TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›PNS Dilarang Dukung Ormas Terlarang, Eks FPI: Kalau Dilarang Malah Penasaran

PNS Dilarang Dukung Ormas Terlarang, Eks FPI: Kalau Dilarang Malah Penasaran

By Joni Sitohang
30 Januari 2021
467
0
Begini Penjelasan FPI Soal Doa Pendek Umur untuk Jokowi dan Megawati

TIKTAK.ID – Mantan Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar buka suara terkait aturan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berhubungan atau mendukung organisasi FPI.

Aziz mengatakan bahwa aturan itu menunjukkan Pemerintah takut kalah pamor dengan rakyatnya sendiri. Kemudian Aziz menyarankan agar Pemerintah tidak perlu takut tersaingi oleh rakyatnya.

“Mungkin mereka [Pemerintah] takut kalah pamor,” ujar Aziz sambil berseloroh, seperti dilansir CNNIndonesia.com, (28/1/21).

Baca juga : Peneliti: Ribut-ribut Sandiaga Vs Putra Nababan Lucu!

Perlu diketahui, dalam Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, mengatur larangan bagi PNS untuk berhubungan maupun mendukung seluruh organisasi terlarang di Indonesia. Aturan tersebut pun tertuang dalam SE nomor 2 Tahun 2001 No. 2/SE/I/2021 yang diterbitkan per Senin (25/1/21).

Dalam SE itu, turut menyinggung beberapa organisasi yang telah dilarang beraktivitas oleh Pemerintah. Di antaranya Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara, Hizbut Tahrir Indonesia, Jamaah Ansharut Daulah, dan FPI.

Kemudian salah satu poin aturan juga menyebut ASN tidak boleh menggunakan simbol dan atribut, maupun mengekspresikan hubungan apa pun terhadap organisasi terlarang itu melalui media sosial dan media lainnya.

Baca juga : Rocky Gerung Semprot Sandiaga Soal Kampanye Wakaf Jokowi

Menurut Aziz, mestinya aturan tersebut tidak perlu dibuat. Sebab, ia mengaku khawatir para ASN atau masyarakat justru akan makin penasaran bila kerap dilarang oleh Pemerintah.

“Biasanya kalau dilarang malah semakin penasaran,” ucap Aziz.

Lebih lanjut, terdapat pula aturan mantan anggota HTI dan PKI dilarang menjadi calon presiden-wakil presiden, Kepala Daerah, anggota DPR, DPRD dan DPD.

Baca juga : Pengamat: Anies Rugi jika Pilkada DKI Digelar 2024

DPR pun kini tengah membahas hak politik mantan anggota FPI dalam keikutsertaan Pemilu.

“Mengenai eks FPI, masih belum ada pembahasan. Nanti kita akan lihat ke depan perkembangannya seperti apa,” tutur salah seorang anggota DPR, Rabu (27/1/21).

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga dengan Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

TagsAziz YanuarFPIOrmas TerlarangPNS

Related articles More from author

  • Soal Pangdam Jaya vs FPI, Irma Chaniago: Fadli Zon Mikir Nggak Menhannya Siapa!
    Nasional

    Soal Pangdam Jaya vs FPI, Irma Chaniago: Fadli Zon Mikir Nggak Menhannya Siapa!

    23 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Bentuk Pam Swakarsa, Komjen Listyo Sigit Ingin Bangkitkan Kembali FPI Model Baru?
    Nasional

    Bentuk Pam Swakarsa, Komjen Listyo Sigit Ingin Bangkitkan Kembali FPI Model Baru?

    24 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Jelang Pilkada Jakarta, Rizieq Shihab Bakal Dukung Siapa?
    Nasional

    Jelang Pilkada Jakarta, Rizieq Shihab Bakal Dukung Siapa?

    27 Juni 2024
    By Joni Sitohang
  • Habib Rizieq Gaungkan Revolusi di Tengah Pandemi, Pengamat: Ibarat Menari di Atas Derita Rakyat
    Nasional

    Habib Rizieq Gaungkan Revolusi di Tengah Pandemi, Pengamat: Ibarat Menari di Atas Derita Rakyat

    19 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Tak Hadir di Pernikahan Putri Habib Rizieq, Kemana Anies?
    Nasional

    Tak Hadir di Pernikahan Putri Habib Rizieq, Kemana Anies?

    16 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Soal Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online, Bahar Smith Menolak Diperiksa Polisi
    Nasional

    Soal Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online, Bahar Smith Menolak Diperiksa Polisi

    24 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Lockdown Berulang Kali, Kemarahan Warga Australia Mulai Meningkat
    Internasional

    Lockdown Berulang Kali, Kemarahan Warga Australia Mulai Meningkat

  • Sukses di ‘The Glory’, Lim Ji Yeon Digaet ‘Tale of Mrs Ok’
    Selebriti

    Sukses di ‘The Glory’, Lim Ji Yeon Digaet ‘Tale of Mrs Ok’

  • Program Partner YouTube (YPP
    Teknologi

    YouTube Akan Pasang Lebih Banyak Iklan Tanpa Bayaran Pengguna

  • Israel Akui Bidik Indonesia untuk Normalisasi
    Internasional

    Israel Akui Bidik Indonesia untuk Normalisasi

  • TIKTAK.ID - Lama Tak Jumpa, Ahok-Jokowi Ketemuan di Istana. Bicara Apa?
    Nasional

    Lama Tak Jumpa, Ahok-Jokowi Ketemuan di Istana. Bicara Apa?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.