
TIKTAK.ID – Usai berhasil membawa Manchester United juara Piala Liga, pelatih Erik Ten Hag mengaku optimis kalau timnya akan memiliki peluang untuk meraih lebih banyak trofi. Ten Hag mengeklaim kemenangan yang diperoleh MU di final Piala Liga menjadi pembuka dari upaya memenangkan gelar-gelar bergengsi lainnya.
“Pertama, kami harus memenangkan trofi pertama dan hal itu yang kami lakukan pada hari ini. Saya rasa kami akan bisa mendapatkan banyak inspirasi dari momen ini dan bakal lebih percaya diri,” terang Ten Hag, seperti dikutip CNN Indonesia dari situs resmi klub.
“Kami saat ini masih dalam tahap awal mengembalikan Manchester United ke posisi yang seharusnya, yakni memenangkan banyak trofi. Ini merupakan trofi yang pertama,” imbuh Ten Hag.
Ten Hag mengatakan walaupun kemenangan di Piala Liga kerap kali dianggap sebagai kemenangan yang kurang bergengsi, tapi pria berkebangsaan Belanda ini justru meminta para pemain dan pendukung Manchester United agar merayakannya. Sebab, Ten Hag menilai perayaan tetap patut dilakukan.
“Kami harus tetap merayakan, karena ini bukan hal yang biasa, ini bukan hari biasa. Kami memenangkan trofi dan ini berarti sesuatu. Inilah yang saya rasakan di sini,” ucap Ten Hag.
“Kami memenangkan sesuatu, jadi kami harus merayakannya. Setelah itu, kami harus melanjutkan berjalan. Para pemain juga sudah tahu bahwa kami akan menghadapi laga besar pada Rabu (lawan West Ham United di ajang Piala FA],” sambung pria berusia 53 tahun tersebut.
Selain itu, Ten Hag menganggap kemenangan di Piala Liga dapat menjadi indikasi Manchester United sudah berada di jalur yang tepat.
“Trofi, ini menunjukkan sesuatu, kalau kami telah berada di jalur yang bagus dan di arah yang tepat. Ini satu Piala, masih di Februari, tapi menunjukkan bahwa kami ada di jalur yang benar,” ujar Ten Hag.
“Hal ini dapat menjadi motivasi kami untuk bisa melanjutkan di arah ini. Kami akan gembira untuk 24 jam, tapi tak akan berpuas diri,” lanjut Ten Hag.










![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=130%2C130&ssl=1)