
Diduga Terkait OTT KPK, Ini Aturan Dana Siap Pakai untuk Bencana di BNPB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kasus tersebut berhubungan dengan dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) untuk kebencanaan. Kabar ini menyita perhatian publik sebab DSP adalah anggaran strategis yang harus selalu tersedia ketika bencana datang.
Lantas, sebenarnya apa itu dana siap pakai dan bagaimana ketentuan pengelolaannya? Berikut penjelasannya.
Apa Itu Dana Siap Pakai Bencana?
Dana siap pakai (DSP) merupakan anggaran yang disiapkan pemerintah khusus untuk kebutuhan penanggulangan bencana. Dana ini berada dalam struktur anggaran BNPB dan wajib tersedia sejak tahap prabencana, jauh sebelum bencana terjadi.
Keberadaannya tidak diatur sepihak oleh BNPB, melainkan berpijak pada landasan hukum berlapis, mulai dari undang-undang hingga peraturan internal lembaga.
Landasan Hukum di Level Undang-Undang
Payung hukum utama DSP tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Lewat Pasal 6F, undang-undang itu menegaskan bahwa penanggulangan bencana telah dialokasikan dalam bentuk dana siap pakai.
Ketentuan tersebut diperkuat Pasal 62 ayat (2) yang memerintahkan pemerintah menyediakan dana ini dalam anggaran BNPB.
Sumber Dana DSP: APBN dan APBD
Pengaturan yang lebih rinci hadir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana. Di dalamnya, DSP ditegaskan bersumber dari dua kantong besar, yakni APBN dan APBD.
Pasal 5 peraturan tersebut memuat dua poin kunci:
- Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam APBN dan APBD secara memadai.
- Anggaran itu disiapkan pada tiga tahap, yaitu prabencana, tanggap darurat bencana, dan pascabencana.
Artinya, kesiapan dana tidak menunggu bencana terjadi lebih dulu, melainkan sudah dipastikan tersedia sebelum risiko muncul.
Ketentuan Penggunaan DSP
Penggunaannya kemudian diatur secara lebih teknis lewat Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai. Berdasarkan Pasal 11, DSP dapat dikelola, dimanfaatkan, serta dipertanggungjawabkan pada tiga kondisi berikut:
- Status keadaan darurat bencana
- Keadaan tertentu
- Pertimbangan adanya risiko bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB
Syarat Permohonan Bantuan DSP
DSP tidak dapat dicairkan sembarangan. Daerah yang mengajukan permohonan wajib melengkapi sejumlah dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020, di antaranya:
- Laporan ancaman atau kejadian bencana dari BPBD kabupaten/kota terdampak kepada BNPB, disampaikan paling lambat tiga hari sejak bencana terjadi, atau segera setelah kondisi memungkinkan
- Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana oleh bupati/walikota yang terdampak
- Surat permohonan bantuan penanganan darurat bencana yang ditandatangani bupati/walikota dan dialamatkan kepada Kepala BNPB
Surat permohonan tersebut juga harus disertai lampiran, mulai dari keputusan penetapan status darurat, rencana kegiatan atau operasi beserta batas waktu penyelesaian, rincian kebutuhan anggaran biaya, pengkajian kebutuhan usulan kegiatan dari instansi teknis berwenang, hingga laporan ancaman atau kejadian bencana.
Nilai DSP yang diberikan pun ditentukan oleh rincian kebutuhan anggaran penanganan bencana dimaksud.
Pengawasan Dana Kebencanaan Kembali Sorotan
Kasus OTT KPK di BNPB ini memunculkan kembali sorotan publik terhadap pengelolaan dana kebencanaan. Padahal, DSP dirancang sebagai instrumen cepat tanggap untuk menyelamatkan korban bencana. Untuk memperluas wawasan, pembaca dapat menyimak berita politik dan hukum terkini serta profil BNPB dan tugasnya di tiktak.id.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










