Tag: Kementerian KKP

  • ICW Endus Ada Bisnis Penyelundupan Benih Lobster Ilegal di Era Susi Pudjiastuti

    ICW Endus Ada Bisnis Penyelundupan Benih Lobster Ilegal di Era Susi Pudjiastuti

    TIKTAK.ID – Peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW, Tama Langkun, mengaku mengendus adanya bisnis ilegal pengiriman benih lobster (BBL) saat ekspor dilarang, ketika masa kepemimpinan Susi Pudjiastuti di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menurut Tama, indikasi itu terlihat dari data Badan Pusat Statistik atau BPS.

    “Terdapat nilai ekspor benih lobster 273 kilogram pada 2019. Walaupun nilainya memang kecil, tapi ini merupakan fakta, ketika dilarang pun ekspor tetap terjadi,” ujar Tama melalui webinar bersama Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI), Senin (30/11/20), seperti dilansir Tempo.co.

    Tama menilai penyelundupan disinyalir terjadi sejak 2014 hingga 2019. Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan juga mengendus adanya aliran dana dari luar negeri yang diduga mendanai pengepul untuk membeli benur tangkapan lokal. Pada 2019, nilainya pun mencapai Rp 300-900 miliar.

    Baca juga : Adik Prabowo Buka-bukaan Soal Ekspor Benih Lobster, Ternyata Keluarga Prabowo sudah Lama Bisnis itu

    Lebih lanjut, dugaan penyelundupan menjadi salah satu alasan Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali membuka ekspor benih bening lobster pada Mei lalu. Melalui Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020, kegiatan ekspor harus disertai budi daya dan penetapan kuota.

    Tama mengatakan ketentuan ekspor lobster ini sudah mencakup instrumen persiapan tata kelola dan pengawasan agar program berjalan dengan baik. Akan tetapi, ia beranggapan pelaksanaannya di lapangan bermasalah.

    Ia juga mengaku menemukan beberapa fakta penyelewengan, seperti pemberian izin kepada eksportir hingga adanya dugaan monopoli terhadap perusahaan pengiriman.

    Baca juga : Viral Video Azan ‘Hayya Alal Jihad’, Begini Kata MUI

    “Ternyata ada masalah hulu dan hilir, jadi problem dari tata kelola maupun tata niaga pun harus diselesaikan,” ucap Tama.

    Untuk diketahui, permasalahan izin pengiriman bayi lobster kian disorot usai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo—yang membuka keran ekspor—diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Penangkapan Edhy itu diduga berhubungan dengan ekspor tersebut.

    Selain itu, KPK juga menangkap dua staf khusus Edhy yang disinyalir berperan besar menjadi penentu ekspor. Saat ini, izin ekspor benur sedang dimoratorium.

    Baca juga : Habib Rizieq Bakal Dites Swab Polisi Sebelum Diperiksa Soal Kerumunan

    “Kalau dari sisi kebijakan, ini bukan kebijakan yang salah, tapi penentuan orang-orangnya,” tutur Tama.

  • Edhy Prabowo Jamin Proses Perizinan Kapal Tangkap Ikan Selesai 1 Jam

    Edhy Prabowo Jamin Proses Perizinan Kapal Tangkap Ikan Selesai 1 Jam

    TIKTAK.ID – Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menjamin proses perizinan kapal tangkap ikan akan selesai hanya dalam waktu 1 jam. Dengan ketentuan, pemohon telah menyelesaikan semua persyaratan yang berlaku.

    “Kami sudah melakukan simulasi dan kami bisa melakukan itu dalam satu jam,” ujar Edhy dalam acara Temu Stakeholders Pendidikan dan Bisnis Kelautan dan Perikanan di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, dilansir Bisnis.com, Senin (16/12/19).

    Bahkan, kata Edhy, bila lancar maka urusan perizinan kapal tangkap ikan juga dapat dituntaskan kurang dari satu jam. Hal tersebut karena proses perizinan sudah dilakukan secara daring.

    Baca juga: Lanjutkan Kerjasama Pertahanan, Menhan Prabowo Subianto Terbang ke China

    Edhy juga mengingatkan kepada pihak pemohon izin harus sudah bisa membereskan berbagai persyaratannya, termasuk kewajiban dalam melakukan pembayaran di muka terkait perizinan.

    Edhy mengaku dirinya telah membicarakan dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan mengenai hal ini. Apalagi dua institusi tersebut terkait erat dengan perizinan kapal tangkap ikan.

    Edhy mengklaim ketiga kementerian sudah satu suara. Ia pun ingin mempersingkat waktu proses perizinan menjadi hanya satu jam, dari yang sebelumnya 14 hari.

    Dengan mempersingkat waktu proses perizinan, Edhy berharap dapat meningkatkan budi daya perikanan untuk melesatkan pertumbuhan ekonomi, devisa negara, dan penciptaan lapangan kerja. Hal tersebut sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo kepada Edhy.

    Baca juga: Penyelundupan Benur Lobster Rp 900 M Tercium PPATK, Susi: Mirip Harga Harley Davidson

    Sebelumnya, Edhy mengakui jumlah tenaga kerja yang mengurusi perizinan kelautan dan perikanan masih belum memadai. Padahal hal tersebut penting untuk mengurai permasalahan.

    Kemudahan terhadap perizinan kapal tangkap ikan tersebut berbanding terbalik dengan kebijakan mantan Menteri KKP Susi Pudjiasuti yang kerap mendapat kritik, terutama untuk surat izin penangkapan ikan (SIPI) kapal 30 GT (gross tonnage) ke atas.

    Adapun volume ekspor perikanan tangkap di sepanjang semester I 2019 naik 3,77% menjadi 45.125 ton dibandingkan periode sama tahun lalu. Meskipun, secara nilai turun 1,12% menjadi US$ 124,59 juta. Penurunan nilai ekspor tersebut akibat jatuhnya ekspor invertebrata air lainnya lebih dari 90% serta merosotnya nilai ekspor ikan hidup.