Tag: WTO

  • Kalah di WTO Soal Ekspor Nikel, RI Malah Ketiban Untung 326 Triliun

    Kalah di WTO Soal Ekspor Nikel, RI Malah Ketiban Untung 326 Triliun

    TIKTAK.ID – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) tampak gembira atas suksesnya kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel dan mengembangkan hilirisasi di dalam negeri. Kebijakan tersebut berhasil mendatangkan keuntungan nilai tambah hingga 18 kali lipat untuk Indonesia.

    Jokowi pun mengklaim pelarangan ekspor nikel dan melakukan hilirisasi di dalam negeri membuat nilai ekspor nikel mengalami lonjakan yang signifikan. Untuk diketahui, dari 2017 sampai 2018 yang nilai ekspornya hanya US$ 1,1 miliar atau sekitar Rp19-20 triliun, melejit pada 2021 mencapai US$ 20,8 miliar atau Rp326 triliun (kurs Rp 15.700-an per US$).

    “18 kali lipat kalau kita hitung nilai tambahnya,” ungkap Jokowi melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi Tahun 2022, pada Rabu (30/11/22).

    Baca juga : Menteri dari NasDem Sebut ‘Pemimpin Berambut Putih’ Cara Jokowi Cairkan Suasana Politik

    Sebelumnya, kebijakan hilirisasi nikel menyebabkan Pemerintah Indonesia digugat oleh Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Akhirnya Indonesia harus menerima kekalahan atas gugatan itu.

    “Ekspor bahan mentah sekali lagi walaupun kita kalah di WTO, urusan nikel ini digugat Uni Eropa kita kalah, tidak apa-apa kita sampaikan ke Menteri untuk Banding,” ucap Jokowi.

    Lantas Jokowi menyampaikan alasan Uni Eropa menggugat Indonesia ke WTO terkait larangan ekspor bijih nikel atau bahan mentah Indonesia ke luar negeri. Dia menjelaskan, dengan larangan ekspor bijih nikel ke luar negeri, maka industri di Uni Eropa bakal mengalami gangguan.

    Baca juga : Titiek Soeharto dan Habib Rizieq Hadir di Reuni 212

    “Jika ada negara lain yang menggugat, itu haknya negara lain karena terganggu. Mengapa si Uni Eropa ini gugat karena industrinya banyak di sana. Nah kalau kita kerjain (hilirisasi nikel) di sini artinya di sana ada pengangguran, ada pabrik tapi industri tutup. Namun negara kita ingin jadi negara maju dan buka lapangan kerja,” terang Jokowi.

    Jokowi melanjutkan, meski ada gugatan di WTO, pihaknya tidak akan mundur melakukan hilirisasi bahan mentah di dalam negeri. Dia menegaskan, Indonesia mampu menjadi negara maju dengan mengembangkan hilirisasi.

    “Kalau digugat takut, mundur enggak jadi, ya tidak akan jadi negara maju. Saya sampaikan ke menteri terus, terus tidak boleh berhenti, tak berhenti di nikel tapi yang lain,” imbuhnya.

  • Negara Berkembang Tuntut Akses Setara Negara Maju terhadap Vaksin Covid-19

    Negara Berkembang Tuntut Akses Setara Negara Maju terhadap Vaksin Covid-19

    TIKTAK.ID – Afrika Selatan, India, dan lebih dari 100 negara lain telah meminta Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk sementara waktu mencabut hak paten atas vaksin Covid-19, dengan alasan aturan itu menghalangi mereka untuk memvaksin warganya.

    Kedua negara pertama kali mengajukan banding pada Oktober tahun lalu, menyerukan WTO untuk mengesampingkan ketentuan dalam perjanjian perdagangan yang mengatur hak kekayaan intelektual sehingga produk medis dapat lebih mudah diakses oleh negara berkembang. Lebih dari 100 negara telah bergabung untuk mendesak WTO.

    Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus mendukung permintaan pengabaian itu. Ia mengatakan awal bulan ini: “Jika pengesampingan paten sementara tidak dapat dikeluarkan sekarang, selama masa-masa yang belum pernah terjadi sebelumnya ini, kapan waktu yang tepat?”

