
TIKTAK.ID – Bea Cukai Kanwil Jakarta diketahui menangkap pemilik toko ponsel PS Store, Putra Siregar, dengan dugaan menjual smartphone ilegal. Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie, menyatakan Bea Cukai masih akan menyelidiki toko ponsel ilegal lainnya yang serupa PS Store.
Ia menyebut saat ini pihaknya tengah menelusuri toko-toko lain yang menjual beragam barang non-resmi ini. Namun, ia tidak mengungkapkan lebih detail, berikut jumlah toko yang tengah ditelusuri.
“Saat ini kami sedang mendalami (toko lain). Nanti (akan) diungkap,” ujar Ricky, seperti dilansir KompasTekno, Rabu (29/7/20).
Ricky mengimbau para pelaku usaha, terutama penjual smartphone, untuk melakukan kegiatan perdagangan dengan cara yang sehat. Menurutnya, hal itu untuk menghindari kerugian yang dialami Pemerintah, dan juga masyarakat yang membeli smartphone itu sendiri.
“Pada prinsipnya, upaya dari Bea Cukai ini (dilakukan) dalam rangka memberikan pembelajaran kepada para pelaku usaha untuk berbisnis secara legal. Sehingga hal itu tidak merugikan masyarakat,” tutur Ricky.
Namun ia mengaku pihak Bea Cukai belum bisa mengidentifikasi apakah ratusan smartphone yang disita tersebut merupakan barang bekas (second), impor ilegal (Black Market/BM), rekondisi, atau refurbished. Pasalnya, kata Ricky, hal tersebut butuh pengujian lebih lanjut dan sejatinya bukan merupakan ranah Bea Cukai.
“Kalau masalah fisik barangnya, harus memerlukan pengujian lebih lanjut, karena kami tidak memiliki keahlian untuk menentukkan, sudah ada ahlinya,” ucap Ricky.
Seperti diketahui, pemilik toko ponsel PS Store, Putra Siregar (PS), diciduk oleh penyidik Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana kepabeanan terkait temuan ratusan ponsel ilegal yang diperjualbelikan.
Sebelum proses penangkapan, pihak Bea Cukai mengklaim sempat melakukan proses penyidikan terlebih dahulu selama kurang lebih tiga tahun, tepatnya sejak 2017. Proses penyidikan tersebut berawal dari sejumlah laporan yang masuk terkait PS Store kala itu.
Kini Bea Cukai telah mengamankan barang bukti berupa 190 smartphone, uang senilai Rp61,3 juta, dan sejumlah aset milik PS lainnya. Kemudian seluruh bukti itu pun telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan PS ditetapkan sebagai tersangka.










![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=130%2C130&ssl=1)