TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Habib Rizieq Datangkan Refly Harun sebagai Saksi Ahli dalam Sidang Kasus Kerumunan

Habib Rizieq Datangkan Refly Harun sebagai Saksi Ahli dalam Sidang Kasus Kerumunan

By Johan Arif
11 Mei 2021
491
0
Habib Rizieq Datangkan Refly Harun sebagai Saksi Ahli dalam Sidang Kasus Kerumunan

TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun diketahui hadir sebagai saksi ahli oleh pihak terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam sidang kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (10/5/21).

Perlu diketahui, hari ini Rizieq menjalani sidang kasus kerumunan dalam acara perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, dan kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Refly tampak hadir di ruang sidang mengenakan kemeja lengan panjang dan peci hitam.

Selain Refly, Pengacara Rizieq juga menghadirkan dosen Hukum Kesehatan Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta, M. Nasser sebagai ahli dalam persidangan tersebut.

“Meski sudah dikenal oleh media, tapi tetap saya bacakan CV-nya ya,” gurau Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa sebelum membacakan Curricullum Vitae milik Refly, seperti dilansir CNN Indonesia.

Kemudian sebelum persidangan dimulai, Refly dan Nasser diambil sumpah sebagai ahli oleh Suparman Nyompa.

Dalam kesaksiannya tersebut, Refly menyatakan bahwa pemberian sanksi administratif maupun sanksi sosial yang dilakukan para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dinilai sudah cukup dan tidak memerlukan sanksi pidana.

Refly menyampaikan hal itu untuk menanggapi pertanyaan dari pihak Rizieq terkait unsur pidana seseorang berdasarkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, padahal sudah dikenakan sanksi denda administratif.

Meski begitu, ia menilai sanksi pidana adalah jalan akhir karena hukum memiliki fungsi bukan untuk balas dendam. Ia menegaskan, sebelum menempuh jalur pidana, maka pelanggar harus diberikan sanksi lain yang membuat jera dan tidak mengulanginya lagi.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung yang digelar pada Kamis (6/5/21), pengacara Rizieq sempat menghadirkan dua orang saksi ahli, yakni Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan dan ahli Hukum Pidana, Dian Andriawan.

Jaksa Penuntut Umum sendiri mendakwa Rizieq dengan dakwaan menghasut masyarakat untuk melanggar kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Selain itu, dalam perkara kerumunan Megamendung, Rizieq juga didakwa telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Rizieq dianggap telah menghalangi penanggulangan wabah virus Corona, karena terjadi kerumunan simpatisannya di Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November.

TagsHabib RizieqRefly HarunSaksi AhliSidang Kasus Kerumunan

Related articles More from author

  • Din Syamsuddin Sebut Pemanggilan Polisi ke Anies 'Drama Penegakan Hukum Irasional dan Tidak Wajar'
    Nasional

    Din Syamsuddin Sebut Pemanggilan Polisi ke Anies ‘Drama Penegakan Hukum Irasional dan Tidak Wajar’

    19 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Refly Harun Beberkan Siapa Seharusnya Ganti Rugi Lahan Pesantren Habib Rizieq
    Nasional

    Refly Harun Beberkan Siapa Seharusnya Ganti Rugi Lahan Pesantren Habib Rizieq

    29 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Polisi Ajak Rizieq Tunaikan Salat Maghrib Berjemaah
    Nasional

    Polisi Ajak Rizieq Tunaikan Salat Maghrib Berjemaah

    13 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Bukannya Dicopot TNI, Baliho Rizieq Shihab di Makassar Malah Diturunkan Anggota FPI
    Nasional

    Bukannya Dicopot TNI, Baliho Rizieq Shihab di Makassar Malah Diturunkan Anggota FPI

    23 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Soal Bansos Anies Baswedan Bertuliskan "Dibiayai APDB DKI", Nasdem: Contoh Sikap Kekanak-kanakan
    Nasional

    Nasdem Buka Peluang Habib Rizieq dan UAS Ikut Pilpres 2024 Asal…

    12 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Anggap Politik Indonesia 'Aneh', Refly Harun Tegaskan Demo Minta Jokowi Mundur itu Bukan Makar
    Nasional

    Anggap Politik Indonesia ‘Aneh’, Refly Harun Tegaskan Demo Minta Jokowi Mundur itu Bukan Makar

    31 Agustus 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • TIKTAK.ID - Nadiem Ungkap Sosok Paling Bekerja Keras di Kabinet Indonesia Maju
    Nasional

    Nadiem Ungkap Sosok Paling Bekerja Keras di Kabinet Indonesia Maju

  • Tips Atasi Trauma Masa Kecil pada Anak dan Dewasa
    Tips & Tutorial

    Tips Atasi Trauma Masa Kecil pada Anak dan Dewasa

  • Survei Citra Network Nasional: Duet Airlangga-Moeldoko Menguat
    Nasional

    Survei Citra Network Nasional: Duet Airlangga-Moeldoko Menguat

  • Beri Support Langsung, Iis Dahlia Sambangi Bocah Korban Perundungan di Malang
    Selebriti

    Beri Support Langsung, Iis Dahlia Sambangi Bocah Korban Perundungan di Malang

  • Kapan Sebaiknya Anak Mulai Sikat Gigi? Ini Kata Ahli
    Nasional

    Kapan Sebaiknya Anak Mulai Sikat Gigi? Ini Kata Ahli

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.