TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pemerintah Terbitkan Keputusan Resmi ‘FPI Organisasi Terlarang’, Begini Isi Lengkapnya

Pemerintah Terbitkan Keputusan Resmi ‘FPI Organisasi Terlarang’, Begini Isi Lengkapnya

By Joni Sitohang
30 Desember 2020
806
0
Pemerintah Terbitkan Keputusan Resmi 'FPI Organisasi Terlarang', Begini Isi Lengkapnya

TIKTAK.ID – Pemerintah telah resmi membubarkan serta menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Pembubaran tersebut pun tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh enam menteri dan pimpinan lembaga dan mulai berlaku hari ini, Rabu (30/12/20).

SKB itu menjadi dasar pembubaran dan penetapan FPI sebagai organisasi terlarang. Hal itu meliputi SKB bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Seperti dilansir CNNIndonesia.com, dalam SKB resmi menyebut sejumlah pertimbangan terkait pembubaran FPI yang dilakukan Pemerintah saat ini. Pertimbangan pertama adalah demi menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Baca juga : Survei Capres 2024 Terbaru, Pamor Prabowo Makin Redup

Diketahui Pemerintah merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan UU itu, Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan semua aturan terkait ormas yang berlaku di Indonesia.

“Isi Anggaran Dasar FPI bertentangan (dengan aturan perundang-undangan)”, bunyi beleid pertimbangan SKB itu dikeluarkan.

Baca juga : Tercatat 9.080 Kasus Kriminal Terjadi di Jateng pada 2020

Selain itu, SKB pembubaran dan penetapan FPI sebagai organisasi terlarang juga merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Kemasyarakatan berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019.

“Hingga saat ini, FPI masih belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut. Maka dari itu, secara de jure terhitung sejak tanggal 21 Juni 2019, FPI dianggap bubar”, tulis beleid SK tersebut.

Lebih lanjut, Pemerintah juga menyatakan bahwa sebanyak 35 pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI pernah terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang telah dijatuhi pidana.

TagsFPIHabib RizieqHabib Rizieq ShihabHRSPemerintahRizieq Shihab

Related articles More from author

  • Gerindra Beberkan Alasan Prabowo Tak Jemput Habib Rizieq di Bandara
    Nasional

    Gerindra Beberkan Alasan Prabowo Tak Jemput Habib Rizieq di Bandara

    12 November 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Ilustrasi Habib Rizieq Shihab Di Arab Saudi
    Nasional

    Misteri Surat Cekal Versi Habib Rizieq Shihab

    12 November 2019
    By Rusli Qomar
  • Pesan PKS Sambut Pembebasan Bersyarat Habib Rizieq
    Nasional

    Pesan PKS Sambut Pembebasan Bersyarat Habib Rizieq

    21 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Bungkam Nyinyiran Anak Buah Hendropriyono di PKPI, Demokrat Rilis 12 Fakta Prestasi SBY
    Nasional

    Bungkam Nyinyiran Anak Buah Hendropriyono di PKPI, Demokrat Rilis 12 Fakta Prestasi SBY

    12 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Bukannya Dicopot TNI, Baliho Rizieq Shihab di Makassar Malah Diturunkan Anggota FPI
    Nasional

    Bukannya Dicopot TNI, Baliho Rizieq Shihab di Makassar Malah Diturunkan Anggota FPI

    23 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Tweet Soal Charlie Chaplin, Sindir Jusuf Kalla?
    Nasional

    Jokowi Tweet Soal Charlie Chaplin, Sindir Jusuf Kalla?

    24 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Aparat Klaim Tembak 15 KKB di Puncak Papua dalam Satu Bulan
    Nasional

    Aparat Klaim Tembak 15 KKB di Puncak Papua dalam Satu Bulan

  • TIKTAK.ID - Politikus PAN: Virus Corona Tak Peduli Pendukung Jokowi, Anies atau Ahok
    Nasional

    Politikus PAN: Virus Corona Tak Peduli Pendukung Jokowi, Anies atau Ahok

  • Ketua DPRD DKI Sarankan Sumur Resapan Anies untuk Ternak Lele
    Nasional

    Ketua DPRD DKI Sarankan Sumur Resapan Anies untuk Ternak Lele

  • Pengamat: Wacana Tunda Pemilu Strategi Parpol untuk Kerek Elektabilitas
    Nasional

    Pengamat: Wacana Tunda Pemilu Strategi Parpol untuk Kerek Elektabilitas

  • Gara-gara Insiden 'Gambar Syur, Singapura Larang Guru Mengajar Online Gunakan Aplikasi Zoom
    Teknologi

    Zoom Tawarkan Pengalaman Menarik Saat Video Call

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.