah Wanti-Wanti BI Hati-Hati. Kenapa?

KPPU juga mesti mempelajari skema bisnis tersebut sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menanggapi pemblokiran Netflix oleh grup Telkom, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menyatakan bahwa Telkom dapat dianggap telah melanggar beberapa hak konsumen. Salah satunya adalah melanggar hak konsumen untuk mendapat informasi.

Halaman selanjutnya…

Rusli Qomar
Rusli Qomar

Rusli Qomar adalah seorang penulis yang berdedikasi mengulas berbagai isu seputar dunia kesehatan dan kesejahteraan (wellness). Melalui karya-karyanya, Rusli aktif menyajikan informasi yang edukatif mengenai pencegahan dan penanganan penyakit, serta membagikan tips gaya hidup sehat yang relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.

Dengan gaya penulisan yang lugas, terstruktur, dan berbasis pada referensi tepercaya, Rusli berkomitmen untuk menyederhanakan istilah-istilah medis yang rumit agar mudah dipahami oleh pembaca umum. Fokus utamanya adalah mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesehatan preventif, pemenuhan nutrisi harian, serta menjaga keseimbangan fisik dan mental

1 2
TagsKPPULayanan StreamingNetflixpemblokiranTelkomYLKI

Related articles More from author

  • Viral! Situs Resmi DPR Diretas, Tampilan Berandanya Berubah Jadi 'Dewan Pengkhianat Rakyat Republik Indonesia'
    Nasional

    Viral! Situs Resmi DPR Diretas, Tampilan Berandanya Berubah Jadi ‘Dewan Pengkhianat Rakyat Republik Indonesia’

    8 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Usai 'Hellbound', Yoo Ah In Bintangi Drama 'Goodbye Earth'
    Selebriti

    Usai ‘Hellbound’, Yoo Ah In Bintangi Drama ‘Goodbye Earth’

    21 Januari 2022
    By
  • Top! Meghan Markle Ajukan Ide Film tentang Pendiri Black Lives Matter Senilai 2,3 Triliun ke Netflix
    Selebriti

    Top! Meghan Markle Ajukan Ide Film tentang Pendiri Black Lives Matter Senilai 2,3 Triliun ke Netflix

    17 September 2020
    By
  • TIKTAK.ID - 'Musuhi' Netflix dan Dianggap BUMN 'Gak Jelas', Erick Thohir: Mendingan Gak Ada Telkom
    Nasional

    ‘Musuhi’ Netflix dan Dianggap BUMN ‘Gak Jelas’, Erick Thohir: Mendingan Gak Ada Telkom

    13 Februari 2020
    By Rusli Qomar
  • Serial Spin-off Money Heist ‘Berlin’ Segera Mulai Tahap Produksi
    Selebriti

    Serial Spin-off Money Heist ‘Berlin’ Segera Mulai Tahap Produksi

    5 Oktober 2022
    By
  • Demi Kepentingan Pelanggan, Telkom Desak Netflix Pindahkan Server ke Indonesia
    Teknologi

    Demi Kepentingan Pelanggan, Telkom Desak Netflix Pindahkan Server ke Indonesia

    25 September 2020
    By Alfan Mahardika

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Reaksi Jokowi Dengar Edhy Prabowo Tertangkap Tangan KPK
    Nasional

    Reaksi Jokowi Dengar Edhy Prabowo Tertangkap Tangan KPK

  • MUI Bakal Usulkan Fatwa Nyeleneh Baru, Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun per Periode
    Nasional

    MUI Bakal Usulkan Fatwa Nyeleneh Baru, Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun per Periode

  • Anggap 'Tak Moncer Lagi', Poyuono Yakin Jokowi-Prabowo Kalah Meski Lawan Kotak Kosong di 2024
    Nasional

    Poyuono Yakin Prabowo Kalah di 2024 Walaupun Duet Sama Jokowi

  • Survei Median: Prabowo Puncaki Elektabilitas Capres 2024
    Nasional

    Hasil Survei SPIN: Elektabilitas Capres Prabowo Kokoh di Puncak

  • Jokowi Ungkap Penyaluran Bansos Covid Bermasalah
    Nasional

    Jokowi Ungkap Penyaluran Bansos Covid Bermasalah

Artikel Terbaru

  • Rehab-Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Pemerintah Gelontorkan Rp 38 T 23 September 2026
  • POCO M7 Pro 5G vs Redmi Note 14, Mana yang Lebih Layak Dibeli? 23 September 2026
  • Cara Meredakan Hidung Tersumbat dengan Cepat dan Alami di Rumah 23 September 2026
  • PKS Dukung Usul Pileg-Pilpres Digelar Terpisah di 2029 23 September 2026
  • Cara Mengatasi Touchscreen HP yang Tidak Merespons dengan Mudah 23 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (52)
  • Keuangan (7)
  • Kuliner (1,056)
  • Nasional (7,927)
  • Olahraga (1,131)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,206)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.