TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Diduga Terkait OTT KPK, Ini Aturan Dana Siap Pakai untuk Bencana di BNPB

Diduga Terkait OTT KPK, Ini Aturan Dana Siap Pakai untuk Bencana di BNPB

By Johan Arif
14 Oktober 2026
0
0
Diduga Terkait OTT KPK, Ini Aturan Dana Siap Pakai untuk Bencana di BNPB

Contents

  • 1. Diduga Terkait OTT KPK, Ini Aturan Dana Siap Pakai untuk Bencana di BNPB
    • 1.1. Apa Itu Dana Siap Pakai Bencana?
    • 1.2. Landasan Hukum di Level Undang-Undang
    • 1.3. Sumber Dana DSP: APBN dan APBD
    • 1.4. Ketentuan Penggunaan DSP
    • 1.5. Syarat Permohonan Bantuan DSP
    • 1.6. Pengawasan Dana Kebencanaan Kembali Sorotan

Diduga Terkait OTT KPK, Ini Aturan Dana Siap Pakai untuk Bencana di BNPB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kasus tersebut berhubungan dengan dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) untuk kebencanaan. Kabar ini menyita perhatian publik sebab DSP adalah anggaran strategis yang harus selalu tersedia ketika bencana datang.

Lantas, sebenarnya apa itu dana siap pakai dan bagaimana ketentuan pengelolaannya? Berikut penjelasannya.

Apa Itu Dana Siap Pakai Bencana?

Dana siap pakai (DSP) merupakan anggaran yang disiapkan pemerintah khusus untuk kebutuhan penanggulangan bencana. Dana ini berada dalam struktur anggaran BNPB dan wajib tersedia sejak tahap prabencana, jauh sebelum bencana terjadi.

Keberadaannya tidak diatur sepihak oleh BNPB, melainkan berpijak pada landasan hukum berlapis, mulai dari undang-undang hingga peraturan internal lembaga.

Landasan Hukum di Level Undang-Undang

Payung hukum utama DSP tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Lewat Pasal 6F, undang-undang itu menegaskan bahwa penanggulangan bencana telah dialokasikan dalam bentuk dana siap pakai.

Ketentuan tersebut diperkuat Pasal 62 ayat (2) yang memerintahkan pemerintah menyediakan dana ini dalam anggaran BNPB.

Sumber Dana DSP: APBN dan APBD

Pengaturan yang lebih rinci hadir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana. Di dalamnya, DSP ditegaskan bersumber dari dua kantong besar, yakni APBN dan APBD.

Pasal 5 peraturan tersebut memuat dua poin kunci:

  • Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam APBN dan APBD secara memadai.
  • Anggaran itu disiapkan pada tiga tahap, yaitu prabencana, tanggap darurat bencana, dan pascabencana.

Artinya, kesiapan dana tidak menunggu bencana terjadi lebih dulu, melainkan sudah dipastikan tersedia sebelum risiko muncul.

Ketentuan Penggunaan DSP

Penggunaannya kemudian diatur secara lebih teknis lewat Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai. Berdasarkan Pasal 11, DSP dapat dikelola, dimanfaatkan, serta dipertanggungjawabkan pada tiga kondisi berikut:

  1. Status keadaan darurat bencana
  2. Keadaan tertentu
  3. Pertimbangan adanya risiko bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB

Syarat Permohonan Bantuan DSP

DSP tidak dapat dicairkan sembarangan. Daerah yang mengajukan permohonan wajib melengkapi sejumlah dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020, di antaranya:

  • Laporan ancaman atau kejadian bencana dari BPBD kabupaten/kota terdampak kepada BNPB, disampaikan paling lambat tiga hari sejak bencana terjadi, atau segera setelah kondisi memungkinkan
  • Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana oleh bupati/walikota yang terdampak
  • Surat permohonan bantuan penanganan darurat bencana yang ditandatangani bupati/walikota dan dialamatkan kepada Kepala BNPB

Surat permohonan tersebut juga harus disertai lampiran, mulai dari keputusan penetapan status darurat, rencana kegiatan atau operasi beserta batas waktu penyelesaian, rincian kebutuhan anggaran biaya, pengkajian kebutuhan usulan kegiatan dari instansi teknis berwenang, hingga laporan ancaman atau kejadian bencana.

