Tag: Layanan Streaming

  • Netflix Sertakan Iklan Per Oktober 2022

    Netflix Sertakan Iklan Per Oktober 2022

    TIKTAK.ID – Netflix dikabarkan berencana menyertakan iklan dalam layanan streaming mereka per Oktober 2022, khusus untuk pengguna yang membayar biaya langganan termurah.

    Mengutip The Sun, informasi tersebut pertama kali menyebar usai memo internal Netflix bocor dan dilihat oleh The New York Times. Dalam memo itu, Netflix mengaku bakal memasukkan iklan demi bersaing dengan kompetitor.

    “Netflix cepat dan ambisius, serta ada harga yang harus dibayar,” begitu bunyi memo tersebut, seperti dilansir CNN Indonesia.

    Di Amerika Serikat sendiri, Netflix bersaing salah satunya dengan layanan streaming HBO Max. HBO diketahui memberi harga US$15 atau sekitar Rp217 ribu (US$1=Rp14.516) dengan iklan di dalamnya.

    Lebih lanjut, nantinya harga Netflix versi termurah diklaim bisa hanya US$7,99 (sekitar Rp116 ribu).

    “Setiap perusahaan streaming besar kecuali Apple memiliki atau telah mengumumkan layanan dengan iklan,” terang Netflix.

    “Untuk alasan yang bagus, orang-orang menginginkan ada opsi harga yang lebih murah,” lanjut pernyataan tersebut.

    Di Indonesia, biaya langganan Netflix termurah dibanderol dengan harga Rp54 ribu melalui jalur langsung atau Rp62 ribu via Telkomsel.

    Sebelumnya, pada awal tahun ini Netflix secara mengejutkan kehilangan sebanyak 200 ribu pelanggan pada kuartal pertama (Q1) 2022. Catatan itu pun menjadi yang terburuk dalam sejarah Netflix.

    Bahkan Netflix memprediksi tren negatif ini masih akan berlanjut. Netflix menduga terjadi penurunan jumlah pelanggan sampai 2 juta orang selama kuartal II/2022. Tren tersebut akan membuat Netflix mencatatkan penurunan pertumbuhan jumlah pelanggan selama 4 dari 5 kuartal terakhir. Hal itu juga dipicu persaingan yang makin ketat dengan layanan streaming lainnya seperti Apple dan Walt Disney.

    Sementara itu, ide untuk memasukkan iklan sempat ditentang oleh Wakil Ketua Eksekutif Netflix, Reed Hastings, pada 2017 silam. Akan tetapi, dia berubah pikiran usai melihat langkah rival-rival perusahaannya.

    “Salah satu cara untuk meningkatkan sebaran harga yakni dengan iklan pada paket kelas bawah dan mendapatkan harga yang lebih rendah dengan iklan,” jelas Reed Hastings.

    Kemudian Reed Hastings meyakini kalau langkah memasukkan iklan ke dalam Netflix sudah tepat.

    “Kami tidak ragu jika ini akan bisa berhasil,” tutur Reed Hastings, dikutip dari Tech Crunch.

    Sekadar informasi, saat ini jumlah pengguna Netflix di seluruh dunia ada sebanyak 221,64 juta.

  • ‘Reinkarnasi’ Situs Nonton Film Gratis ala IndoXXI Kembali Bermunculan, Menkominfo Kewalahan?

    ‘Reinkarnasi’ Situs Nonton Film Gratis ala IndoXXI Kembali Bermunculan, Menkominfo Kewalahan?

    TIKTAKID – Pengumuman resmi yang dibuat pengelola situs streaming ilegal terpopuler, IndoXXI sudah mereka cantumkan sejak beberapa hari sebelum benar-benar memberhentikan layanannya sejak 1 Januari 2020.

    Meski penghentian layanan itu ibarat kabar duka bagi banyak orang yang selama ini menikmati keuntungan menyaksikan film-film baru tanpa perlu membayar biaya langganan, namun situs-situs serupa masih banyak bermunculan di Internet dengan nama domain yang beragam.

    Baca juga: 5 Aplikasi Anak Negeri Alumni Apple Developer Academy

    Sebagian kalangan menilai bahwa menjamurnya situs streaming film ilegal di Indonesia berdampak pada Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Salah satunya, merugikan bagi pembuat film karena mereka tak mendapatkan pemasukan dari pemutaran film tersebut.

    Sementara di pihak pengelola situs ilegal, mereka mendapatkan pemasukan besar karena pengunjung akan dijejali dengan berbagai iklan yang terpampang di sana. Mulai dari iklan judi online hingga iklan situs film porno.

    Berikut situs streaming film ilegal yang masih dapat dengan mudah ditemukan di Indonesia:

    • cinema21xxi.art
    • lk21tv.com
    • nontonfilmdrama.com
    • movies21.co
    • layarkaca21
    • bioskopgo.com
    • cinematrans7.com
    • bioskop21.org
    • biokoskopkerenin.com
    • filmapik.fun
    • muvihd21.com
    • kodramas.com
    • filmapik.club
    • dramaserial.xyz
    • juraganfilm.live
    • lk21tv.com
    • 158.69.54.218
    • lk21d.com
    • premierexxi.com

    Meski seperti kewalahan, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu menjelaskan Kominfo siap siaga memantau situs ilegal tersebut dan bila ditemukan akan langsung dilakukan pemblokiran serta cara-cara pendukung lainnya.

    Baca juga: Montir Tak Lulus SD Asal Pinrang Sukses Bikin Pesawat Terbang

    “Jika ada lagi situs streaming ilegal lagi, Kementerian Kominfo akan kembali lakukan pemblokiran,” ujar Ferdinandus kepada wartawan pekan lalu.

    “Pada saat yang sama kami juga lakukan sosialisasi dan edukasi mengenai etika dan tata perilaku di dunia maya termasuk tidak mengakses situs streaming ilegal karena sangat merugikan para konten kreatif dan pekerja seni,” sambungnya.

  • YLKI: Blokir Netflix, Telkom Langgar Hak Konsumen dan Bisa ‘Diperkarakan’

    YLKI: Blokir Netflix, Telkom Langgar Hak Konsumen dan Bisa ‘Diperkarakan’

    TIKTAK.ID – Seperti diketahui, layanan video streaming Netflix diblokir Telkom sejak Maret 2019. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menilai ada dugaan persaingan tidak sehat yang dilakukan Telkom terhadap Netflix.

    Dugaan persaingan tidak sehat Telkom terhadap Netflix berawal dari pemblokiran akses streaming oleh berbagai layanan internet anak usaha Telkom seperti Telkomsel, Indihome, dan Wifi.id.

    Dugaan kecurangan semakin menguat lantaran saat ini berbagai anak usaha Telkom bekerja sama dengan berbagai layanan streaming lain. Misalnya Telkomsel dengan Hooq dan IndiHome dengan iFlix. Tapi pengguna layanan internet grup Telkom tak bisa melakukan streaming layanan Netflix.

    Baca juga: Rupiah Terlalu Kuat, Jokowi Malah Wanti-Wanti BI Hati-Hati. Kenapa?

    KPPU juga mesti mempelajari skema bisnis tersebut sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

    Menanggapi pemblokiran Netflix oleh grup Telkom, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menyatakan bahwa Telkom dapat dianggap telah melanggar beberapa hak konsumen. Salah satunya adalah melanggar hak konsumen untuk mendapat informasi.

    Halaman selanjutnya…