    Inti dari diskusi adalah proposal yang diajukan pada bulan Oktober oleh Afrika Selatan dan India untuk menangguhkan perjanjian WTO tentang Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) selama pandemi virus Corona, tulis Al Jazeera, Rabu (10/3/21)

    Tujuannya adalah untuk memfasilitasi transfer teknologi dan pengetahuan ilmiah ke negara-negara berkembang untuk meningkatkan produksi global vaksin dan peralatan lain yang diperlukan.

    Bulan lalu, lebih dari 400 organisasi di Amerika Serikat bergabung menyerukan Presiden Joe Biden untuk mendukung pengabaian tersebut, sementara 115 anggota Komisi Eropa mengeluarkan deklarasi yang mendesak Uni Eropa untuk mencabut penentangannya terhadap penangguhan sementara.

    Uni Afrika juga mendukung pelonggaran aturan tentang kekayaan intelektual (IP), menyebutnya sebagai “win-win for everyone”.

    Menurut kelompok kampanye bernama ONE, negara-negara kaya menimbun kelebihan dosis vaksin Covid-19 dan membeli satu miliar lebih banyak daripada yang dibutuhkan warganya, hal itu membuat negara-negara miskin, gagal melakukan vaksinasi tahun ini.

    “Kelebihan vaksin yang sangat besar ini merupakan perwujudan nasionalisme vaksin, dengan negara-negara memprioritaskan kebutuhan vaksinasi mereka sendiri dengan mengorbankan negara lain dan pemulihan global,” kata ONE dalam laporannya bulan lalu.

    Tim kebijakan ONE menambahkan bahwa “koreksi jalur besar-besaran” dalam distribusi diperlukan jika dunia ingin melindungi dan menyelamatkan nyawa saat jumlah kematian akibat pandemi mendekati 2,5 juta.

    Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres mengatakan bulan lalu hanya 10 negara yang sejauh ini telah memberikan 75 persen dari semua vaksinasi, menggambarkannya sebagai “sangat tidak merata dan tidak adil”.

    Setidaknya 130 negara belum menerima satu pun dosis vaksin Covid-19, kata Guterres.

    “Pada saat kritis ini, pemerataan vaksin merupakan ujian moral terbesar di hadapan masyarakat global,” ujarnya.

  • Maksud Terselubung Amerika Coret Indonesia dari Daftar Negara Berkembang

    Maksud Terselubung Amerika Coret Indonesia dari Daftar Negara Berkembang

    TIKTAK.ID – Kabar tentang pencabutan status Indonesia dari yang semula “negara berkembang” menjadi “negara maju”, sepintas tampak menggembirakan sebagian orang, terutama mereka yang selama ini dikenal sebagai pendukung fanatik Presiden Jokowi.

    Tanpa sadar, serta-merta berita tersebut dijadikan sebagai amunisi baru untuk menghantam opini pihak oposisi dan mereka yang berbeda pandangan serta kerap mengkritik keras kinerja buruk Pemerintah selama ini. Kelompok pro-Jokowi misalnya mulai kompak menyatakan bahwa di era kepemimpinan Jokowi yang ditopang Kabinet Indonesia Maju saat ini, Indonesia sudah benar-benar berubah menjadi negara maju.

    Baca juga: Breaking News: PM Mahathir Mohamad Mengirimkan Surat Pengunduran Diri ke Raja Malaysia

    Tapi bila ditelisik lebih lanjut, benarkah faktanya memang demikian? Dengan kata lain, apakah Amerika Serikat sebagai pihak yang berinisiatif mencabut status Indonesia dan beberapa negara lain sebagai “negara berkembang” sama sekali tidak punya maksud terselubung di balik keputusan tersebut?

    Seperti diberitakan, pada pekan lalu Amerika Serikat mencabut status negara berkembang dari sejumlah negara. Mengutip South China Morning Post, secara total, ada 25 negara dari Benua Eropa hingga Afrika yang dicabut dari status negara berkembang.

    Adapun negara-negara yang dikeluarkan dari daftar negara berkembang tersebut antara lain: Albania, Argentina, Armenia, Brazil, Bulgaria, dan China. Kemudian ada Kolombia, Kosta Rika, Georgia, Hong Kong, India, Indonesia, Kazakhstan, dan Republik Kirgis.

