TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Polres Pemalang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota LBH Ansor

Polres Pemalang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota LBH Ansor

By Joni Sitohang
1 November 2020
668
0
Polres Pemalang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota LBH Ansor

TIKTAK.ID – Polres Pemalang Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan empat orang tersangka kasus penganiayaan terhadap korban anggota LBH Ansor, Mufidi (38) dan Jumhadi (38).

Keempat tersangka, masing-masing, C (88), R (70), S (68), dan M (65), warga Desa Nyamplung Sari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, telah ditahan sejak Jumat (30/10/20) kemarin.

Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, Polres Pemalang langsung menuju TKP pasca menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian tindak pidana penganiayaan anggota LBH Ansor tersebut.

Baca juga : Tahun Berat untuk Bisnisnya, Laba Sandiaga Uno Ambles dari 7 ke 1 Triliun

“Setelah kejadian, Polres Pemalang langsung mengamankan keempat pelaku tindak pidana penganiayaan beserta barang bukti,” kata Kapolres, Sabtu (31/10/20).

Ronny mengatakan, kejadian bermula saat korban Mufidi sebagai mandor akan mengecek empat orang anak buahnya yang bekerja membersihkan lahan milik Rois Faisal yang berlokasi di Desa Nyamplungsari, Kabupaten Pemalang, Rabu (28/10/20) lalu.

“Setelah korban datang dan masih berada di atas motornya, para pelaku mendorong dan melakukan pemukulan hingga korban terjatuh,” kata Kapolres.

Baca juga : Makin Pede Dukung Mantu Jokowi, Fahri Hamzah Optimis Bobby Bikin Medan Mendunia

Tersangka R mencekik dan menendang korban Mufidi. Akibatnya, korban Mufidi mengalami luka robek pada kepala dan luka memar.

“Setelah dirawat di Puskesmas Petarukan, korban M dirujuk ke Rumah Sakit di Pemalang,” lanjut Kapolres.

Bersamaan dengan kejadian tersebut, tersangka S dan M juga melakukan penganiayaan terhadap korban Jumhadi yang merupakan anak buah Mufidi. C juga memukul Jumhadi menggunakan senjata tajam.

Baca juga : Din Syamsuddin Ungkap 3 Kerusakan Politik Indonesia, ‘Tunjuk Hidung’ Jokowi?

“Korban bersama tiga orang rekannya sedang membersihkan lahan tersebut, kemudian para pelaku datang dan mengejar J beserta rekannya,” terang Kapolres.

Setelah pelaku mendorong korban hingga terjatuh, S mengikat korban dengan senar plastik. Tersangka selanjutnya menendang korban.

“Korban Jumhadi mengalami luka memar dan sudah mendapatkan perawatan di Puskesmas Petarukan, Pemalang,” ujar Kapolres.

Baca juga : Dipimpin Anies, Jakarta Raih Penghargaan Kota Transportasi Terbaik Dunia, Apa Gak Salah?

Dari hasil pemeriksaan, diduga korban dan rekan-rekannya dianggap merusak tanaman para pelaku yang ditanam di atas lahan milik Rois Faisal.

Atas perbuatannya, tersangka C dan R dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dan 2e dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

“Sedangkan tersangka M dan S dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolres Pemalang.

TagsPolres Pemalang

Related articles More from author

  • Anies Datangi Lokasi Banjir di Duri Kosambi, Warga: Kami Butuh Makan Pak!
    Nasional

    Anies Datangi Lokasi Banjir di Duri Kosambi, Warga: Kami Butuh Makan Pak!

    2 Januari 2020
    By Mahdi Yahya
  • Sebut Korban Tewas Akibat Banjir Era Anies 'Hanya' 4 Orang, Haji Lulung Disemprot Rosi: Itu Nyawa Pak!
    Nasional

    Sebut Korban Tewas Akibat Banjir Era Anies ‘Hanya’ 4 Orang, Haji Lulung Disemprot Rosi: Itu Nyawa Pak!

    19 Januari 2020
    By Johan Arif
  • Saat Prabowo Ngaku Dirinya dan Jokowi Dijelekkan dan Diserang
    Nasional

    Saat Prabowo Ngaku Dirinya dan Jokowi Dijelekkan dan Diserang

    28 November 2023
    By Joni Sitohang
  • TPN Ganjar-Mahfud Tegaskan Dukung Bansos Dilanjutkan Meskipun Tuding Zulhas Lakukan Politisasi
    Nasional

    TPN Ganjar-Mahfud Tegaskan Dukung Bansos Dilanjutkan Meskipun Tuding Zulhas Lakukan Politisasi

    9 Januari 2024
    By Joni Sitohang
  • Prabowo-Gibran Bakal Tambah Menteri Jadi 40, Mahfud MD: Makin Banyak Sumber Korupsi, Negara Bisa Rusak
    Nasional

    Prabowo-Gibran Bakal Tambah Menteri Jadi 40, Mahfud MD: Makin Banyak Sumber Korupsi, Negara Bisa Rusak

    16 Mei 2024
    By Joni Sitohang
  • Aksi Risma Ancaman Bagi Citra Anies Baswedan dan Tokoh Nasional Lain
    Nasional

    Aksi Risma Ancaman Bagi Citra Anies Baswedan dan Tokoh Nasional Lain

    29 Desember 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Reaksi Ganjar Setelah Kalahkan Prabowo-Anies di Survei Capres SMRC
    Nasional

    Ganjar: Pemerintahan Jokowi Paling Sukses di Antara Semua Presiden Sebelumnya

  • Jokowi Tegaskan Akan Ajak Musyawarah Seluruh Relawan Putuskan Capres 2024
    Nasional

    Utang RI ke China Menyusut Usai Dibayar Jokowi

  • Tak Punya Playmaker, Manchester United Disarankan Boyong Coutinho
    Olahraga

    Tak Punya Playmaker, Manchester United Disarankan Boyong Coutinho

  • Jisoo BLACKPINK Debut Akting Lewat Drama 'Snowdrop'
    Selebriti

    Jisoo BLACKPINK Debut Akting Lewat Drama ‘Snowdrop’

  • NasDem Pilih Capreskan Anies, Ganjar Ogah Banyak Komentar
    Nasional

    NasDem Pilih Capreskan Anies, Ganjar Ogah Banyak Komentar

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.