TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Teknologi
Home›Teknologi›Dilarang Transaksi Jual Beli, Ini Kata TikTok Indonesia

Dilarang Transaksi Jual Beli, Ini Kata TikTok Indonesia

By Alfan Mahardika
30 September 2023
349
0
Dilarang Transaksi Jual Beli, Ini Kata TikTok Indonesia

TIKTAK.ID – Pihak TikTok Indonesia buka suara mengenai larangan social commerce berjualan. TikTok mengaku mendapatkan banyak keluhan terkait aturan tersebut.

“Sejak diumumkan hari ini [Senin], kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan soal peraturan yang baru,” ujar Juru Bicara TikTok Indonesia, Senin (25/9/23), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Menurut Juru Bicara TikTok Indonesia, social commerce yang dilarang pemerintah itu sebetulnya lahir sebagai solusi bagi masalah yang dihadapi oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal. Dia menyebut hal itu untuk meningkatkan traffic ke toko online mereka.

Meski begitu, TikTok menyatakan bakal tetap menghormati hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia. Di sisi lain, mereka mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan lagi dampak jutaan penjual lokal dan kreator yang menggunakan TikTok Shop.

“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Tapi kami juga berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” jelasnya.

Seperti telah diberitakan, pemerintah memutuskan akan melarang social commerce berjualan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang digelar Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, pada Senin (25/9/23).

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memaparkan bahwa larangan itu nantinya tercantum dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi. Hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh, namun TV kan tidak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital yang tugasnya mempromosikan,” terang Zulhas.

Zulhas tidak menjabarkan secara rinci siapa yang bakal terkena atau terdampak aturan tersebut. Tapi yang pasti, kini platform social commerce yang belakangan mengemuka melakukan transaksi dan penjualan adalah TikTok Shop. Zulhas pun mengungkapkan bahwa revisi Permendag itu akan keluar dalam waktu dekat.

TagsSocial CommerceTiktokTiktok IndonesiaUMKMZulkifli Hasan

Related articles More from author

  • Cara Tahu Judul Lagu yang Dipakai di TikTok
    InternasionalTeknologi

    Dianggap ‘Pancing Hawa Nafsu’ Lewat TikTok, Perempuan Mesir Diganjar 3 Tahun Penjara

    2 Agustus 2020
    By Bagas F Sinaga
  • Potensi Empat Capres Mencuat Usai PAN Beberkan Wacana Duet Airlangga-Zulhas
    Nasional

    Potensi Empat Capres Mencuat Usai PAN Beberkan Wacana Duet Airlangga-Zulhas

    29 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Intip Spesifikasi Oppo Find N3 Flip
    Teknologi

    Intip Spesifikasi Oppo Find N3 Flip

    31 Agustus 2023
    By Alfan Mahardika
  • PAN Usulkan Zulhas Diduetkan dengan Airlangga Jadi Paslon KIB
    Nasional

    PAN Usulkan Zulhas Diduetkan dengan Airlangga Jadi Paslon KIB

    7 November 2022
    By Joni Sitohang
  • Zulkifli Hasan Akui Jokowi yang Setir Koalisi Besar
    Nasional

    Zulkifli Hasan Akui Jokowi yang Setir Koalisi Besar

    9 April 2023
    By Joni Sitohang
  • Sandiaga Kunjungi Zulhas, PAN: Tak Ada Agenda Politik
    Nasional

    Sandiaga Kunjungi Zulhas, PAN: Tak Ada Agenda Politik

    6 Mei 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Usai Wamil, D.O EXO Comeback Lewat Drama 'Real Sword Battle'
    Selebriti

    Usai Wamil, D.O EXO Comeback Lewat Drama ‘Real Sword Battle’

  • Kenali Penyebab Leher Menghitam, Tak Hanya Daki
    Tips & Tutorial

    Kenali Penyebab Leher Menghitam, Tak Hanya Daki

  • Jokowi Akan Ganti Libur Lebaran Agar Warga Tetap Bisa Mudik Setelah Hari Raya
    Nasional

    Sebut Ekonomi 2020 Turun, Jokowi Kambing Hitamkan Corona

  • Ini Alasan Prabowo Ingin Ada Lembaga Baru untuk Percepatan Pembangunan RumahIni Alasan Prabowo Ingin Ada Lembaga Baru untuk Percepatan Pembangunan Rumah
    Nasional

    Ini Alasan Prabowo Ingin Ada Lembaga Baru untuk Percepatan Pembangunan Rumah

  • Amerika Rampas Sejumlah Situs Terkait Iran Tanpa Alasan
    Internasional

    Amerika Rampas Sejumlah Situs Terkait Iran Tanpa Alasan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.