
Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 22 Penyu Hijau di Serangan
Aparat kembali membongkar perdagangan ilegal satwa dilindungi. Kepolisian Daerah (Polda) Bali menggagalkan upaya penyelundupan 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di kawasan perairan Pulau Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, pada Sabtu (10/10).
Kedua puluh satwa langka itu ditemukan dalam kondisi terikat dan masih hidup di atas sebuah perahu yang ditinggalkan tanpa awak.
Berawal dari Laporan Warga
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kegelisahan masyarakat sekitar. Warga pesisir mencurigai maraknya aktivitas peredaran satwa dilindungi di wilayah Serangan.
Laporan tersebut lalu ditindaklanjuti oleh personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali yang menyisir lokasi. Hasil penyisiran menemukan sebuah perahu kayu berwarna biru yang dinilai mencurigakan karena bentuknya tidak menyerupai perahu nelayan setempat.
Ariasandy menduga pelaku sempat kabur begitu menyadari kedatangan petugas, sehingga perahu tertinggal tanpa pengawas di pesisir.
22 Penyu Masih Hidup, Langsung Disita
Saat memeriksa isi perahu, petugas menemukan 22 ekor penyu hijau yang seluruhnya masih hidup dan terkumpul di atas kapal tersebut.
Perahu beserta seluruh satwa bukti kemudian disita dan dievakuasi ke Markas Ditpolairud Polda Bali. Langkah ini bertujuan untuk pemeriksaan medis awal sekaligus koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
Menjalani Karantina Sebelum Dilepasliarkan
Ariasandy menjelaskan bahwa seluruh penyu hasil sitaan saat ini tengah menjalani karantina serta evaluasi kesehatan menyeluruh. Ke-22 ekor penyu telah mendapatkan perawatan dan akan segera dilepasliarkan kembali ke habitat laut aslinya setelah dinyatakan sehat melalui pemeriksaan oleh BKSDA Bali.
Pelaku Diburu, Terancam 5 Tahun Penjara
Hingga kini, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali masih memburu para pelaku yang berhasil lolos saat penyergapan berlangsung. Apabila tertangkap, mereka terancam dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 juta.
Imbauan kepada Masyarakat Pesisir
Ariasandy mengajak masyarakat pesisir Bali untuk ikut menjaga kelestarian ekosistem laut. Warga juga diminta tidak ragu menyampaikan laporan atas segala bentuk kejahatan terhadap satwa dilindungi di lingkungan sekitar mereka.
Kasus ini menegaskan pentingnya peran warga dalam melindungi satwa langka Indonesia, mengingat penyu hijau tergolong spesies yang populasinya terus terancam. Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci mencegah perdagangan ilegal satwa dilindungi demi keberlangsungan keanekaragaman hayati laut Bali.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










