TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kader Muhammadiyah Ingatkan Soal Kampanye Khilafah Tunggangi Isu Perppu Cipta Kerja

Kader Muhammadiyah Ingatkan Soal Kampanye Khilafah Tunggangi Isu Perppu Cipta Kerja

By Joni Sitohang
16 Januari 2023
266
0
Kader Muhammadiyah Ingatkan Soal Kampanye Khilafah Tunggangi Isu Perppu Cipta Kerja

TIKTAK.ID – Mayarakat diminta untuk mewaspadai langkah kelompok radikal yang kerap menunggangi isu sosial dan politik demi mencapai tujuannya. Salah satu isu hangat yang mencuri perhatian masyarakat yakni terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

Menurut Kader Intelektual Muhammadiyah, Muhammad Abdullah Darraz, terbitnya Perppu Cipta Kerja memang menjadi kontroversi sebagian kalangan yang harus disikapi secara kritis dan argumentatif. Akan tetapi, dia menyebut kampanye khilafah terselubung kelompok radikal dalam isu ini, dengan cara membangun public distrust dan narasi kebencian terhadap negara menjadi persoalan berbeda.

“Pada prinsipnya, sistem negara kita kan sebetulnya tak memberikan ruang sekecil apa pun bagi siapa pun yang melakukan tindakan-tindakan inkonstitusional. Terutama bagi kelompok yang mendompleng isu-isu tertentu, lalu menciptakan kericuhan dan social disorder. Itu kalau bahasa konstitusi adalah makar,” ujar Darraz di Jakarta, pada Jumat (13/1/23), seperti dilansir Sindonews.com.

Baca juga : Gerindra Klaim Sandiaga Patuhi Partai dan Dukung Prabowo Jadi Capres 2024

Darraz menjelaskan bahwa kekacauan sosial dan tindakan yang termasuk makar dalam upaya menggulingkan pemerintahan yang sah apalagi di dalam negara yang tidak sedang berkonflik, dalam kacamata fikih Islam disebut sebagai “Al-Baghiu” atau “Bughat”.

Sekadar informasi, Bughat memulai sejarahnya ketika masa Pemerintahan Khalifah Abu Bakar, dengan kemunculan kelompok yang enggan mengakui pemerintahan Abu Bakar dan menciptakan sosial disorder. Kelompok itu pun dinilai sebagai pemberontak hingga wajib diperangi.

“Jadi menciptakan situasi yang tidak tertib dan tidak stabil. Nah itu saya kira dapat dikategorikan bagian dari bughat. Tapi para ulama kan berbeda pendapat terkait hukumnya (bughat),” tutur mantan Direktur Eksekutif Maarif Institute tersebut.

Baca juga : Ma’ruf Amin Ingin Presiden atau Wapres Diisi Kiai-Santri

Darraz memaparkan bahwa setidaknya terdapat tiga kategori bughat berdasarkan pendapat para ulama. Pertama, kata Darraz, bughat yang dikategorikan sebagai orang yang melakukan pidana atau jarimah. Hukumannya yakni harus ditentukan lewat pengadilan. Jadi ada hakim yang memutuskan, tidak boleh penguasa, imam, atau presiden yang memutuskan hukumannya.

“Kedua, pendapat yang agak ekstrem yaitu kelompok bughat atau pembangkangnya disebut sebagai kafir, jadi sudah keluar dari Islam. Hukumannya boleh langsung dibunuh, diperangi langsung atas perintah imam, raja atau presiden,” ucap Darraz.

Ketiga yaitu bughat dianggap sebagai fasik, sehingga dilihat dan diberikan kesempatan untuk taubat telebih dahulu. Bila melawan atau menolak, maka baru boleh diperangi. Tapi Darraz menekankan untuk menganalisis secara hati-hati dalam membedakan antara yang kritis dan yang melakukan pembangkangan.

Baca juga : Gus Muhaimin Ngaku Juga Ingin Diendorse Capres oleh Jokowi

Darraz lantas menyatakan dalam konteks polemik UU Cipta Kerja yang ditunggangi kelompok radikal, dengan membawa narasi khilafah terselubung serta bersembunyi di balik alasan kritik. Dia menganggap kritik haruslah disampaikan dengan santun, objektif, elegan, dan tidak ada tujuan terselubung lainnya melainkan untuk kebaikan umat, rakyat dan pemerintah itu sendiri.

TagsCipta KerjaCiptakerkhilafahMuhammadiyah

Related articles More from author

  • Soal Pengesahan Perppu Ciptaker Jadi UU, Amnesty: Langkah DPR Gegabah
    Nasional

    Soal Pengesahan Perppu Ciptaker Jadi UU, Amnesty: Langkah DPR Gegabah

    25 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Polda Metro Sebut Satgas Covid Tak Terbitkan Surat Izin Reuni 212
    Nasional

    Polisi Tangkap Sosok Pemberi Doktrin Khilafah di Khilafatul Muslimin

    14 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Farhat Abbas Bentuk Partai Pandai, Gaet Dokter Louis Owen Jadi Sekjen
    Nasional

    Farhat Abbas Bentuk Partai Pandai, Gaet Dokter Louis Owen Jadi Sekjen

    12 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Siapakah 'Menteri Elitis' yang Disentil Muhammadiyah?
    Nasional

    Siapakah ‘Menteri Elitis’ yang Disentil Muhammadiyah?

    9 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Praktikkan Jihad Ekonomi dan Rintis Jejaring Bisnis Libatkan Jemaah, Muhammadiyah Luncurkan Logmart
    Nasional

    Praktikkan Jihad Ekonomi dan Rintis Jejaring Bisnis Libatkan Jemaah, Muhammadiyah Luncurkan Logmart

    21 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Buya Syafi'i: Mendewa-dewakan Habib itu Bentuk Perbudakan Spiritual
    Nasional

    Buya Syafi’i: Mendewa-dewakan Habib itu Bentuk Perbudakan Spiritual

    24 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Hindari Duduk Terlalu Lama, Rawan Picu Penyakit Jantung dan Kematian Dini
    Tips & Tutorial

    Hindari Duduk Terlalu Lama, Rawan Picu Penyakit Jantung dan Kematian Dini

  • Kesal Lihat Antrean Padat di Bandara Soetta Saat Pandemi, Aming: Mbok Ya Terapkan Protokoler yang Benar
    Selebriti

    Kesal Lihat Antrean Padat di Bandara Soetta Saat Pandemi, Aming: Mbok Ya Terapkan Protokoler yang Benar

  • Andika Perkasa Disebut-sebut Bakal Jadi Panglima TNI
    Nasional

    Andika Perkasa Disebut-sebut Bakal Jadi Panglima TNI

  • Penyebab 'Jerawat Batu' di Dagu dan Cara Mengatasinya
    Tips & Tutorial

    Penyebab ‘Jerawat Batu’ di Dagu dan Cara Mengatasinya

  • Militer As Larang Pasukannya Gunakan Tiktok
    Internasional

    Angkatan Laut AS Larang Pasukannya Gunakan Aplikasi TikTok, Mengapa?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.