TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait wacana pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa pemanggilan saksi dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
“Iya, pemanggilan seorang saksi terkait penyelesaian suatu perkara itu tentu dilakukan jika memang ada kebutuhan penyidikan,” ujar Ali Fikri, Jumat (28/5/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Menurut Ali, orang-orang yang dipanggil sebagai saksi adalah pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut.
Ia melanjutkan, pemeriksaan terhadap mereka pun dilakukan agar dugaan perbuatan yang dilakukan para tersangka menjadi lebih jelas.
“Mereka merupakan pihak-pihak yang diduga telah mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini,” terang Ali.
Kemudian Ali menyebut hingga saat ini proses penyidikan perkara itu masih berjalan. Ia menilai KPK tengah mengumpulkan bukti-bukti, baik berupa keterangan saksi, maupun bukti lainnya.
“Berikutnya, mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi, nantinya akan kami informasikan lebih lanjut,” tutur Ali.
Perlu diketahui, lembaga antirasuah sempat menetapkan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoa, sebagai tersangka. Tidak hanya Yoory, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, juga menyebut masih ada dua orang lagi yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Sementara itu, Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang mengumpulkan dan memperkuat bukti terkait dugaan korupsi pengadaan tanah itu.
Ia menjelaskan, penyidik KPK juga telah memeriksa beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Di antaranya PT Adonara Propertindo, Gedung Sarana Jaya, dan rumah beberapa orang yang diduga terlibat.
Di sisi lain, anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Tatak Ujiyati, mengaku bahwa dirinya merasa aneh dengan upaya framing sejumlah pihak bahwa Pemprov DKI dan Anies terlibat dalam kasus dugaan korupsi lahan di Cipayung.
Tatak menganggap tuduhan itu sangat jauh dari kenyataan. Sebab, lanjutnya, BUMD seperti Pembangunan Sarana Jaya merupakan badan hukum yang terpisah dari Pemprov DKI Jakarta.