Tag: PIK 2

  • Pagar Laut 30 KM di PIK 2, Rocky Gerung: Tak Mungkin Ini Kerja Bandung Bondowoso!

    Pagar Laut 30 KM di PIK 2, Rocky Gerung: Tak Mungkin Ini Kerja Bandung Bondowoso!

    TIKTAK.ID – Belakangan ini keberadaan pagar laut sepanjang 30 kilometer di dekat kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland, PIK 2 viral di media sosial, sehingga mengundang perhatian luas dan spekulasi publik. Pertanyaan utama yang mencuat di tengah publik adalah, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut itu?

    Pengamat politik Rocky Gerung turut menyampaikan kritik keras lewat kanal YouTube-nya pada Kamis (9/1/25). Ia mengatakan bahwa ketidakjelasan ini membingungkan banyak pihak.

    “Sampai saat ini belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah. Tak mungkin pagar sepanjang 30 km ini muncul dalam semalam seperti karya Bandung Bondowoso,” sindir Rocky, seperti dilansir Tvonenews.com.

    Baca juga : PDIP Umumkan Bakal Kerja Sama dengan Pemerintahan Prabowo

    Selain itu, Rocky menyoroti Pemerintah yang bungkam atas pemasangan pagar yang membentang dari PIK hingga Kabupaten Tangerang, Banten. Ia menegaskan, tanpa penjelasan resmi, publik bakal terus mencurigai adanya kepentingan tersembunyi.

    “Pagar ini dapat menjadi simbol ketegangan baru. Pemerintah harus segera memberi penjelasan supaya isu ini tidak berkembang liar,” tutur Rocky.

    Tidak hanya Rocky Gerung, mantan pejabat Kementerian BUMN, Said Didu, ikut mengomentari kasus ini. Melalui unggahan di akun X pribadinya, ia menuding lembaga negara sebenarnya mengetahui keberadaan pagar tersebut, tapi enggan mengungkap identitas pihak yang bertanggung jawab.

    Baca juga : Demokrat Minta Pramono Segera Wujudkan Program Sekolah Swasta Gratis

    “Pagar sepanjang puluhan kilometer ini melanggar hukum, namun semua pihak memilih diam. Apakah ini bukti bahwa terdapat negara dalam negara di PIK-2?” tulis Said Didu, pada Selasa (7/1/25).

    Pagar laut itu berdampak serius pada aktivitas nelayan tradisional dan ekosistem laut. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menerangkan, pagar tersebut berpotensi digunakan untuk proyek reklamasi, sehingga akses nelayan ke wilayah tangkap menjadi terbatas.

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ikut mengkritik keras aksi ini. Sekretaris DJPKRL KKP, Kusdiantoro, menyatakan pemasangan pagar tanpa izin melanggar prinsip hukum laut internasional.

    Baca juga : KPK Ungkap Alasan Periksa Eks Penyidik dalam Kasus Hasto

    “Pemagaran laut tanpa izin menghambat akses publik, meningkatkan privatisasi, serta merusak ekosistem laut,” ucap Kusdiantoro.

    Pagar misterius tersebut dilaporkan melintasi enam kecamatan di Kabupaten Tangerang, dengan struktur bambu setinggi enam meter. Hambatan itu pun mengganggu aliran air laut dan menghancurkan habitat laut.

  • PKS Desak Pemerintah Setop Proyek Strategis Nasional PIK 2

    PKS Desak Pemerintah Setop Proyek Strategis Nasional PIK 2

    TIKTAK.ID – Fraksi PKS di DPR mendesak Pemerintah agar menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang Utara, Banten. Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini menyebut proyek itu menuai polemik di tengah masyarakat, karena disinyalir telah melanggar rencana tata ruang dan menimbulkan kerusakan lingkungan.

    “Kami menilai terdapat persoalan mendasar dari PSN PIK 2 sebagaimana kajian dari berbagai pihak, termasuk Kementerian ATR/BPN,” ujar Jazuli dalam keterangannya, pada Selasa (7/1/25), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

    Jazuli pun meminta Pemerintah mengevaluasi proyek tersebut. Jazuli menjelaskan, berdasarkan informasi yang ia terima, dari 1.755 hektare area PSN, 1.500 di antaranya berada di wilayah hutan lindung dan belum ada pengajuan perubahan RTRW dari Pemprov Banten maupun pemerintah kabupaten/kota terkait.

    Baca juga : KPK Geledah Rumah Hasto, PDIP: Serangan Politik Jelang HUT-Kongresv

    Menurut Jazuli, sebagai anggota DPR dari daerah yang sama, penetapan PSN seharusnya memperhatikan aspek sosial masyarakat, kesesuaian dengan RTRW, dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

    “Apalagi untuk proyek PIK 2 yang tidak masuk PSN, mutlak harus taat pada aturan RTRW dan lingkungan,” tutur Jazuli.

    Jazuli lantas mengingatkan agar Pemerintah tidak berdalih proyek swasta tersebut seolah menjadi Proyek Strategis Nasional. Dia menilai kebijakan ini justru merugikan masyarakat secara luas.

    “Jangan pula proyek swasta ini mendompleng atas nama PSN di depan masyarakat. Kita tak mau PSN PIK 2 ini justru merugikan kepentingan masyarakat setempat dan mengorbankan ekosistem serta kelestarian lingkungan,” tegas Jazuli.

    Baca juga : Khofifah Siap Hadapi Risma di Gugatan Sengketa Pilgub Jatim 2024

    “Melihat permasalahan yang sangat kompleks, terjadi ketidaksesuaian dengan regulasi, dan resistensi yang meluas dari masyarakat, maka Fraksi PKS meminta PSN PIK 2 distop untuk dievaluasi oleh Pemerintah bersama pihak-pihak terkait,” sambung Jazuli.

    Senada dengan Jazuli, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan menyatakan bahwa PIK 2 harus dihentikan karena masih ada hal-hal yang belum selesai, baik sisi perizinan maupun kompensasi.

    “MUI sejauh ini hasil dari Mukernas tentu kita minta untuk dihentikan, karena lebih banyak masalahnya,” ungkap Amirsyah di Jakarta, Selasa.

    Amirsyah menyebut MUI Pusat mengundang MUI DKI Jakarta dan MUI Banten untuk duduk bersama membahas sejumlah masalah mengenai PSN di PIK 2. Dia menjelaskan, menurut keterangan yang dipaparkan, banyak kejanggalan yang menimpa warga. Di antaranya warga tidak memperoleh sosialisasi yang jelas soal pembangunan PSN, bahkan dipaksa menjual tanahnya dengan harga Rp50 ribu/per meter.

    Baca juga : Gen Z Gagalkan Skenario Elite di Pilkada-Pilpres