
10 Hal tentang Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden
Lingkungan kepolisian nasional diguncang kabar besar. Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. Pengumuman itu disampaikan lewat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Berikut rangkuman fakta-fakta penting yang terungkap dari kasus ini, sebagaimana dikutip dari keterangan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.
1. Tiga Jenderal Polri Ditetapkan Jadi Tersangka
Listyo Sigit bukan satu-satunya yang tersandung perkara ini. Penyidik juga menetapkan dua jenderal bintang dua lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Dalam keterangannya, Kabareskrim menyebut inisial ketiga tersangka tersebut sebagai LSP, ASN, dan EH.
2. Penyadapan Ilegal terhadap Nomor Presiden
Inti perkara yang dibebankan kepada ketiganya adalah dugaan penyadapan tanpa izin yang mengincar nomor telepon kepala negara.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujar Asep Safrudin di hadapan wartawan.
3. Aksi Berlangsung Sejak 2025 hingga Oktober 2026
Perbuatan para tersangka tak terjadi dalam waktu singkat. Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas penyadapan digulirkan sepanjang kurun 2025 sampai 2026, lalu ditutup dengan upaya menghapus jejak digital pada Oktober 2026.
4. Sasaran Tak Terbatas pada Presiden Saja
Selain Presiden Prabowo, penyidik mengungkap bahwa sejumlah tokoh politik dan pengusaha juga masuk dalam daftar target pemantauan ilegal tersebut.
5. Dilakukan di Luar Prosedur Resmi Polri
Kabareskrim menegaskan kegiatan pemantauan komunikasi sebenarnya sah selama mengikuti aturan. Namun pada kasus ini, penyadapan berjalan tanpa mengikuti tata cara yang dibakukan dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010 tentang prosedur penyadapan Polri.
6. Ada Upaya Penghapusan Jejak
Pengusutan juga menyentuh dugaan perusakan data. Para tersangka diduga melakukan penghapusan jejak log serta akses ilegal terhadap komunikasi Presiden, ditambah penghapusan data elektronik untuk menutupi jejak aksi mereka.
7. Barang Bukti Belasan Unit Disita
Penyidik menyita sejumlah alat yang diduga dipakai dalam perkaranya. Daftar barang bukti mencakup 11 unit handphone, satu iPad, dan empat flashdisk.
8. Sepuluh Saksi dan Tiga Saksi Ahli Diperiksa
Proses penyidikan telah berjalan cukup jauh. Bareskrim memeriksa 10 orang saksi fact plus 3 orang saksi ahli guna memperkuat pembuktian dugaan pelanggaran tersebut.
9. Nomor Dimasukkan ke LIMS Tanpa Verifikasi
Modus yang diungkap penyidik cukup teknis. Beberapa nomor telepon dimasukkan ke LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melewati tahap verifikasi yang semestinya.
“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi,” jelas Asep.
10. Tanpa Dasar Penegakan Hukum
Poin terakhir sekaligus terpenting: seluruh penyadapan itu tak dijalankan berdasarkan proses penyelidikan maupun penyidikan yang diamanatkan undang-undang. Dengan kata lain, tak ada dasar hukum yang menaungi pemantauan terhadap nomor-nomor tersebut.
Kasus ini dinilai akan membuka babak baru dalam dinamika politik nasional, mengingat status para tersangka yang merupakan pejabat tinggi kepolisian. Pantau terus berita politik hari ini dan kabar terbaru seputar perkara hukum di tubuh Polri untuk perkembangan selanjutnya.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










