
Kapolri Larang Seluruh Personel Pakai Vape Lewat SE/9/X/2026, Ini Latar Belakangnya
Polri melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 dan mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Cakupannya menyelidiki dari tingkat Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), sampai Kepolisian Sektor (Polsek). Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Larangan Berlaku Sampai Tingkat Polsek
Isir menegaskan tidak ada pengecualian wilayah dalam penerapan surat edaran ini. Seluruh satuan kerja, dari markas besar hingga sektor, wajib mengikuti ketentuan yang sama.
Bagi personel yang kedapatan melanggar, sanksi akan dijatuhkan mengacu pada aturan disiplin yang sudah ada. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari pembangunan lingkungan kerja Polri yang disiplin, berkomitmen, dan profesional.
Vape Dipakai sebagai Modus Peredaran Narkotika
Alasan utama penerbitan aturan ini adalah langkah pencegahan terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Salah satu modus yang disorot adalah pemanfaatan perangkat rokok elektrik sebagai media pengedaran.
Menurut Isir, peredaran narkotika kini tidak melulu lewat bentuk konvensional. Ada pula cairan yang disamarkan sebagai liquid vape, lalu dicampurkan ke dalam cartridge.
“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ucapnya.
Etomidate Masuk Narkotika Golongan II
Salah satu temuan yang melatarbelakangi kebijakan ini adalah penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika cair, termasuk etomidate. Zat tersebut telah masuk klasifikasi Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Masuknya etomidate ke daftar golongan II membuat pengawasan terhadap perangkat yang bisa menjadi wadah cairan tersebut semakin ketat, termasuk di lingkungan institusi penegak hukum sendiri.
Pencegahan Dimulai dari Internal Polri
Isir menjelaskan, sebagai institusi penegak hukum Polri tidak hanya bertugas menindak tindak pidana narkotika. Upaya pencegahan juga perlu dijalankan dari dalam institusi.
Dari situ, larangan penggunaan vape bagi seluruh personel dinilai sebagai bentuk komitmen mencegah penyalahgunaan sekaligus memerangi peredaran narkotika. Polri berharap langkah yang dimulai dari internal ini bisa menjadi contoh bagi institusi lain dan elemen masyarakat.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” kata Isir.
Ia juga berharap setiap personel menjaga integritas dan menjadi teladan di tengah masyarakat. Aturan ini sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam pemberantasan narkotika sebagai bagian dari never ending war against narcotics.
Polda Sulawesi Tengah Ikut Terapkan
Sejalan dengan surat edaran Kapolri, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rizal Irawan menerapkan kebijakan serupa. Larangan penggunaan rokok elektrik atau vape berlaku bagi seluruh personel di jajaran Polda Sulteng.
Langkah tersebut memperlihatkan bahwa instruksi pimpinan Polri diterjemahkan ke tingkat kewilayahan. Kebijakan ini juga bersinggungan dengan upaya menjaga kesehatan personel, sebagaimana dibahas dalam artikel tentang tips berhenti merokok dan vaping serta kebiasaan sehat untuk pekerja dengan jam kerja panjang.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










