TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Internasional
Home›Internasional›Pekerjakan Terlalu Banyak Wanita, Wali Kota Paris Kena Denda

Pekerjakan Terlalu Banyak Wanita, Wali Kota Paris Kena Denda

By William Putra Wijaya
17 Desember 2020
601
0

TIKTAK.ID – Kementerian Layanan Publik Perancis menjatuhkan denda ke otoritas Paris sebesar 109 ribu dolar Amerika atau sekitar 1,5 miliar rupiah karena dianggap terlalu feminis.

Otoritas Paris dikenakan denda setelah melanggar aturan kesetaraan gender dalam pekerjaan, setelah Wali Kota Paris Anne Hidalgo dianggap terlalu banyak mempekerjakan pekerja wanita daripada pekerja Pria.

Dilansir dari BBC, Wali Kota Paris telah mempromosikan sebelas wanita dan lima pria pada 2018 ke posisi senior yang dianggap melanggar aturan nasional tahun 2013 yang dirancang untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam pekerjaan. Tak tanggung-tanggung otoritas Paris dijatuhi denda 1,5 miliar rupiah oleh Kementerian Layanan Publik Prancis.

“Saya dengan senang hati mengumumkan bahwa kami telah didenda,” kata Hidalgo.

Aturan kesetaraan gender 2013 itu mengatur pengangkatan baru untuk posisi manajemen di layanan publik tidak boleh lebih dari 60 persen dari satu jenis kelamin. Sedangkan perekrutan yang dilakukan Hidalgo mencapai 69 persen diberikan kepada kaum wanita.

Dalam sebuah pertemuan Dewan, Wali Kota Paris yang dikenal Sosialis itu bercanda, “Manajemen Balai Kota tiba-tiba menjadi terlalu feminis.”

Namun Hidalgo juga menyoroti kelambanan yang terus berlanjut bagi wanita untuk dipromosikan ke posisi senior di Prancis dan ada kebutuhan untuk mempercepat kemajuan menuju paritas dengan menunjuk lebih banyak wanita daripada pria.

“Denda ini jelas tidak masuk akal, tidak adil, tidak bertanggung jawab dan berbahaya,” katanya.

“Apa yang indah tentang birokrasi adalah ia sama sekali tidak memiliki pengetahuan tentang kearifan dan oleh karena itu ia menantang segalanya,” lanjutnya.

“Kami harus mempromosikan wanita dengan tekad karena keterbelakangan di Prancis masih sangat besar. Karena itu kami harus mempercepat tempo dan mengangkat lebih banyak wanita daripada pria,” tambahnya.

Sementara Menteri Layanan Publik Prancis, Amélie de Montchalin menanggapi melalui akun Twitter-nya, dengan menunjukkan bahwa Undang-Undang tersebut telah diubah sejak 2018.

Pada 2019, denda dibatalkan terhadap kasus yang menunjuk pekerja yang terlalu banyak perempuan atau terlalu banyak laki-laki untuk pekerjaan baru, selama keseimbangan gender secara keseluruhan tidak terpengaruh.

Montchalin mengundang Hidalgo untuk membahas bagaimana mempromosikan perempuan dalam pelayanan publik dan mengatakan denda akan berlanjut menuju “tindakan nyata”.

TagsAnne HidalgoBerita Dunia Hari IniDendaKementerian Layanan Publik PerancisPekerja WanitaWali Kota Paris

Related articles More from author

  • Internasional

    Senat AS Sepakat Sidang Pemakzulan Trump Ditunda ke Bulan Depan

    23 Januari 2021
    By Bagas F Sinaga
  • Langgar Gencatan Senjata tapi Berdalih Respons Serangan Balon Api, Israel Kembali Gempur Gaza
    Internasional

    Langgar Gencatan Senjata tapi Berdalih Respons Serangan Balon Api, Israel Kembali Gempur Gaza

    19 Juni 2021
    By Bagas F Sinaga
  • Kiev Ancam Lakukan Tindakan Mengejutkan Bila AS Batal Kirim Sistem Roket
    Internasional

    Kiev Ancam Lakukan Tindakan Mengejutkan Bila AS Batal Kirim Sistem Roket

    2 Juni 2022
    By Bagas F Sinaga
  • Kelompok Teroris Boko Haram Diduga Bantai Puluhan Petani di Nigeria
    Internasional

    Kelompok Teroris Boko Haram Diduga Bantai Puluhan Petani di Nigeria

    1 Desember 2020
    By William Putra Wijaya
  • Kocak! Hasil Survei Sebut Warga Amerika Anggap Trump Lelet Tangani Corona, Netizen Sarankan Presiden AS Sewa Lembaga Survei Indonesia
    Internasional

    Kocak! Hasil Survei Sebut Warga Amerika Anggap Trump Lelet Tangani Corona, Netizen Sarankan Presiden AS Sewa Lembaga Survei Indonesia

    18 April 2020
    By William Putra Wijaya
  • AS Bujuk Sudan Ikut Normalisasi Hubungan dengan Zionis Israel
    Internasional

    AS Bujuk Sudan Ikut Normalisasi Hubungan dengan Zionis Israel

    27 Agustus 2020
    By Bagas F Sinaga

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ketum Persaudaraan Muslimin Indonesia Sebut Kondisi Pandemi Bukan Alasan Lengserkan Jokowi
    Nasional

    Ketum Persaudaraan Muslimin Indonesia Sebut Kondisi Pandemi Bukan Alasan Lengserkan Jokowi

  • Serial Spin-off Money Heist ‘Berlin’ Segera Mulai Tahap Produksi
    Selebriti

    Serial Spin-off Money Heist ‘Berlin’ Segera Mulai Tahap Produksi

  • MV ‘Pink Venom' BLACKPINK Raih 100 Juta View Tercepat
    Selebriti

    MV ‘Pink Venom’ BLACKPINK Raih 100 Juta View Tercepat

  • Ikuti Jorge Mendes, Cristiano Ronaldo Siap Borong Alat Medis untuk Disumbangkan Lawan Virus Corona
    Olahraga

    Ikuti Jorge Mendes, Cristiano Ronaldo Siap Borong Alat Medis untuk Disumbangkan Lawan Virus Corona

  • Sempat Ditawari Jadi Cawapres Anies, Mahfud MD Kini Masuk Bursa Cawapres Ganjar
    Nasional

    Sempat Ditawari Jadi Cawapres Anies, Mahfud MD Kini Masuk Bursa Cawapres Ganjar

Artikel Terbaru

  • Hepatitis A: Gejala, Penyebab, dan Cara Mencegahnya Sejak Dini 5 November 2026
  • Zulhas Buka 3 Strategi Pemerintah Genjot Swasembada-Tekan Impor Pangan 5 November 2026
  • Cara Membuat Stiker WhatsApp dari Foto di HP dengan Mudah 5 November 2026
  • Demokrat Dukung Pertemuan Pimpinan Parpol, Ini Alasannya Soal Penyadapan Prabowo 5 November 2026
  • Cara Mengurangi Konsumsi Gula Harian Tanpa Kehilangan Rasa Manis 5 November 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (103)
  • Keuangan (25)
  • Kuliner (1,071)
  • Nasional (8,044)
  • Olahraga (1,148)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,312)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.