Nilai DSP yang diberikan pun ditentukan oleh rincian kebutuhan anggaran penanganan bencana dimaksud.

Pengawasan Dana Kebencanaan Kembali Sorotan

Kasus OTT KPK di BNPB ini memunculkan kembali sorotan publik terhadap pengelolaan dana kebencanaan. Padahal, DSP dirancang sebagai instrumen cepat tanggap untuk menyelamatkan korban bencana. Untuk memperluas wawasan, pembaca dapat menyimak berita politik dan hukum terkini serta profil BNPB dan tugasnya di tiktak.id.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

Related articles More from author

  • Kejagung Ungkap Pecandu Judol Mulai dari Anak SD hingga Tunawisma
    Nasional

    Kejagung Ungkap Pecandu Judol Mulai dari Anak SD hingga Tunawisma

    28 Oktober 2025
    By Johan Arif
  • Gaji Ahok Apabila Jadi Bos Pertamina
    Nasional

    Bikin Melongo, Besaran Gaji Ahok Jika Pimpin Pertamina

    16 November 2019
    By Adam Humain
  • Dukcapil Genjot Kepemilikan KIA dan Aktivasi IKD Hingga ke Desa
    Nasional

    Dukcapil Genjot Kepemilikan KIA dan Aktivasi IKD Hingga ke Desa

    30 September 2026
    By Johan Arif
  • Tegaskan Siap Hadapi Anies di Pilpres 2024, Begini Ancang-ancang Prabowo
    Nasional

    Tegaskan Siap Hadapi Anies di Pilpres 2024, Begini Ancang-ancang Prabowo

    8 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Hasil Survei SPIN: Kepuasan Publik atas Kinerja Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Meningkat
    Nasional

    Hasil Survei SPIN: Kepuasan Publik atas Kinerja Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Meningkat

    21 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Munculnya Sinyal PDIP Bakal Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran
    Nasional

    Munculnya Sinyal PDIP Bakal Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    21 September 2024
    By Joni Sitohang

Berita Menarik Lainnya

  • Kenali Jenis Kacang yang Kaya Nutrisi untuk Camilan
    Tips & Tutorial

    Kenali Jenis Kacang yang Kaya Nutrisi untuk Camilan

  • Resep Canape Ikan Tuna Khas Prancis
    Nasional

    Resep Canape Ikan Tuna Khas Prancis

  • Wagub DKI Ingatkan HMI MPO yang Demo Anies: Adik-adik Jangan Asal Bicara ya!
    Nasional

    Wagub DKI Ingatkan HMI MPO yang Demo Anies: Adik-adik Jangan Asal Bicara ya!

  • PDIP Minta Jokowi Buka Dialog dengan KAMI, Bukan Hanya Kelompok yang 'Satu Suara' dengan Dirinya Saja
    Nasional

    PDIP Minta Jokowi Buka Dialog dengan KAMI, Bukan Hanya Kelompok yang ‘Satu Suara’ dengan Dirinya Saja

  • Film 'Jo Sahabat Sejati', Kuda Jadi Tokoh Utama
    Selebriti

    Film ‘Jo Sahabat Sejati’, Kuda Jadi Tokoh Utama

Artikel Terbaru

  • Apa Itu Kode OTP? Cara Kerja dan Cara Menjaginya dari Penipuan 14 Oktober 2026
  • Diduga Terkait OTT KPK, Ini Aturan Dana Siap Pakai untuk Bencana di BNPB 14 Oktober 2026
  • 5 Cara Memindahkan Aplikasi Android ke Kartu SD dengan Mudah 14 Oktober 2026
  • Gus Mus hingga Romo Magnis Desak Status Bencana Nasional Karhutla 14 Oktober 2026
  • Cara Mengatasi Laptop Tidak Bisa Connect ke WiFi dengan Mudah 14 Oktober 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (72)
  • Keuangan (16)
  • Kuliner (1,062)
  • Nasional (7,980)
  • Olahraga (1,139)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,251)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.