    Baca juga: Ketegangan antara Suriah dan Turki Makin Memuncak

    Halaman selanjutnya…

  • Diancam Uni Eropa Terkait Ekspor Nikel, Jokowi Pantang Mundur, Kejagung Siap Bela

    Diancam Uni Eropa Terkait Ekspor Nikel, Jokowi Pantang Mundur, Kejagung Siap Bela

    TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo mengaku tidak takut atas gugatan yang diajukan Uni Eropa ke WTO terkait larangan ekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020.

    Jokowi mengatakan bahwa Pemerintah siap menerima gugatan tersebut.

    “Kita ini digugat oleh WTO, nggak pa-apa kita hadapi. Kalau ada yang gugat nggak papa. Jangan kita di gugat jadi grogi,” kata Jokowi kala melepas ekspor Isuzu Traga di Plant Karawang Isuzu, Karawang, Jawa Barat, Kamis (12/12/19). 

    Lebih lanjut, Jokowi akan menyiapkan pengacara terbaik dalam menghadapi gugatan tersebut.

    Baca juga: Uni Eropa: Masuk ke Wilayah Schengen Tidak Harus dari Negara Tempat Pengajuan Visa

    “Apapun yang diprotes akan kita hadapi, nggak perlu ragu. Baru kemarin kita rapat soal ini. Saya bilang hadapi, siapkan lawyer-lawyer paling baik. Sehingga kita bisa memenangkan gugatan itu. Jangan digugat kita keok, digugat kita keok, itu karena kita nggak serius menghadirkan lawyer-lawyer yang terbaik,” imbuh Jokowi.

    Menurutnya, menerima sebuah gugatan hal yang wajar dalam hidup.

    “Biasalah dalam hidup digugat itu. Jangan sampai baru mau digugat terus mundur. Kalau saya nggak, digugat malah semangat. Tapi ya jangan sampai kalah, semangatnya tinggi digugat kalah, waduuuh,” katanya sembari tersenyum.

    Baca juga: Jadi Juri Acara di Prancis, Anggun Tak Mengira Dirinya Trending di Eropa

    Langkah Jokowi dengan tidak mengizinkan ekspor nikel adalah sebagai cara agar bisa memperoleh nilai tambah dari komoditi tersebut.

    Selama ini Indonesia dalam mengekspor beberapa barang komoditas seperti kelapa sawit yang diekspor dalam bentuk Crude Palm Oil (CPO), batubara yang diekspor mentah dan nikel yang diekspor berupa raw material sehingga tidak mendatangkan nilai tambah sama sekali.

    Oleh karena itu, Jokowi ingin terjadinya hilirisasi industri agar barang yang keluar dari Indonesia dalam bentuk produk setengah jadi atau bahkan barang jadi.

    Baca juga: Polisi Eropa Tutup Server Kelompok ISIS

    “Kita itu ingin bahan-bahan mentah ini mendapat nilai tambah dan nilai tambahnya kalau ada hilirisasi industri. Kalau ada hilirisasi apa yang terjadi? Lapangan pekerjaan yang sebesar-besarnya terbuka larinya nanti kesitu, bukan kemana-mana,” ucap Jokowi.

    Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan siap mendampingi Jokowi jika Uni Eropa jadi mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Indonesia di World Trade Organization atau WTO.

    “Kalau ada gugatan, Kejaksaan akan mendampingi kepentingan Pemerintah,” kata Feri Wibisono, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Jakarta Selatan, pada Jumat (13/12/19).

    Baca juga: Misteri Harga Renault Triber, Low MPV Terbaru Eropa ini Akhirnya Terungkap

    Uni Eropa rencananya akan menggugat Indonesia terkait larangan ekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020. Kendati demikian, Feri mengatakan gugatan tersebut belum dilayangkan Uni Eropa sampai saat ini.

    Feri mengatakan, Kejaksaan Agung akan mengecek apakah gugatan tersebut sudah terdaftar di WTO atau di United Nation Commision on International Trade Law (Uncitral).

    Baca juga: Jaksa yang Penjarakan Ahok Dulu, Jabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kini