
Aturan Baru Kemenag: Guru dan Santri Dilarang Main HP di Pesantren
Santri, murid, hingga guru di satuan pendidikan keagamaan binaan Kementerian Agama (Kemenag) kini tidak lagi bebas menggenggam handphone di lingkungan lembaganya. Larangan tersebut hadir lewat kebijakan baru pembatasan gawai yang resmi diberlakukan Kemenag.
Dasar Aturan dan Cakupannya
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kemenag.
Cakupannya cukup luas. Satuan pendidikan keagamaan binaan Kemenag meliputi madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan lembaga sejenis.
Pengaturan pun tidak berhenti di pagar lembaga pendidikan. Surat edaran itu juga menyertakan panduan bagi orang tua agar mendampingi penggunaan gawai dan internet anak di rumah, misalnya dengan memahami cara mengatur waktu anak bermain gadget.
Bukan Berarti Menjauhkan Anak dari Teknologi
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan kebijakan ini bukan cara memisahkan murid dari teknologi. Pemanfaatan teknologi digital tetap dibutuhkan dalam pembelajaran, asalkan penggunaannya terarah dan sesuai kebutuhan.
“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Kamaruddin dalam keterangan tertulis, Minggu (20/9).
Ketentuan untuk Murid dan Guru
Batasan bagi Santri dan Murid
Murid dilarang memakai gawai di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kegiatan pembelajaran. Di luar kondisi itu, gawai hanya boleh digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran, serta saat keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas.
Guru dan Tenaga Kependidikan Ikut Dibatasi
Aturan serupa berlaku untuk guru dan tenaga kependidikan. Mereka tidak boleh mengoperasikan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.
Cara Penerapan di Satuan Pendidikan
Sebagai penunjang kebijakan, satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai di setiap kelas maupun ruang guru.
Guru atau wali kelas juga berhak mengumpulkan gawai murid di awal pembelajaran, lalu mengembalikannya saat pulang dalam kondisi mati atau mode pesawat.
Selain itu, sekolah diminta menyiapkan kanal resmi untuk komunikasi mendesak antara orang tua dan pihak satuan pendidikan. Kebijakan pembatasan ini selanjutnya masuk ke dalam tata tertib satuan pendidikan tanpa unsur kekerasan, dengan sanksi yang edukatif dan proporsional.
Risiko Penggunaan Gawai yang Tidak Tertib
Kamaruddin mengungkapkan bahwa pemakaian gawai yang keliru dapat mengganggu konsentrasi belajar dan menurunkan kualitas interaksi sosial antarmurid. Ruang digital juga menyimpan risiko paparan perundungan siber, konten negatif, hingga berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi.
“Aturan ini juga melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak,” tuturnya.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










