TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ombudsman Ingatkan Anies Soal Dampak Fatal jika Paksa Terapkan Pergub PSBB

Ombudsman Ingatkan Anies Soal Dampak Fatal jika Paksa Terapkan Pergub PSBB

By Joni Sitohang
14 Mei 2020
569
0
Ombudsman Ingatkan Anies Soal Dampak Fatal jika Paksa Terapkan Pergub PSBB

TIKTAK.ID – Ombudsman Jakarta Raya mengatakan warga Ibu Kota bisa saja menolak untuk taat jika Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan memaksakan penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pengetatan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, menyebut dilihat dari ketentuan perundang-undangan, Pergub yang merupakan peraturan sepihak dari Pemerintah Daerah bukan produk hukum yang tepat untuk mengatur diberikannya sanksi untuk warga.

“Jika dasarnya (pengetatan pelaksanaan PSBB) Pergub, Ombudsman khawatir warga yang cukup paham hukum tidak akan taat, karena dasar hukum produknya sendiri terlalu lemah,” ujar Teguh, seperti dilansir Viva.co.id, Rabu (13/5/20).

Baca juga : Tagar #RakyatPercayaJokowi Jadi Trending Usai Jokowi Diserang Soal Kenaikan Kembali Iuran BPJS

Menurut Teguh, merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Undang-Undang, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, sanksi bagi masyarakat hanya bisa diatur oleh peraturan bersama Pemerintah dan rakyat seperti Peraturan Daerah (Perda).

Ia menyatakan Pergub yang dibuat Anies, yaitu Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020, merupakan dasar hukum yang penyusunannya tidak melibatkan unsur rakyat, yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Sanksi merupakan pengurangan hak seseorang atau warga negara. Oleh karena itu, produknya harus dihasilkan oleh Pemerintah dan perwakilan masyarakat, dalam hal ini DPRD,” terangnya.

Baca juga : Sejumlah Menteri Jokowi Kompak Serang Anies, Rocky Gerung: Saya Gak Pro Anies, Tapi itu Seperti Menggarami Laut

Karena dinilai urgen, Teguh menyarankan Anies agar sebaiknya segera berkoordinasi dengan DPRD DKI untuk dalam waktu cepat mengubah Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020 menjadi sebuah Perda. Menurutnya, situasi genting berupa terus bertambah parahnya wabah Covid-19 di Jakarta, akan membuat DPRD DKI tidak akan memerlukan waktu lama untuk menghasilkan Perda tentang PSBB.

“Dengan semangat kebaikan bersama, Ombudsman Jakarta Raya percaya bahwa DPRD akan cepat memproses Pergub tersebut sebagai draft Perda dan dapat memberikan persetujuan cepat,” kata Teguh.

Sebelumnya, Anies telah menerbitkan Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020 sebagai dasar hukum pemberian sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan PSBB. Pergub tersebut mengatur sanksi untuk berbagai pelanggaran, seperti tidak memakai masker, hingga berkumpul lebih dari lima orang. Sanksi berupa denda dengan nilai antara Rp100 ribu hingga Rp250 ribu.

TagsAniesCoronaCOVID-19Dampak FatalOmbudsmanPeraturan GubernurPergub PSBBPSBB

Related articles More from author

  • Isu Fadli Zon Dapat Jatah Menteri, Hoaks atau Fakta?
    Nasional

    Fadli Zon Sebut Ada yang Ambil Keuntungan dari Kesusahan Rakyat, Siapa yang Dimaksud?

    7 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Sandiaga Disebut Ikhlaskan Utang Anies 50 Miliar, NasDem: Dua Orang itu Bersahabat
    Nasional

    Sandiaga Disebut Ikhlaskan Utang Anies 50 Miliar, NasDem: Dua Orang itu Bersahabat

    9 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Anies Mendadak Surati Risma, Soal Apa?
    Nasional

    Anies Mendadak Surati Risma, Soal Apa?

    31 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Diam-diam, Jokowi Telah Bagikan Puluhan Ribu Paket Sembako pada Warga Kurang Mampu
    Nasional

    Diam-diam, Jokowi Telah Bagikan Puluhan Ribu Paket Sembako pada Warga Kurang Mampu

    12 April 2020
    By Joni Sitohang
  • Anies Sebut Jabatan Presiden dan Gubernur Sama Saja, Apa Maksudnya?
    Nasional

    Ternyata ini Alasan Anies Larang Warga Salaman dan Pelukan dengan Orang Tua

    23 Maret 2020
    By Adam Humain
  • Ini 4 Rekomendasi Ombudsman ke Jokowi Usai Temuan Penyimpangan TWK KPK
    Nasional

    Ini 4 Rekomendasi Ombudsman ke Jokowi Usai Temuan Penyimpangan TWK KPK

    23 Juli 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Lewat Video 'Sangar' ini, Amien Rais Singgung Mentalitas 'Koncoisme' Rezim Jokowi
    Nasional

    Lewat Video ‘Sangar’ ini, Amien Rais Singgung Mentalitas ‘Koncoisme’ Rezim Jokowi

  • SBY: Matahari Partai Demokrat Hanya Satu, Mas AHY
    Nasional

    SBY: Matahari Partai Demokrat Hanya Satu, Mas AHY

  • Anugerah Musik Bali Jadi Modal Nadia Nevita Melangkah ke Debut Nasional
    Selebriti

    Anugerah Musik Bali Jadi Modal Nadia Nevita Melangkah ke Debut Nasional

  • UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Buruh Ancam Demo Akbar Serentak di Hari Pahlawan
    Nasional

    UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Buruh Ancam Demo Akbar Serentak di Hari Pahlawan

  • Jelang Olimpiade Tokyo 2020, Atlet Angkat Besi Eko Yuli Berharap Vaksin Covid-19 Aman
    Olahraga

    Jelang Olimpiade Tokyo 2020, Atlet Angkat Besi Eko Yuli Berharap Vaksin Covid-19 Aman

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.