
TIKTAK.ID – Egy Maulana Vikri dan Witan Sulaeman diketahui telah memutuskan untuk meninggalkan FK Senica dan pulang ke Indonesia akibat masalah tunggakan gaji. Informasi itu datang dari salah satu media Slovakia, Esencia Hry. Masalah tunggakan gaji disebut-sebut menjadi pangkal persoalan.
“Egy dan Witan sudah tidak lagi berada di Slovakia. Berdasarkan informasi yang kami dapat, mereka telah terbang pulang ke negaranya. Beberapa suporter menyusul Egy sampai ke Qatar,” demikian laporan Esencia Hry, seperti dilansir CNN Indonesia.
Untuk kali kedua, Egy dan Witan tidak masuk dalam daftar susunan pemain FK Senica di Liga Slovakia. Teranyar, kedua pemain tersebut absen ketika Senica kalah dengan skor 0-1 dari Zemplin Michalovche pada matchday ketujuh grup degradasi Liga Slovakia, Sabtu (23/4/22).
Sekadar informasi, absennya Egy Maulana dan Witan dari daftar pemain di Liga Slovakia jadi yang kedua secara beruntun. Pada pekan lalu, keduanya juga memutuskan untuk mangkir dalam pertandingan melawan Liptovsky Mikulas.
Egy dan Witan Sulaeman sendiri masuk ke dalam lineup dan bermain menghadapi Spartak Trnava di Piala Slovakia, pada Kamis (21/4/22). Dalam laga tersebut, Senica kalah telak dengan skor 0-4.
Akan tetapi, Egy dan Witan kembali menolak bermain untuk klub berjuluk Zahoraci itu, ketika menghadapi Zemplin Michalovche. Para pemain bintang mereka pun telah memutuskan untuk mundur sebelum masa kontraknya habis.
Dalam laga tersebut, nomor punggung Egy dan Witan pun sudah digunakan oleh pemain lain di klub Slovakia itu. Nomor 17 Egy digunakan oleh Jan Vrabalic, dan nomor 88 Witan dikenakan oleh Lukas Jurka.
Masalah finansial memang berdampak jelas terhadap prestasi FK Senica di Fortuna Liga. Kini tim berjuluk Zahoraci tersebut pun harus berjuang di babak playoff degradasi Liga Super Slovakia.
Senica sendiri telah menempati peringkat keempat klasemen babak playoff degradasi.
Senica mengemas 33 poin atau tertinggal tiga angka dari Zemplin Michalovce yang berada satu tingkat di atasnya. Sedangkan posisi pertama dan kedua saat ini ditempati oleh Trencin dan Liptovsky Mikulas.






![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=130%2C130&ssl=1)



