TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›ICJR Soal Intimidasi Polisi ke Personel Sukatani: Jika Terbukti, Harus Ada Sanksi

ICJR Soal Intimidasi Polisi ke Personel Sukatani: Jika Terbukti, Harus Ada Sanksi

By Joni Sitohang
26 Februari 2025
147
0
ICJR Soal Intimidasi Polisi ke Personel Sukatani: Jika Terbukti, Harus Ada Sanksi

TIKTAK.ID – Institute Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak adanya penjatuhan sanksi atas polisi dalam kasus pemanggilan terhadap band punk asal Purbalingga, Sukatani. Publik menuding kepolisian menekan dan mengintimidasi dua personel Sukatani. Sesudah dipanggil aparat penegak hukum, musisi itu pun meminta maaf atas lagu “Bayar Bayar Bayar” dan menarik karya tersebut dari peredaran.

Menanggapi hal itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian RI mengeklaim telah meminta penjelasan dari anggota Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah, soal dugaan intimidasi tersebut. Namun berbeda dengan anggapan publik, Polda Jateng mengaku pihaknya sekadar meminta klarifikasi dari Sukatani terkait lagu “Bayar Bayar Bayar” yang memuat kritik terhadap institusi kepolisian.

“ICJR menyerukan supaya Propam dapat bertindak tegas terhadap tindakan-tindakan memanggil orang tanpa dasar, yang oleh polisi sering disebut sebagai klarifikasi,” ungkap Plt Direktur Eksekutif ICJR, Maidina Rahmawati, seperti dilansir Republika, pada Sabtu (22/2/25).

Baca juga : Menteri HAM Ogah Banyak Komentari Lagu Kritik Polisi Milik Band Sukatani

Menurut Maidina, kepolisian tidak berwenang meminta klarifikasi dari seseorang, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum. Dia menegaskan, hal itu sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Siapa dan bagaimana polisi bisa memanggil dan meminta keterangan dari seseorang,” terang Maidina.

Berdasarkan berbagai laporan media, Sukatani sempat tak bisa dikontak setelah dicegat oleh “orang yang tidak mereka kenal”. Usai video yang memuat permintaan maaf Sukatani, kedua personel band punk tersebut juga tak muncul di depan publik untuk menyuarakan haknya. Maidina menilai hal itu mengindikasikan adanya dampak represi.

Baca juga : Dukung Efisiensi Anggaran Prabowo Rp750 Triliun, PSI: Ini yang Diperlukan untuk Kemajuan Bangsa

“Kondisi ini menciptakan iklim ketakutan dan merupakan tindakan represi, yang sama sekali tak sejalan dengan KUHAP serta konstitusi negara Indonesia,” tegas Maidina.

Oleh sebab itu, ICJR menyerukan agar Propam tak hanya selesai dengan pemeriksaan atas anggota Polda Jateng. Maidina menjelaskan, mestinya ada tindakan tegas atas dugaan pelanggaran hak rasa aman, penangkapan, serta pembatasan ruang gerak yang sewenang-wenang yang diduga dilakukan anggota kepolisian.

“Bila tindakan intimidatif dan sewenang-wenang itu terbukti, maka harus ada sanksi yang dijatuhkan pada anggota Polda yang terlibat,” tutur Maidina.

TagsBand SukataniICJRInstitute Criminal Justice Reform

Related articles More from author

  • Band Sukatani Isi Soundtrack Film ‘Angkara Murka’
    Nasional

    Band Sukatani Isi Soundtrack Film ‘Angkara Murka’

    22 Juni 2025
    By Joni Sitohang
  • Menteri HAM Ogah Banyak Komentari Lagu Kritik Polisi Milik Band Sukatani
    Nasional

    Menteri HAM Ogah Banyak Komentari Lagu Kritik Polisi Milik Band Sukatani

    26 Februari 2025
    By Joni Sitohang
  • Kementerian Perindustrian Ingin Tesla Investasi di Indonesia
    NasionalTeknologi

    Kementerian Perindustrian Ingin Tesla Investasi di Indonesia

    16 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Ma'ruf Amin Ingin Presiden atau Wapres Diisi Kiai-Santri
    Nasional

    Ma’ruf Amin Ingin Presiden atau Wapres Diisi Kiai-Santri

    15 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Polemik Ekspor Benih Lobster, Adik Prabowo Salahkan Kebijakan Susi Pudjiastuti
    Nasional

    Polemik Ekspor Benih Lobster, Adik Prabowo Salahkan Kebijakan Susi Pudjiastuti

    6 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Dilarang Anies dan Surya Paloh, Petinggi NasDem Batal Polisikan SBY yang Dianggap Sebarkan Hoaks
    Nasional

    Dilarang Anies dan Surya Paloh, Petinggi NasDem Batal Polisikan SBY yang Dianggap Sebarkan Hoaks

    6 September 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Bisma Karisma Jadi Pemeran Utama Film ‘Romantik Problematik'
    Selebriti

    Bisma Karisma Jadi Pemeran Utama Film ‘Romantik Problematik’

  • Sosok Bambang Susantono-Dhony yang Dilantik Jokowi Jadi Kepala-Waka Otorita IKN
    Nasional

    Sosok Bambang Susantono-Dhony yang Dilantik Jokowi Jadi Kepala-Waka Otorita IKN

  • Kaesang Bebaskan Kader PSI Pilih Anies Maupun Ganjar
    Nasional

    Kaesang Bebaskan Kader PSI Pilih Anies Maupun Ganjar

  • Prilly Latuconsina Ungkap Impian Bangun Sekolah TK
    Selebriti

    Prilly Latuconsina Ungkap Impian Bangun Sekolah TK

  • Menang Lawan Argentina, Seluruh Pemain Arab Saudi Dapat Rolls Royce dari Pangeran MbS
    Olahraga

    Menang Lawan Argentina, Seluruh Pemain Arab Saudi Dapat Rolls Royce dari Pangeran MbS

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.