TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Resmi Mundur dari Wakomut BRI, Pengamat Desak Ari Kuncoro Juga Lepas Jabatan Rektor UI

Resmi Mundur dari Wakomut BRI, Pengamat Desak Ari Kuncoro Juga Lepas Jabatan Rektor UI

By Joni Sitohang
23 Juli 2021
504
0
Resmi Mundur dari Wakomut BRI, Pengamat Desak Ari Kuncoro Juga Lepas Jabatan Rektor UI

TIKTAK.ID – Rektor UI (Universitas Indonesia), Ari Kuncoro telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Pengunduran diri itu pun dianggap merupakan langkah yang telat.

Menurut Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, seharusnya sejak awal Ari Kuncoro sudah memutuskan tidak mengambil tawaran rangkap jabatan. Azmi menyebut Ari mestinya bisa menjaga marwah akademik, terlebih ia menjabat sebagai pimpinan perguruan tinggi.

“Jangan berkelit dengan berbagai dalih yang sebenarnya tidak relevan demi menjaga integritas. Peka pada tanggung jawab, gentleman dong, kalau mimpin perguruan tinggi itu harus menjadi contoh dalam penegakan hukum dan kode etik,” ujar Azmi, seperti dilansir MNC Portal, Kamis (22/7/21).

Baca juga : Moeldoko Bantah ICW yang Tuding Dia dan Putrinya Terlibat Bisnis Obat Ivermectin

Kemudian Azmi mengatakan langkah mundurnya Ari ini dinilai sangat telat. Untuk itu, ia menyarankan Ari agar mundur dari jabatannya sebagai Rektor UI.

“Sebagai konsekuensi tanggung jawab, karena begitu terlihat oleh publik sikap pimpinan UI telah merubuhkan etika, dan tidak mampu memperlihatkan kualitas,” imbuhnya.

Azmi lantas mengingatkan kepada Pemerintah agar lebih teliti dan hati-hati dalam mengubah sebuah aturan atau statuta. Ia menyatakan aturan tidak bisa dibuat dengan asal-asalan, yang nantinya dapat menimbulkan kekacauan di publik ketika dijalankan.

Baca juga : Ganjar Usul PPKM untuk Semua Kabupaten-Kota, Sultan Ingin PPKM Ditunda

“Perubahan statuta tidak sebagai alat pembenar pelanggaran selama ini, dan pelanggaran statuta tidak selesai hanya dengan mengubah statuta saja. Jadi harus taat asas, serta memahami makna tujuan UU Pendidikan Tinggi,” ungkap Azmi.

Perlu diketahui, sosok Ari Kuncoro sempat ramai dibahas, karena selain mengisi struktur manajemen Bank BRI, sekaligus menjabat sebagai Rektor UI. Ari diangkat oleh pemegang saham menjadi Wakil Komisaris sejak 18 Februari 2020 silam. Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menyebut Rektor dilarang memiliki jabatan di BUMN.

Lebih lanjut, fenomena rangkap jabatan itu pun menuai kritikan sejumlah pihak. Apalagi tak berselang lama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru secara resmi mengizinkan Ari Kuncoro melakukan rangkap jabatan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021.

TagsAri KuncoroBRIRektor UI

Related articles More from author

  • Politikus PDIP Pertanyakan Alasan Jokowi Revisi Statuta UI
    Nasional

    Politikus PDIP Pertanyakan Alasan Jokowi Revisi Statuta UI

    23 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Soal Rektor UI Rangkap Jabatan, Arteria Dahlan: Saya Merasa Terlecehkan!
    Nasional

    Soal Rektor UI Rangkap Jabatan, Arteria Dahlan: Saya Merasa Terlecehkan!

    23 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Desak Jokowi Segera Cabut Revisi Statuta UI, Dewan Guru Besar UI: Cacat Materil
    Nasional

    Desak Jokowi Segera Cabut Revisi Statuta UI, Dewan Guru Besar UI: Cacat Materil

    29 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • KPK Dalami Profit dan Aliran Uang di Kasus Pengadaan Mesin EDC Bank BRI
    Nasional

    KPK Dalami Profit dan Aliran Uang di Kasus Pengadaan Mesin EDC Bank BRI

    20 Oktober 2025
    By Joni Sitohang
  • 14 Orang Teroris dari Jaringan Jamaah Islamiyah Ditangkap di 3 Provinsi
    Nasional

    14 Orang Teroris dari Jaringan Jamaah Islamiyah Ditangkap di 3 Provinsi

    20 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • Anies Baswedan Terancam Denda 100 juta plus 1 Tahun Penjara?
    Nasional

    Anies Baswedan Terancam Denda 100 juta plus 1 Tahun Penjara?

    18 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Sang Manajer Kisahkan Jalan Sulit Toprak Raih Juara Dunia di WSBK Mandalika
    Olahraga

    Sang Manajer Kisahkan Jalan Sulit Toprak Raih Juara Dunia di WSBK Mandalika

  • Nilai Jokowi Salah Langkah Tunjuk Menteri Kesehatan Baru, Pengamat: Perjudian Sangat Luar Biasa
    Nasional

    Soal Cawapres Koalisi Perubahan, Pengamat: Anies Tak Bebas Tentukan Pasangan

  • Kronologi Bus Suporter PSM Dirusak Usai Laga Final Piala AFC
    Olahraga

    Kronologi Bus Suporter PSM Dirusak Usai Laga Final Piala AFC

  • Rizal Ramli Bongkar Rahasia Kenapa Dipecat Jokowi dan Gagal Jadi Menteri SBY
    Nasional

    Rizal Ramli Bongkar Rahasia Kenapa Dipecat Jokowi dan Gagal Jadi Menteri SBY

  • Sukses Debut di 'Little Mom', Natasha Wilona Ingin Fokus Main Web Series
    Selebriti

    Sukses Debut di ‘Little Mom’, Natasha Wilona Ingin Fokus Main Web Series

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.