TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Teknologi
Home›Teknologi›Skill Teknologi Paling Dicari dan Bergaji Tinggi

Skill Teknologi Paling Dicari dan Bergaji Tinggi

By Alfan Mahardika
10 Desember 2019
919
0

TIKTAK.ID – Perkembangan teknologi yang semakin cepat dalam mendukung berbagai jenis aktivitas manusia juga dibarengi peningkatan kebutuhan tenaga kerja dalam bidang IT.

Saat ini teknologi memang digunakan banyak pengusaha baik skala besar maupun menengah untuk mendukung pengembangan bisnis mereka.

Banyak perusahaan mencari tenaga kerja dengan talenta terbaik berlatar belakang bidang Teknologi dan Informasi untuk menjalankan profesi yang dibutuhkan perusahaan. Tak heran bila dari waktu ke waktu, variasi pekerjaan dalam bidang teknologi makin bertambah.

Baca juga: Digempur Jajaran iPhone 11, Harga iPhone X Series Terjun Bebas

Dengan memanfaatkan teknologi untuk mendukung kinerja perusahaan memang memberikan banyak keuntungan sekaligus efisiensi. Itu sebabnya tenaga kerja dengan skill mumpuni dalam bidang teknologi tak segan digaji tinggi oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka.

Profesi lama seperti programmer tetap saja banyak dicari oleh berbagai perusahaan karena selalu dibutuhkan. Selain itu profesi baru seperti SEO Specialist, Mobile Developer, Database Administrator saat ini juga banyak dicari.

Lalu, berapa besaran gaji mereka masing-masing?

Progammer

Posisi programmer merupakan salah satu komponen penting perusahaan yang menggunakan IT sebagai sistem kerjanya. Banyak perusahan perbankan hingga migas yang terus mencari tenaga kerja bertalenta untuk mengisi profesi programmer. Besar gaji untuk programmer pemula rata-rata sekitar 5 juta, sedangkan bagi yang sudah berpengalaman bisa mencapai 18 juta.

Baca juga: Sistem Pindai Wajah untuk Registrasi Nomer Ponsel Bakal Diterapkan di Indonesia

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsDatabase AdministratorITMobile DeveloperProgammerSEO Specialist

Related articles More from author

  • Bisa Dijadikan 'Pointer', Stylus S Pen Galaxy Note 20 Permudah Presentasi
    Teknologi

    Bisa Dijadikan ‘Pointer’, Stylus S Pen Galaxy Note 20 Permudah Presentasi

    12 Juli 2020
    By Alfan Mahardika
  • Xiaomi Luncurkan Mini PC Seukuran Telapak Tangan
    Teknologi

    Xiaomi Luncurkan Mini PC Seukuran Telapak Tangan

    15 Desember 2022
    By Alfan Mahardika
  • Samsung Luncurkan Galaxy XCover 5, Tahan Jatuh Hingga 1,5 Meter
    Teknologi

    Samsung Luncurkan Galaxy XCover 5, Tahan Jatuh Hingga 1,5 Meter

    10 Maret 2021
    By Alfan Mahardika
  • Jika Axiata Caplok Operator Seluler Indonesia, Kominfo akan Evaluasi Izin Penggunaan Frekuensinya
    Teknologi

    Jika Axiata Caplok Operator Seluler Indonesia, Kominfo akan Evaluasi Izin Penggunaan Frekuensinya

    29 Mei 2020
    By Alfan Mahardika
  • Facebook Luncurkan Tablet 5 Juta untuk Video Call
    Teknologi

    Facebook Luncurkan Tablet 5 Juta untuk Video Call

    29 September 2021
    By Alfan Mahardika
  • Tingkat Radiasi iPhone Disebut Lebihi Ambang Batas, Ini Bantahan Apple
    Teknologi

    Tingkat Radiasi iPhone Disebut Lebihi Ambang Batas, Ini Bantahan Apple

    28 Desember 2019
    By Alfan Mahardika

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tolak Pertahankan Kekuasaan dengan Korbankan Darah Rakyat, Presiden Kirgistan Mundur di Tengah Marak Unjuk Rasa di Negaranya
    Internasional

    Tolak Pertahankan Kekuasaan dengan Korbankan Darah Rakyat, Presiden Kirgistan Mundur di Tengah Marak Unjuk Rasa di Negaranya

  • PKS Sebut Pemerintah Tak Siap Pindah ke Ibu Kota Baru, Kok Bisa? TIKTAK.ID - Anggota panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ecky Awal Mucharam menyatakan bahwa Pemerintah masih belum siap dengan skema pemindahan IKN. Sebab, Ecky menyebut Pemerintah tidak memberikan gambaran meyakinkan kalau IKN memang layak untuk dipindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. "Saat membahas rencananya seperti apa, master plan-nya seperti apa, itu tidak terjawab. Bahkan terkesan masih belum siap," ungkap Ecky di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/1/22), seperti dilansir Republika.co.id. Kemudian Ecky mengatakan RUU IKN berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dia menjelaskan, hal itu karena pemerintah daerah khusus IKN bakal setingkat kementerian dan selanjutnya disebut sebagai Otorita IKN. "Naskah awal RUU ini berpotensi bertentangan dengan UUD 1945, konstitusi kita, karena memang sejak awal RUU ini ingin pemerintahan ibu kota otorita," tegas Ecky. Ecky mengklaim Indonesia tidak mengenal konsep otorita dan hal itu juga tak tercantum dalam UUD 1945. Terutama, kata Ecky, dalam Pasal 18 yang menyebut Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan provinsi dibagi atas beberapa kabupaten/kota. "Semua berkutat pada otorita saja, dan Pemerintah tetap tidak mau mundur terkait otorita. Padahal hal itu tidak ada dalam nomenklatur Pasal 18 UUD 1945," jelas Ecky. Selain itu, Ecky mengaku tidak yakin jika pemindahan dan pembangunan IKN tidak akan membebani keuangan negara. Dia menerangkan, dalam RUU IKN tak dijelaskan berapa persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang akan dialolasikan untuk IKN. "Berbahaya dari sisi peruntukan anggaran, yang harusnya untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), malah dialihkan untuk anggaran pembangunan ibu kota," ucap Ecky. Di sisi lain, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa mengapresiasi pengesahan RUU IKN menjadi Undang-Undang. Meski begitu, dia menganggap pengesahan itu tidak serta-merta membuat pemindahan IKN bisa langsung dilakukan. Suharso memaparkan, pemindahan dan pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bakal dilakukan secara bertahap. Dia juga menjamin proses pelaksanaannya akan memperhatikan kesinambungan fiskal dan skema pendanaan.
    Nasional

    Giring Unggah Lirik Oktober Bakal Ada yang Tumbang, Sindir Anies?

  • Dicap Koalisi Orang Kalah di Pilpres 2019, KAMI: Yang Kalah itu Prabowo Subianto
    Nasional

    Tak Terima Kegiatannya di Surabaya Dibubarkan, KAMI Bakal Ambil Jalur Hukum

  • Cerita Ahok Kala Jadi Gubernur: Dicap Tak Manusiawi Lantaran Tertibkan Bangunan Liar untuk Normalisasi
    Nasional

    Cerita Ahok Kala Jadi Gubernur: Dicap Tak Manusiawi Lantaran Tertibkan Bangunan Liar untuk Normalisasi

  • Taliban Deklarasikan Terbentuknya Negara ‘Imarah Islam Afghanistan’
    Internasional

    Taliban Deklarasikan Terbentuknya Negara ‘Imarah Islam Afghanistan’

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.