TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Mahfud MD Tegaskan Bagaimanapun Pemilu Tak Bisa Ditunda

Mahfud MD Tegaskan Bagaimanapun Pemilu Tak Bisa Ditunda

By Joni Sitohang
20 Maret 2023
204
0
Mahfud MD Larang Polisi Lakukan Kekerasan dan Bawa Peluru Tajam Saat Kawal Demo 11 April

TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan bahwa tidak ada pihak yang bisa menunda Pemilu, termasuk Mahkamah Agung. Pasalnya, Mahfud menilai Pemilu adalah perintah konstitusi.

“Berteriak bagaimana pun, tidak bisa Pemilu ini ditunda hanya karena putusan Mahkamah Agung sekalipun,” terang Mahfud dalam acara “Malam Bacarita Deng Menko Polhukam RI” yang disiarkan secara daring di YouTube Kemenko Polhukam, pada Sabtu (18/3/23), seperti dilansir Sindonews.com.

Kemudian Mahfud menegaskan kalau masih ada hukum yang lebih tinggi dari Mahkamah Agung, yaitu konsitusi yang sudah mengamanatkan Pemilu diselenggarakan lima tahun sekali.

Baca juga : Datangi Ponpes di Madura, Anies Dapat Restu Ulama dan Habaib untuk Nyapres

“Tak boleh ditunda oleh kekuatan hukum apapun, kecuali oleh kekuatan pembuat konstitusi,” tegas Mahfud.

Mulanya, Mahfud bercerita mengenai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima, lalu meminta supaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

Mahfud menilai bakal timbul permasalahan hukum bila putusan tersebut dipaksakan. Dia menjelaskan, harus ada pengubahan Undang-Undang Dasar (UUD) yang membutuhkan biaya lebih besar ketimbang biaya penundaan Pemilu.

Baca juga : Prabowo: Saya Bersyukur Gabung Jokowi, Banyak Belajar Urus Negara

“Kita akan timbul masalah hukum kalau mau dipaksakan. Ok Pemilu tidak jadi, terus gimana kalau harus ditunda? Ya diubah Undang-Undang Dasar. Nah, mengubah Undang-Undang Dasar itu ributnya biaya politik, biaya sosialnya, juga biaya uangnya akan jauh lebih mahal daripada menunda Pemilu,” jelas Mahfud.

Seperti diketahui, Hakim PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/23), telah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Alhasil, KPU diminta agar menunda Pemilu 2024. Atas putusan Hakim PN Jakarta Pusat tersebut, KPU mengajukan banding pada Jumat (10/3/23). Permohonan banding itu pun terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.

Adapun Partai Prima mengadukan KPU atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. Mereka mengaku merasa dirugikan KPU dalam verifikasi administrasi lewat aplikasi Sipol. Oleh sebab itu, Partai Prima menuding KPU sudah melanggar hukum dalam melakukan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Partai Prima menganggap lembaga pemungut suara itu melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.

Tagsmahfud mdMenkopolhukamPemilu 2024Pilpres 2024

Related articles More from author

  • Polemik Sejarah 1 Maret 1949, Mahfud MD: Silakan Fadli Zon Debat Sendiri, Saya Tak Sempat Jadi Panitia
    Nasional

    Polemik Sejarah 1 Maret 1949, Mahfud MD: Silakan Fadli Zon Debat Sendiri, Saya Tak Sempat Jadi Panitia

    7 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Petinggi PDIP Kritik Syahwat Politik Ganjar yang Terlalu Vulgar
    Nasional

    Petinggi PDIP Kritik Syahwat Politik Ganjar yang Terlalu Vulgar

    2 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Wacana Tunda Pemilu, Pakar Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan
    Nasional

    Wacana Tunda Pemilu, Pakar Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan

    9 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Sandiaga Janji Sowan ke Prabowo Soal Pencapresan di Saat yang Tepat
    Nasional

    Sandiaga Janji Sowan ke Prabowo Soal Pencapresan di Saat yang Tepat

    9 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Relawan ABJ Sulut Sampaikan Tiga Poin Aspirasi ke Jokowi
    Nasional

    Relawan ABJ Sulut Sampaikan Tiga Poin Aspirasi ke Jokowi

    23 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • KPK Tetap Lanjutkan Proses Kasus Formula E Meski Anies Resmi Dicapreskan NasDem
    Nasional

    KPK Tetap Lanjutkan Proses Kasus Formula E Meski Anies Resmi Dicapreskan NasDem

    5 Oktober 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jokowi Ajak Yusril Ketemu di Istana, Bahas Apa?
    Nasional

    Yusril Desak Jokowi Segera Bentuk Kementerian Legislasi Nasional, Kalau Tidak..

  • Serangan AS di Suriah Tewaskan Wanita dan Anak-anak
    Internasional

    Serangan AS di Suriah Tewaskan Wanita dan Anak-anak

  • Presiden KSPI Sebut Ada Capres yang Akan Hadir Demo May Day, Siapa?
    Nasional

    Presiden KSPI Sebut Ada Capres yang Akan Hadir Demo May Day, Siapa?

  • Di 'Fast and Furious 9', Benarkah Han Hidup Kembali dan Berubah Jadi Karakter Jahat?
    Selebriti

    Di ‘Fast and Furious 9’, Benarkah Han Hidup Kembali dan Berubah Jadi Karakter Jahat?

  • PDIP Tanggapi Agenda Gibran Jadi Pemateri di Retret Kepala Daerah
    Nasional

    PDIP Tanggapi Agenda Gibran Jadi Pemateri di Retret Kepala Daerah

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.