TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Mabes Polri Proses Dugaan Rasis Natalius Pigai

Mabes Polri Proses Dugaan Rasis Natalius Pigai

By Joni Sitohang
8 Oktober 2021
484
0
Mabes Polri Proses Dugaan Rasis Natalius Pigai

TIKTAK.ID – Mabes Polri menyampaikan bahwa polisi tengah memproses laporan dugaan rasis yang dilakukan oleh mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai, sebagai bagian dari pelayanan Korps Bhayangkara terhadap masyarakat.

“Polri adalah pelayan masyarakat. Jadi siapa pun yang datang ingin dilayani oleh Polri tentunya polisi akan melayani, termasuk laporan terhadap saudara Natalius Pigai itu,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (6/10/21).

“[Laporan] diterima dan dipelajari oleh penyidik, tentunya akan diambil langkah-langkah. Nanti penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk menilai apakah ada tindak pidana atau tidak,” sambungnya.

Baca juga : Sebut Pemindahan Ibu Kota Tak Mendesak, PKS: Ibu Kota Saat ini Masih Layak

Rusdi mengatakan bila ditemukan unsur tindak pidana, maka perkara tersebut akan dilanjutkan prosesnya. Sementara jika tidak ada unsur tindak pidana yang ditemukan penyidik, maka akan dihentikan.

Untuk diketahui, kelompok Bara Nusantara (BaraNusa) melaporkan Pigai ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/0601/X/2021/SPKT/Bareskrim Polri, pada 4 Oktober 2021.

Pigai diduga telah melanggar Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Baca juga : Said Aqil Siradj Mantap Masuk Bursa Ketum PBNU Usai Ketemu Jokowi

Lebih lanjut, Rusdi menyebut sejak laporan dilayangkan hingga kemarin, masih belum ada pemeriksaan terhadap pelapor maupun permintaan klarifikasi.

“Belum (pemeriksaan, red.) nanti kita akan tunggu penyidiknya,” ucap Rusdi.

Sementara itu, kuasa hukum Pigai, Marthen Goo mengaku bahwa kliennya bakal mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca juga : Bocoran Jubir Jokowi soal Panglima TNI yang Baru

“Kami tetap mengikuti prosesnya,” kata Marthen Goo, Selasa (5/10/21).

Marthen menyatakan bahwa subjek hukum pelapor (BaraNusa) tidak jelas atau tidak memiliki legal standing. Dia pun menilai kasus ini merupakan kasus delik aduan, sehingga hanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang dapat melaporkannya.

“Jadi kami juga bingung, bagaimana mereka yang tidak memiliki legal standing atau subjek dalam proses pelaporan kemudian bisa melapor? Itu kan rancu,” tegasnya.

Baca juga : Berikut Perbedaan Partai Buruh yang Lama dan Baru

Menurut Marthen, cuitan Pigai bukan bentuk rasisme karena menyebutkan nama daerah Jawa Tengah sebagai lokasi administratif.

TagsKomnas HAMMabes PolriNatalius Pigai

Related articles More from author

  • Hindari Maraknya Aksi Saling Lapor Gunakan Pasal Karet, Kapolri Listyo Sigit Janji Selektif Terapkan UU ITE
    Nasional

    Hindari Maraknya Aksi Saling Lapor Gunakan Pasal Karet, Kapolri Listyo Sigit Janji Selektif Terapkan UU ITE

    16 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Densus 88 Buru Jaringan Teroris Karyawan KAI Terafiliasi ISIS
    Nasional

    Densus 88 Buru Jaringan Teroris Karyawan KAI Terafiliasi ISIS

    18 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • BNPT: Aktivitas Teroris Selama Pandemi Covid-19 Meningkat di Dunia Maya
    Nasional

    BNPT: Aktivitas Teroris Selama Pandemi Covid-19 Meningkat di Dunia Maya

    4 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Menteri HAM Ogah Banyak Komentari Lagu Kritik Polisi Milik Band Sukatani
    Nasional

    Menteri HAM Ogah Banyak Komentari Lagu Kritik Polisi Milik Band Sukatani

    26 Februari 2025
    By Joni Sitohang
  • Kivlan Zen Bebas
    Nasional

    Kivlan Zen Tuding Polisi dan Wiranto Lakukan Rekayasa dalam Kasusnya

    19 Desember 2019
    By Adam Humain
  • Polri Hormati Hasil Investigasi Komnas HAM Soal Tewasnya 6 Laskar FPI
    Nasional

    Polri Hormati Hasil Investigasi Komnas HAM Soal Tewasnya 6 Laskar FPI

    9 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Resep Nasi Bakar dengan Isian Rica Ayam
    Nasional

    Resep Nasi Bakar dengan Isian Rica Ayam

  • Megawati Kantongi 8 Nama Bakal Cagub DKI, Ada Sri Mulyani?
    Nasional

    Megawati Kantongi 8 Nama Bakal Cagub DKI, Ada Sri Mulyani?

  • AS Tarik Separuh Pasukannya dari Afghanistan
    Internasional

    AS Tarik Separuh Pasukannya dari Afghanistan

  • FPI Sebut Bagi-bagi Sembako Jokowi 'Mengundang Murka Allah', Apa Maksudnya?
    Nasional

    FPI Sebut Bagi-bagi Sembako Jokowi ‘Mengundang Murka Allah’, Apa Maksudnya?

  • Tweet Ferdinand Hutahaean Soal 'Caplin' Berbuntut Panjang, Putri JK Laporkan ke Polisi
    Nasional

    Tweet Ferdinand Hutahaean Soal ‘Caplin’ Berbuntut Panjang, Putri JK Laporkan ke Polisi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.