
Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan kacang tanah ilegal asal India yang disimpan di sebuah gudang di Jalan Kertajaya Raya, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa kacang tanah dengan total bobot mencapai 49,85 ton.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari berita mengenai adanya praktik impor kacang tanah tanpa izin yang masuk lewat Dumai, Riau. Polisi pun turun menyelidiki sampai akhirnya menindaklanjuti dengan penggeledahan gudang di Jakarta Utara.
“Kemudian diangkut dari wilayah Dumai menuju sebuah gudang di wilayah Jakarta Utara tempat kita berada sekarang, dan ini sudah akan siap diedarkan,” ujar Budi Hermanto di lokasi kejadian, Rabu (16/9/2026).
Rincian Barang Bukti yang Disita
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan jumlah komoditas yang diamanankan cukup besar. Petugas menemukan 458 karung kacang tanah berkapasitas 50 kilogram serta 1.078 karung berukuran 25 kilogram. Kalau dijumlahkan, total keseluruhan mencapai 49,85 ton.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan sejak Rabu (9/9/2026). Komoditas pangan tersebut masuk ke gudang di Jakarta melalui jalur perairan Dumai.
“Terkait dengan asal barang ini dari India ya. Berdasarkan penyelidikan kita ini dari India kemudian menuju Dumai dan sampai di tempat ini ya,” terangnya.
Dokumen Pendukung Juga Diamankan
Tidak hanya kacang tanahnya, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran ilegal ini. Mulai dari surat penjualan, nota pembelian, hingga dokumen perjanjian kontrak gudang.
“Selain itu, perlu kami sampaikan juga bahwa komoditas kacang tanah ini yang kita amankan, selain dokumen pendukung antara lain yang kita bisa amankan yaitu nota pembelian dan penjualan, kemudian bukti setoran tunai, buku surat jalan, serta buku catatan penjualan, serta dokumen perjanjian perpanjangan kontrak gudang,” jelas Victor Dean.
Dengan adanya dokumen-dokumen tersebut, penyidik berharap bisa melacak alur distribusi serta pihak-pihak yang terlibat dalam rangkaian penyelundupan ini.
Enam Saksi Diperiksa, Tersangka Belum Ditetapkan
Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa enam orang saksi terkait kasus tersebut. Meski demikian, pihak kepolisian belum menetapkan adanya tersangka karena penyidikan masih berlangsung.
“Jadi sementara ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Jadi untuk konstruksi, untuk pelaku, ini kita masih dalam proses pembuktian. Jadi belum ada tersangka ya, masih dalam penyidikan gitu ya,” ujarnya.
Pasal yang Disangkakan
Polisi menyebut praktik penyelundupan ini melanggar sejumlah ketentuan, yakni Undang-Undang terkait Holtikultura, Undang-Undang terkait Karantina Hewan, serta Undang-Undang Perdagangan. Pihak kepolisian memastikan penyidikan akan terus dijalankan.
“Terkait dengan pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku, yaitu Undang-Undang terkait Hortikultura, kemudian Karantina Hewan, dan juga Undang-Undang Perdagangan. Sementara ini penyidikan masih terus berlanjut untuk kita bisa memposisikan atau mengonstruksikan pelaku atau siapa yang bertanggung jawab terkait dengan perdagangan ilegal yang bisa kita ungkap,” pungkas Victor Dean.
Kasus ini kembali menunjukkan maraknya praktik perdagangan ilegal yang berupaya menyusup ke pasar Indonesia. Masyarakat diharapkan lebih cermat dan bijak dalam memilih produk pangan agar tidak ikut mendukung peredaran barang ilegal.
Sumber: detik.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










