
Nama Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kembali mencuat dalam perkara dugaan korupsi. Politikus Partai Golkar ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berpusat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9). Kasus itu berkaitan dengan dugaan suap pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor.
Operasi Senyap di Kantor Pertanahan Bogor
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan 17 orang sekaligus. Tim penindakan juga menyita uang yang tersimpan di 20 koper dengan nilai taksiran mencapai ratusan miliar rupiah.
Sejumlah pejabat tinggi ikut dijaring. Ada Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor I, Sontang Coin Manurung; serta Kepala Kantah Tangerang, Tardi.
Dari sisi pengembang properti, Presiden Direktur PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, turut diamankan. Mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, juga masuk dalam daftar yang terjaring.
Kasus Pertama: Suap Alokasi DPID 2011
Bagi Fahd, berhadapan dengan lembaga antirasuah bukanlah hal baru. Pria ini sudah dua kali divonis penjara dalam perkara korupsi sebelum akhirnya kembali terjerat.
Perkara pertama berkaitan dengan pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011. Pada 2012, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Fahd terbukti bersalah atas suap pengurusan alokasi DPID. Ia dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara serta denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan.
Dari persidangan terungkap, Fahd menyerahkan uang Rp5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati. Uang itu diberikan agar Wa Ode mengupayakan tiga kabupaten di Aceh—Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah—memperoleh alokasi DPID pada tahun anggaran 2011.
Kasus Kedua: Proyek Kementerian Agama
Beberapa tahun berselang, pada 2017, KPK kembali menetapkan Fahd sebagai tersangka. Ia terseret perkara korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Fahd didakwa menerima suap terkait proyek pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer pada tahun anggaran 2011-2012. Uang itu mengalir dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer MTs, serta PT Adhi Aksara Abadi pada proyek pengadaan Al-Qur’an.
Nilai suap yang ia terima mencakup Rp4,7 miliar, Rp9,25 miliar, Rp400 juta, dan Rp14,39 miliar—sebagiannya juga dibagikan kepada anggota DPR lainnya. Sementara fee dari proyek pengadaan laboratorium komputer tahun anggaran 2011 senilai Rp31,2 miliar dibagi Fahd kepada enam orang.
Kembali Aktif di Golkar
Vonis dalam perkara Kementerian Agama itu menjadi hukuman penjara kedua bagi Fahd. Setelah menjalani hukumannya, ia kembali aktif di dunia organisasi dan politik hingga akhirnya menduduki jajaran kepengurusan DPP Partai Golkar.
Kini, rekam jejak panjang sang politikus itu kembali tersingkap lewat OTT di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Sumber: cnnindonesia.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










