TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›ICJR Soal Intimidasi Polisi ke Personel Sukatani: Jika Terbukti, Harus Ada Sanksi

ICJR Soal Intimidasi Polisi ke Personel Sukatani: Jika Terbukti, Harus Ada Sanksi

By Joni Sitohang
26 Februari 2025
147
0
ICJR Soal Intimidasi Polisi ke Personel Sukatani: Jika Terbukti, Harus Ada Sanksi

TIKTAK.ID – Institute Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak adanya penjatuhan sanksi atas polisi dalam kasus pemanggilan terhadap band punk asal Purbalingga, Sukatani. Publik menuding kepolisian menekan dan mengintimidasi dua personel Sukatani. Sesudah dipanggil aparat penegak hukum, musisi itu pun meminta maaf atas lagu “Bayar Bayar Bayar” dan menarik karya tersebut dari peredaran.

Menanggapi hal itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian RI mengeklaim telah meminta penjelasan dari anggota Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah, soal dugaan intimidasi tersebut. Namun berbeda dengan anggapan publik, Polda Jateng mengaku pihaknya sekadar meminta klarifikasi dari Sukatani terkait lagu “Bayar Bayar Bayar” yang memuat kritik terhadap institusi kepolisian.

“ICJR menyerukan supaya Propam dapat bertindak tegas terhadap tindakan-tindakan memanggil orang tanpa dasar, yang oleh polisi sering disebut sebagai klarifikasi,” ungkap Plt Direktur Eksekutif ICJR, Maidina Rahmawati, seperti dilansir Republika, pada Sabtu (22/2/25).

Baca juga : Menteri HAM Ogah Banyak Komentari Lagu Kritik Polisi Milik Band Sukatani

Menurut Maidina, kepolisian tidak berwenang meminta klarifikasi dari seseorang, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum. Dia menegaskan, hal itu sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Siapa dan bagaimana polisi bisa memanggil dan meminta keterangan dari seseorang,” terang Maidina.

Berdasarkan berbagai laporan media, Sukatani sempat tak bisa dikontak setelah dicegat oleh “orang yang tidak mereka kenal”. Usai video yang memuat permintaan maaf Sukatani, kedua personel band punk tersebut juga tak muncul di depan publik untuk menyuarakan haknya. Maidina menilai hal itu mengindikasikan adanya dampak represi.

Baca juga : Dukung Efisiensi Anggaran Prabowo Rp750 Triliun, PSI: Ini yang Diperlukan untuk Kemajuan Bangsa

“Kondisi ini menciptakan iklim ketakutan dan merupakan tindakan represi, yang sama sekali tak sejalan dengan KUHAP serta konstitusi negara Indonesia,” tegas Maidina.

Oleh sebab itu, ICJR menyerukan agar Propam tak hanya selesai dengan pemeriksaan atas anggota Polda Jateng. Maidina menjelaskan, mestinya ada tindakan tegas atas dugaan pelanggaran hak rasa aman, penangkapan, serta pembatasan ruang gerak yang sewenang-wenang yang diduga dilakukan anggota kepolisian.

“Bila tindakan intimidatif dan sewenang-wenang itu terbukti, maka harus ada sanksi yang dijatuhkan pada anggota Polda yang terlibat,” tutur Maidina.

TagsBand SukataniICJRInstitute Criminal Justice Reform

Related articles More from author

  • Band Sukatani Isi Soundtrack Film ‘Angkara Murka’
    Nasional

    Band Sukatani Isi Soundtrack Film ‘Angkara Murka’

    22 Juni 2025
    By Joni Sitohang
  • Menteri HAM Ogah Banyak Komentari Lagu Kritik Polisi Milik Band Sukatani
    Nasional

    Menteri HAM Ogah Banyak Komentari Lagu Kritik Polisi Milik Band Sukatani

    26 Februari 2025
    By Joni Sitohang
  • Tjahjo Puji Firli Hanya Soal 1 Periode 2 Menteri Kena OTT KPK, ICW Tak Terima
    Nasional

    Tjahjo Puji Firli Hanya Soal 1 Periode 2 Menteri Kena OTT KPK, ICW Tak Terima

    24 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Khawatirkan Ekspansi Ideologi Transnasional Radikal
    Nasional

    Jokowi Khawatirkan Ekspansi Ideologi Transnasional Radikal

    8 Juni 2021
    By Johan Arif
  • Presiden Jokowi Sebut Vaksinasi Covid 2021 Tembus Target
    Nasional

    Presiden Jokowi Sebut Vaksinasi Covid 2021 Tembus Target

    4 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Putri Gus Dur Beberkan Alasan Dirinya Dukung Ganjar-Mahfud
    Nasional

    Putri Gus Dur Beberkan Alasan Dirinya Dukung Ganjar-Mahfud

    9 Januari 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jokowi Beri Peringatan Soal Potensi Gelombang Ketiga Covid-19 di Indonesia
    Nasional

    Jokowi Beri Peringatan Soal Potensi Gelombang Ketiga Covid-19 di Indonesia

  • BTP Jadi Kandidat Kepala IKN, PA 212: Ada Rahasia Penting Jokowi yang Dipegang Ahok
    Nasional

    BTP Jadi Kandidat Kepala IKN, PA 212: Ada Rahasia Penting Jokowi yang Dipegang Ahok

  • Ini Alasan Indonesia Tak Bisa Ikut Beregu Campuran di Badminton SEA Games
    Olahraga

    Ini Alasan Indonesia Tak Bisa Ikut Beregu Campuran di Badminton SEA Games

  • Didakwa Lakukan Kejahatan Kemanusiaan, Presiden Kosovo Mengundurkan Diri
    Internasional

    Didakwa Lakukan Kejahatan Kemanusiaan, Presiden Kosovo Mengundurkan Diri

  • Bintangi Serial Pahlawan Super, Chelsea Islan Belajar Koreografi Adegan Laga 2 Bulan
    Selebriti

    Bintangi Serial Pahlawan Super, Chelsea Islan Belajar Koreografi Adegan Laga 2 Bulan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.