TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›10 Hal tentang Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden

10 Hal tentang Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden

By Johan Arif
4 November 2026
0
0
10 Hal tentang Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden

10 Hal tentang Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden

Lingkungan kepolisian nasional diguncang kabar besar. Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. Pengumuman itu disampaikan lewat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Berikut rangkuman fakta-fakta penting yang terungkap dari kasus ini, sebagaimana dikutip dari keterangan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.

1. Tiga Jenderal Polri Ditetapkan Jadi Tersangka

Listyo Sigit bukan satu-satunya yang tersandung perkara ini. Penyidik juga menetapkan dua jenderal bintang dua lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Dalam keterangannya, Kabareskrim menyebut inisial ketiga tersangka tersebut sebagai LSP, ASN, dan EH.

2. Penyadapan Ilegal terhadap Nomor Presiden

Inti perkara yang dibebankan kepada ketiganya adalah dugaan penyadapan tanpa izin yang mengincar nomor telepon kepala negara.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujar Asep Safrudin di hadapan wartawan.

3. Aksi Berlangsung Sejak 2025 hingga Oktober 2026

Perbuatan para tersangka tak terjadi dalam waktu singkat. Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas penyadapan digulirkan sepanjang kurun 2025 sampai 2026, lalu ditutup dengan upaya menghapus jejak digital pada Oktober 2026.

4. Sasaran Tak Terbatas pada Presiden Saja

Selain Presiden Prabowo, penyidik mengungkap bahwa sejumlah tokoh politik dan pengusaha juga masuk dalam daftar target pemantauan ilegal tersebut.

5. Dilakukan di Luar Prosedur Resmi Polri

Kabareskrim menegaskan kegiatan pemantauan komunikasi sebenarnya sah selama mengikuti aturan. Namun pada kasus ini, penyadapan berjalan tanpa mengikuti tata cara yang dibakukan dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010 tentang prosedur penyadapan Polri.

6. Ada Upaya Penghapusan Jejak

Pengusutan juga menyentuh dugaan perusakan data. Para tersangka diduga melakukan penghapusan jejak log serta akses ilegal terhadap komunikasi Presiden, ditambah penghapusan data elektronik untuk menutupi jejak aksi mereka.

7. Barang Bukti Belasan Unit Disita

Penyidik menyita sejumlah alat yang diduga dipakai dalam perkaranya. Daftar barang bukti mencakup 11 unit handphone, satu iPad, dan empat flashdisk.

8. Sepuluh Saksi dan Tiga Saksi Ahli Diperiksa

Proses penyidikan telah berjalan cukup jauh. Bareskrim memeriksa 10 orang saksi fact plus 3 orang saksi ahli guna memperkuat pembuktian dugaan pelanggaran tersebut.

9. Nomor Dimasukkan ke LIMS Tanpa Verifikasi

Modus yang diungkap penyidik cukup teknis. Beberapa nomor telepon dimasukkan ke LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melewati tahap verifikasi yang semestinya.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi,” jelas Asep.

10. Tanpa Dasar Penegakan Hukum

Poin terakhir sekaligus terpenting: seluruh penyadapan itu tak dijalankan berdasarkan proses penyelidikan maupun penyidikan yang diamanatkan undang-undang. Dengan kata lain, tak ada dasar hukum yang menaungi pemantauan terhadap nomor-nomor tersebut.


Kasus ini dinilai akan membuka babak baru dalam dinamika politik nasional, mengingat status para tersangka yang merupakan pejabat tinggi kepolisian. Pantau terus berita politik hari ini dan kabar terbaru seputar perkara hukum di tubuh Polri untuk perkembangan selanjutnya.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

Related articles More from author

  • Anies Berharap Demokrat-NasDem-PKS Jadi Satu Poros Capai Ambang Batas
    Nasional

    Anies Berharap Demokrat-NasDem-PKS Jadi Satu Poros Capai Ambang Batas

    9 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Kedubes Iran Laporkan Donasi dari Rakyat Indonesia Tembus Rp9 Miliar
    Nasional

    Kedubes Iran Laporkan Donasi dari Rakyat Indonesia Tembus Rp9 Miliar

    28 April 2026
    By Johan Arif
  • Mahfud MD Tegaskan Tak Akan Berhubungan dengan Israel Sebelum Palestina Merdeka
    Nasional

    Mahfud MD Tegaskan Tak Akan Berhubungan dengan Israel Sebelum Palestina Merdeka

    20 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Larang Kepala Daerah PDIP Ambil Keputusan untuk Pencitraan, Hasto Nyinyir ke Anies?
    Nasional

    Larang Kepala Daerah PDIP Ambil Keputusan untuk Pencitraan, Hasto Nyinyir ke Anies?

    13 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Anggap Gibran Belum Teruji, Ahok: Enggak Usah Coba-coba, Pilih yang Pasti-pasti Saja
    Nasional

    Anggap Gibran Belum Teruji, Ahok: Enggak Usah Coba-coba, Pilih yang Pasti-pasti Saja

    22 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Terkait Kemungkinan Kembali Dampingi Prabowo di Pilpres 2024, Sandiaga: Why Not?
    Nasional

    Terkait Kemungkinan Kembali Dampingi Prabowo di Pilpres 2024, Sandiaga: Why Not?

    7 November 2022
    By Joni Sitohang

Berita Menarik Lainnya

  • Puan Tegaskan Gibran Dipertimbangkan Maju Pilgub, Jateng atau DKI?
    Nasional

    Puan Tegaskan Gibran Dipertimbangkan Maju Pilgub, Jateng atau DKI?

  • Ragukan Jumlah 17 Ribu Pulau RI, Megawati Minta Hitung Ulang
    Nasional

    Ragukan Jumlah 17 Ribu Pulau RI, Megawati Minta Hitung Ulang

  • Sony Rilis Kamera ZV-1 untuk Vlogger
    Teknologi

    Sony Rilis Kamera ZV-1 untuk Vlogger

  • Cara Membuat Email Gmail di HP Android dan iPhone
    Teknologi

    Cara Membuat Email Gmail di HP Android dan iPhone dengan Mudah

  • PDIP Bakal Duetkan Prabowo-Puan, Ganjar Geser ke Nasdem?
    Nasional

    PDIP Bakal Duetkan Prabowo-Puan, Ganjar Geser ke Nasdem?

Artikel Terbaru

  • 10 Hal tentang Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden 4 November 2026
  • Cara menggunakan Git untuk Pemula: Panduan Lengkap Praktis 4 November 2026
  • Cara Menghemat Gas saat Memasak dengan Kompor agar Lebih Irit 4 November 2026
  • Tips Memilih Ikan Segar di Pasar Tradisional agar Aman Dimakan 4 November 2026
  • 10 Manfaat Teh Hijau untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui 4 November 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (101)
  • Keuangan (24)
  • Kuliner (1,070)
  • Nasional (8,040)
  • Olahraga (1,148)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,310)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.