TIKTAK.ID – Kegiatan yang diselenggarakan oleh mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor sudah melanggar protokol kesehatan pencegahan virus Corona (Covid-19). Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah dalam pernyataannya.
Saat itu, kegiatan di Megamendung sekaitan menyambut Rizieq serta peletakan batu pertama Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariat pada pertengahan bulan November 2020 lalu.
“Waktu rapat dibahas, yang jelas di dalam disebutkan didapati pelanggaran prokes. Pada waktu itu menyepakati ini bakal dibawa ke kepolisian,” terang Agus kala bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/4/21).
Agus menerangkan sejumlah pelanggaran prokes di acara itu misalnya tak mengenakan masker, mengadakan kerumunan, tak menjaga jarak, dan tak memberikan sarana cuci tangan.
“Acara tersebut terdapat 3 ribu orang. Padahal, batasnya cuma 160 orang,” sebut Agus.
Selain itu, Agus juga memberikan keterangan tentang pihak Satpol PP telah mengupayakan tracing atau penelusuran orang yang berkontak dengan virus Corona terdampak oleh kerumunan itu.
Ia menjelaskan telah menggelar rapid test di lima desa yang areanya dekat dengan pesantren kepunyaan Rizieq tersebut.
“Kami melakukan upaya yaitu dengan melaksanakan rapid test dan swab, terdapat kurang lebih lima desa. Kami treking dan kami juga melangsungkan penyemprotan dari Gadog hingga lokasi acara,” jelas Agus.
Melalui upaya tracing, Agus mendapati 36 orang yang reaktif usai rapid tes dan tersebar di 5 desa tersebut.
Walaupun sempat berusaha menggelar rapid tes untuk pesantren milik Rizieq, namun pihak Agus mengalami penolakan dari pihak pesantren.
“Kita tidak laksanakan (rapid tes) di dalam. Terjadi penolakan dari pengurus pesantren. Bahwa infonya mereka mengatakan telah melakukan rapid sendiri,” ungkap Agus.
Sementara itu, Rizieq didakwa sudah melanggar beberapa pasal sehubungan UU Kekarantinaan Kesehatan lantaran menghalangi-halangi penanggulangan wabah dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor. Rizieq berpotensi menerima hukuman penjara maksimal setahun dalam kasus tersebut.
Kerumunan di Megamendung berlangsung seminggu usai kepulangan Rizieq dari Arab Saudi pada pertengahan November 2020. Waktu itu, Rizieq tengah menghadiri dan mengisi rangkaian acara. Satu di antaranya bertempat di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah kepunyaannya.