
TIKTAK.ID – “Fantastic Four” diketahui telah resmi bergabung dalam Marvel Cinematic Universe (MCU). Marvel Studios mengumumkan kabar tersebut melalui Twitter, pada Jumat (11/12/20).
Kemudian Presiden Marvel Studios, Kevin Feige, kembali mengonfirmasi penggarapan “Fantastic Four”. Seperti dilansir Okezone.com, Feige mengatakan bahwa proyek baru MCU itu akan digarap oleh sutradara Jon Watts.
Watts sendiri adalah sutradara kondang di balik film “Spider-Man: Homecoming” dan “Spider-Man: Far From Home”.
Meski begitu, Feige tidak membocorkan informasi detail lain terkait produksi film tersebut, seperti soal deretan aktor dan tanggal rilis.
Untuk diketahui, kabar penggarapan “Fantastic Four” itu datang bersamaan dengan pengumuman besar Marvel Studios lainnya. Termasuk trailer baru “Falcon and The Winter Soldier”, “Loki”, dan “What If?”
Tidak hanya ketiga serial tersebut, Marvel Studios juga menyampaikan penggarapan “Ms. Marvel”, “She Hulk”, dan “Secret Invasion”.
Sebelumnya, pada 2005 Fox berhasil membuat “Fantastic Four” tayang di layar lebar. Film ini diperankan oleh aktor ternama seperti Chris Evans, Jessica Alba, dan Ioan Gruffudd. Setelah itu, “Fantastic Four” versi Fox mendapatkan sekuel pada 2007 yang berjudul “FANTASTIC FOUR: RISE OF THE SILVER SURFER”.
Akan tetapi, sekuel tersebut mendapat banyak kritikan negatif dan dianggap gagal oleh Fox sehingga proyek “Fantastic Four” pun terhenti.
Mengutip Kapanlagi.com, pada 2015 mereka mencoba membawa kembali “Fantastic Four” ke layar lebar dengan diperankan aktor Michael B. Jordan, Kate Mara, dan Miles Teller. Meski begitu, “Fantastic Four” (2015) tetap gagal membawa versi komiknya ke layar lebar.
Lebih lanjut, usai Disney berhasil mengakuisisi Fox, maka Marvel Studio berhak memakai karakter “Fantastic Four” di Marvel Cinematic Universe. Apalagi “Fantastic Four” merupakan karakter-karakter pertama yang berada di Marvel.
Seperti diketahui, tokoh pahlawan di “Fantastic Four” terdiri dari Reed Richards (Mr. Fantastic), Johnny Storm (Human Torch), Sue Storm (Invisible Girl) dan Ben Grimm (The Thing).
Karakter-karakter tersebut pertama diciptakan oleh Stan Lee saat menulis komik Marvel. Bahkan karakter “Fantastic Four” sudah ada sebelum “Spider-Man”, “Captain America”, “Iron Man”, “Hulk” dan lainnya diciptakan.








![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=130%2C130&ssl=1)

