TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kapolda Jateng Tegaskan Tak Ada Tempat untuk Kelompok Intoleran di Wilayah Hukum Jawa Tengah

Kapolda Jateng Tegaskan Tak Ada Tempat untuk Kelompok Intoleran di Wilayah Hukum Jawa Tengah

By Adam Humain
11 Agustus 2020
1223
0
TIKTAK.ID - Kapolda Jateng Tegaskan Tak Ada Tempat untuk Kelompok Intoleran di Wilayah Hukum Jawa Tengah

TIKTAK.ID – Polda Jawa Tengah menggelar konferensi pers mengenai perkembangan kasus pengeroyokan di Solo, Selasa (11/8/2) sore.

Rilis pers dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, didampingi Dirreskrimum Kombes. Pol. R. Yoseph Wihastono Yoga Pranoto, SIK.M.Hum, Kapolres Surakarta yang baru Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, dan Wadir Ditpidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Dicky Patria Negara.

Seperti diketahui, penanganan kasus ini ditangani oleh Polresta Surakarta dibantu Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri.

Disampaikan bahwa Polresta Surakarta berhasil menangkap 5 orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan Habib Umar Assegaf dan keluarganya di acara Midodareni (doa di malam sebelum akad nikah) yang digelar di Jl. Cempaka No. 81 Kp. Mertodranan Rt 1/1 Kel/Kec. Pasar Kliwon Kota Surakarta, Sabtu (8/8/20) malam kemarin.

Baca juga: Kapolresta Solo yang Baru Ketiban Tugas Tangkap Otak dan Pelaku Aksi Brutal ‘Sabtu Malam Kelabu’

Hingga saat ini, jumlah pelaku yang sudah ditangkap bertambah 2 orang sehingga total pelaku ada 5 orang dengan 4 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 1 masih dalam pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Kelima pelaku yang berinisial BD, ML, RN, MM, dan MS tersebut diancam dengan Pasal 170 KUHP dan 160 KUHP serta Pasal 335 KUHP JO Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP Tentang Kekerasan Terhadap Orang di Muka Umum.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri telah mengantogi nama-nama para pelaku lainnya dan berjanji akan tetap melakukan pengejaran terhadap kelompok dan Laskar Intoleran.

Baca juga: Dari Ormas Hingga Anggota DPR Desak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penyerangan Acara Keluarga di Rumah Habib di Solo

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsHabib Umar AssegafKapolda Jatengkasus pengeroyokankelompok intoleranLaskar intoleranMidodarenipengeroyokan Habib

Related articles More from author

  • Kapolda Jateng: Masyarakat Berkerumun Rayakan Tahun Baru, Kita Bubarkan
    Nasional

    Kapolda Jateng: Masyarakat Berkerumun Rayakan Tahun Baru, Kita Bubarkan

    16 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Polisi Buru 4 Buron Kasus Penyerangan Midodareni Solo, Total 12 Tersangka Tertangkap
    Nasional

    Polisi Buru 4 Buron Kasus Penyerangan Midodareni Solo, Total 12 Tersangka Tertangkap

    2 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Otak Aksi Penyerangan Midodareni Solo Diciduk Densus 88 di Rumah Terduga Teroris
    Nasional

    Otak Aksi Penyerangan Midodareni Solo Diciduk Densus 88 di Rumah Terduga Teroris

    1 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • GP Ansor Jateng: Agar Tak Makin 'Ngelunjak', Kelompok Intoleran Wajib Segera Ditindak
    Nasional

    GP Ansor Jateng: Agar Tak Makin ‘Ngelunjak’, Kelompok Intoleran Wajib Segera Ditindak

    11 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Otak alias Dalang Aksi Penyerangan Acara Midodareni Solo Akhirnya Terungkap
    Nasional

    Otak alias Dalang Aksi Penyerangan Acara Midodareni Solo Akhirnya Terungkap

    21 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Buka Pendidikan Bintara Polri TA 2020/2021, Kapolda Jateng Jamin Terapkan Protokol Kesehatan
    Nasional

    Buka Pendidikan Bintara Polri TA 2020/2021, Kapolda Jateng Jamin Terapkan Protokol Kesehatan

    17 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Aurel Kebelet Nikah Muda, Anang Hermansyah dan Ashanty Syaratkan ini
    Selebriti

    Aurel Kebelet Nikah Muda, Anang Hermansyah dan Ashanty Syaratkan ini

  • Puan Buka Suara Usai Dewan Kolonel Disanksi PDIP
    Nasional

    Puan Buka Suara Usai Dewan Kolonel Disanksi PDIP

  • Tragis, 3 Unggulan Pertama Badminton Tumbang di Olimpiade Tokyo 2020
    Olahraga

    Tragis, 3 Unggulan Pertama Badminton Tumbang di Olimpiade Tokyo 2020

  • Sony LinkBuds S, TWS Terkecil di Dunia
    Teknologi

    Sony LinkBuds S, TWS Terkecil di Dunia

  • TIKTAK.ID - Jokowi Rombak Tim Gugus Tugas Covid-19, Sri Mulyani Digeser
    Nasional

    Jokowi Rombak Tim Gugus Tugas Covid-19, Sri Mulyani Digeser

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.