Tag: Online Shop

  • Polri Tangkap Pelaku Penipuan dan Pencucian Uang OnlineShop GrabToko

    Polri Tangkap Pelaku Penipuan dan Pencucian Uang OnlineShop GrabToko

    TIKTAK.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial YMP (33 tahun), pelaku penipuan daring dan pencucian uang. Pelaku yang merupakan seorang karyawan swasta, diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0019/I/2021/Bareskrim.

    “Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi pada wawancara yang dilakukan secara virtual, Senin (11/01/21).

    Penangkapan dilakukan di kawasan Kelurahan Selong Kecamatan Kebayoran Baru, pada Sabtu (9/1/21) sekitar pukul 20.00 WIB.

    Baca juga : Seperti Halnya ke Habib Rizieq, KNPI Tantang Nyali Polisi Tetapkan Bos Lippo James Riady Tersangka Kerumunan Massa

    Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 (empat) unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo, 1 (satu) unit laptop, 2 (dua) buah Simcard, 1 (satu) buah KTP dan 4 (empat) buku cek dari bank BRI, BCA, dan Mandiri.

    Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah. Hal ini mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja namun barang tidak kunjung dikirimkan.

    “Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 (sembilan ratus delapan puluh) costumer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya 9 (sembilan) customer yang menerima barang pesanan tersebut.

    Baca juga : Alasan Risma Blusukan di Jakarta, Sengaja ‘Pinjam Tangan Anies’ untuk Naikkan Popularitasnya

    Sembilan barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC dengan harga normal,” jelas Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, KBP Adex Yudiswan.

    Pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan 6 (enam) orang karyawan costumer service, yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang, apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan. Keenam costumer service tersebut bekerja dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain.

    Halaman selanjutnya…

  • Layak Dicoba, 12 Cara Dapat Uang dari Internet Tanpa Modal

    Layak Dicoba, 12 Cara Dapat Uang dari Internet Tanpa Modal

    TIKTAK.ID – Di era sekarang, selain mudah, juga banyak cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan uang dari internet, baik sebagai penghasilan tambahan maupun income jangka panjang. Namun demikian, diperlukan juga kehati-hatian dalam memilih platform yang akan digunakan. Mengingat banyaknya kasus penipuan online yang makin mewabah.

    Perlu disadari, mendapatkan uang di internet seringkali juga tidak secepat yang dibayangkan. Melainkan butuh waktu berbulan-bulan bahkan mungkin bertahun-tahun untuk itu. Bagaimana caranya?

    Berikut ada 12 cara mendapatkan uang dari internet.

    1. Blogging
    Mungkin blogging dimulai dari sekadar hobi dan kemudian menjadi pekerjaan tetap. Bahkan pada era ini sangat banyak orang yang sudah menjadi blogger.

    2. Freelancer
    Freelancer belakangan ini mulai marak dicari. Mereka mempunyai keahlian atau skill masing-masing. Misalnya adalah menulis, menerjemahkan, desain, dan masih banyak lagi. Bahkan upah yang didapatkan oleh freelancer juga tidak main-main.

    Baca juga: Tak Perlu Antre, Begini Cara Perpanjang SIM C Via Online

    3. Buat Website Sendiri
    Setelah membuat blog sendiri, alangkah baiknya naik kelas dengan membuat website sendiri. Setelah website diterima Google Adsense, maka sudah jelas potensi untuk mendapat penghasilan dari website juga semakin menanjak.

    Halaman selanjutnya…