TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ketum PPP Mardiono: Putusan MK Soal Pilkada Langsung Tak Ada yang Berubah

Ketum PPP Mardiono: Putusan MK Soal Pilkada Langsung Tak Ada yang Berubah

By Adam Humain
18 Agustus 2026
0
0
Ketum PPP Mardiono: Putusan MK Soal Pilkada Langsung Tak Ada yang Berubah

Ketum PPP Mardiono: Putusan MK Soal Pilkada Langsung Tak Mengubah Apa Pun

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung tidak membawa perubahan terhadap sistem yang selama ini berlaku.

Menurut Mardiono, pilkada langsung oleh rakyat telah menjadi bagian dari mekanisme demokrasi di Indonesia. Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk mengikuti keputusan MK tersebut.

“Karena itu sudah jadi keputusan, kita jalani saja,” ujar Mardiono kepada wartawan seusai melantik Pengurus DPW PPP Nusa Tenggara Barat (NTB) serta DPC PPP kabupaten/kota se-NTB periode 2026-2031 di Mataram, Sabtu.

PPP Ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi

Mardiono menjelaskan, pelaksanaan pilkada secara langsung sebenarnya bukan hal baru. Sistem tersebut telah diterapkan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah selama ini.

Ia menyebut isu mengenai mekanisme pilkada kembali menjadi perhatian setelah adanya pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu berkaitan dengan ketentuan yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh rakyat.

“Ini karena ada gugatan yang tidak menginginkan pilkada dipilih oleh rakyat. Kemudian MK memutuskan untuk mempertahankan pilkada dipilih rakyat. Atas putusan itu, ya kita ikuti saja,” kata Mardiono.

Dalam kesempatan tersebut, Mardiono didampingi Ketua DPW PPP NTB Muzihir dan Sekretaris DPW PPP NTB Sitti Ari.

MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Pilkada

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan itu disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Senin (29/6).

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa pelaksanaan pemilu harus berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum. Pada saat yang sama, penyelenggaraannya tetap harus mengakui dan menghormati daerah-daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan.

“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan permohonan pengujian terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon dalam perkara tersebut tidak menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang telah terjadi maupun yang berpotensi terjadi. Kerugian itu juga dinilai tidak terbukti dalam batas penalaran yang wajar.

Dengan demikian, ketentuan mengenai pilkada langsung tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan setelah putusan MK tersebut.

Sumber: republika.

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - KPU Tunda Gelar Pilkada Serentak 2020, Kenapa?
    Nasional

    KPU Bakal Tolak Paslon Capres-Cawapres Tunggal yang Diusung Seluruh Parpol

    28 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Eks Petinggi KPK Bambang Widjojanto Bela Bendum PBNU Sekaligus Politikus PDIP yang Jadi Tersangka Korupsi
    Nasional

    Eks Petinggi KPK Bambang Widjojanto Bela Bendum PBNU Sekaligus Politikus PDIP yang Jadi Tersangka Korupsi

    14 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Besan Amien Rais Maju Caketum PAN Lagi, Hubungan Antar Mereka Retak?
    Nasional

    Pucuk Pimpinan PAN Berombongan Sowan ke Jokowi, Amien Rais: Ngemis-ngemis, Memalukan!

    25 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • PDIP Tolak Wacana Deklarasi 'Prabowo-Jokowi 2024', Bagaimana Respons Gerindra?
    Nasional

    Dinilai Paling Pantas Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Elektabilitas Prabowo Konsisten Teratas

    16 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Fakta Seputar Tuduhan Blusukan Risma Rekayasa hingga Pemulung Gadungan
    Nasional

    Fakta Seputar Tuduhan Blusukan Risma Rekayasa hingga Pemulung Gadungan

    11 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Cerita Ketua DPRD DKI Bersantap Pagi di Warung Kopi Ahok
    Nasional

    Cerita Ketua DPRD DKI Bersantap Pagi di Warung Kopi Ahok

    11 November 2020
    By Joni Sitohang

Berita Menarik Lainnya

  • Sambut Pilpres 2024, Anies Mulai Panen Dukungan dari Pendukung Utama Jokowi
    Nasional

    Sambut Pilpres 2024, Anies Mulai Panen Dukungan dari Pendukung Utama Jokowi

  • Semula Tak Mau Terjun Politik, Begini Perjalanan Kaesang Putra Jokowi
    Nasional

    Semula Tak Mau Terjun Politik, Begini Perjalanan Kaesang Putra Jokowi

  • Nasional

    Fatwa ‘Inkonsisten’ MUI Jatim tentang Larangan Ucapan Natal Menuai Polemik, LAWAN Institute: Jangan Jadi Calo Tuhan

  • Frank Lampard Kesal, Chelsea Tak Mampu Lihat Tanda Bahaya Hadapi Arsenal
    Olahraga

    Frank Lampard Kesal, Chelsea Tak Mampu Lihat Tanda Bahaya Hadapi Arsenal

  • China Klaim Perairan Natuna, Menhan Prabowo: Kita Santai Saja
    Nasional

    Berapa Sih Total Nilai Kekayaan Prabowo?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.