ICJR Soal Intimidasi Polisi ke Personel Sukatani: Jika Terbukti, Harus Ada Sanksi

TIKTAK.ID – Institute Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak adanya penjatuhan sanksi atas polisi dalam kasus pemanggilan terhadap band punk asal Purbalingga, Sukatani. Publik menuding kepolisian menekan dan mengintimidasi dua personel Sukatani. Sesudah dipanggil aparat penegak hukum, musisi itu pun meminta maaf atas lagu “Bayar Bayar Bayar” dan menarik karya tersebut dari peredaran.
Menanggapi hal itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian RI mengeklaim telah meminta penjelasan dari anggota Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah, soal dugaan intimidasi tersebut. Namun berbeda dengan anggapan publik, Polda Jateng mengaku pihaknya sekadar meminta klarifikasi dari Sukatani terkait lagu “Bayar Bayar Bayar” yang memuat kritik terhadap institusi kepolisian.
“ICJR menyerukan supaya Propam dapat bertindak tegas terhadap tindakan-tindakan memanggil orang tanpa dasar, yang oleh polisi sering disebut sebagai klarifikasi,” ungkap Plt Direktur Eksekutif ICJR, Maidina Rahmawati, seperti dilansir Republika, pada Sabtu (22/2/25).
Baca juga : Menteri HAM Ogah Banyak Komentari Lagu Kritik Polisi Milik Band Sukatani
Menurut Maidina, kepolisian tidak berwenang meminta klarifikasi dari seseorang, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum. Dia menegaskan, hal itu sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Siapa dan bagaimana polisi bisa memanggil dan meminta keterangan dari seseorang,” terang Maidina.
Berdasarkan berbagai laporan media, Sukatani sempat tak bisa dikontak setelah dicegat oleh “orang yang tidak mereka kenal”. Usai video yang memuat permintaan maaf Sukatani, kedua personel band punk tersebut juga tak muncul di depan publik untuk menyuarakan haknya. Maidina menilai hal itu mengindikasikan adanya dampak represi.
Baca juga : Dukung Efisiensi Anggaran Prabowo Rp750 Triliun, PSI: Ini yang Diperlukan untuk Kemajuan Bangsa
“Kondisi ini menciptakan iklim ketakutan dan merupakan tindakan represi, yang sama sekali tak sejalan dengan KUHAP serta konstitusi negara Indonesia,” tegas Maidina.
Oleh sebab itu, ICJR menyerukan agar Propam tak hanya selesai dengan pemeriksaan atas anggota Polda Jateng. Maidina menjelaskan, mestinya ada tindakan tegas atas dugaan pelanggaran hak rasa aman, penangkapan, serta pembatasan ruang gerak yang sewenang-wenang yang diduga dilakukan anggota kepolisian.
“Bila tindakan intimidatif dan sewenang-wenang itu terbukti, maka harus ada sanksi yang dijatuhkan pada anggota Polda yang terlibat,” tutur Maidina.