Tag: Ganja Medis

  • Kenali Manfaat dan Efek Samping Ganja Medis

    Kenali Manfaat dan Efek Samping Ganja Medis

    TIKTAK.ID – Hingga saat ini keamanan ganja medis untuk digunakan masih menjadi perdebatan hangat di Indonesia. National Institute on Drug Abuse (NIDA) menyatakan pengembangan obat dari tanaman ganja menimbulkan banyak tantangan.

    Pasalnya, tanaman ganja mungkin mengandung ratusan bahan kimia aktif yang tidak diketahui dan diduga sulit untuk mengembangkan produk dengan dosis bahan kimia yang akurat serta konsisten.

    Penggunaan ganja sebagai obat juga menimbulkan masalah lain. Misalnya efek kesehatan yang merugikan dari merokok ganja dan gangguan kognitif yang diinduksi dari bahan kimia alaminya, tetrahydrocannabinol (THC).

    Seperti dikutip Kompas.com dari Verywell Health, ada sejumlah potensi manfaat ganja medis yang bisa mengatasi gangguan kesehatan berikut:

    Mual: ganja dapat meredakan mual dan muntah. Menurut penelitian, ganja bisa mengurangi mual efek kemoterapi dan hampir menghilangkan gejala muntah.

    Ketegangan otot: ganja medis mampu meredakan ketegangan otot yang terkadang dikaitkan dengan multiple sclerosis dan kelumpuhan.

    Hilang nafsu makan: ganja medis disebut-sebut dapat membantu mengobati gejala kehilangan nafsu makan akibat HIV dan jenis kanker tertentu.

    Nyeri kronis: ganja medis bisa membantu meredakan beberapa jenis nyeri kronis, termasuk nyeri neuropatik, yang disebabkan kerusakan saraf.

    Verywell Health menjelaskan, walaupun ganja medis punya banyak manfaat, masih ada sejumlah kelemahan yang tidak baik untuk kesehatan, yakni:
    Memori: penggunaan ganja medis yang sering bisa memengaruhi memori jangka pendek Anda.

    Kognisi: penggunaan ganja medis yang sering berpotensi merusak kemampuan kognitif (berpikir).

    Kerusakan paru-paru: merokok apa pun, entah tembakau atau ganja medis, akan merusak jaringan paru-paru. Bahkan merokok ganja bisa meningkatkan risiko kanker paru-paru.

    Potensi penyalahgunaan: ganja medis memiliki risiko penyalahgunaan dan kecanduan.

    Kecelakaan: penggunaan ganja medis mempunyai risiko merusak keterampilan mengemudi dan meningkatkan risiko tabrakan mobil.

    Lebih lanjut, berdasarkan daftar kelemahan tersebut, efek samping ganja medis dibedakan dengan jangka pendek dan jangka panjang.

    On Health menyebut efek samping jangka pendek dari ganja medis di antaranya mengganggu memori jangka pendek, mengganggu kemampuan mengambil keputusan, mengubah suasana hati, serta membuat pasien merasa senang, santai, mengantuk, atau cemas.

    Sementara efek samping jangka panjangnya termasuk masalah pernapasan, seperti infeksi paru-paru dan batuk setiap hari bagi mereka yang menggunakan mariyuana medis melalui merokok. Kemudian mengalami depresi, kecemasan, kurangnya motivasi, dan pikiran untuk bunuh diri.

  • Kenali Manfaat Ganja Medis untuk Cerebral Palsy

    Kenali Manfaat Ganja Medis untuk Cerebral Palsy

    TIKTAK.ID – Manfaat ganja medis salah satunya untuk pengobatan cerebral palsy atau cacat motorik yang biasa dimulai dari masa kanak-kanak. Marijuana Doctors menjelaskan, cerebral palsy merupakan gangguan non-progresif yang memengaruhi gerakan dan koordinasi otot, sehingga menyebabkan kecacatan fisik.

    Bahkan dalam banyak kasus, cerebral palsy dapat memengaruhi penglihatan, pendengaran, dan sensorik, selain motorik. Gejala klasik yang berhubungan dengan cerebral palsy di antaranya badan kaku, kejang, gerakan tidak terkendali, gaya berjalan goyah, terdapat masalah dengan keseimbangan, dan penurunan massa otot.

    Menurut My Cerebral Palsy Child, sejumlah penelitian menyatakan senyawa CBD dari ganja medis menawarkan manfaat signifikan untuk penderita cerebral palsy. Cannabidiol (CBD) sendiri yaitu senyawa kimia paling umum kedua yang ditemukan di ganja, setelah Tetrahydrocannabinol (THC). CBD adalah senyawa non-psikoaktif, karena tidak memberikan efek mabuk seperti THC.

    Seperti dilansir Kompas.com, berikut ini manfaat ganja medis untuk cerebral palsy.

    Mengurangi kejang

    Sekitar 35-50 persen anak-anak yang mengidap cerebral palsy mengalami gangguan kejang. Berdasarkan studi terbaru, minyak CBD bisa secara dramatis mengurangi kuantitas kejang pada beberapa pasien karena sifat anti-epilepsinya. Terdapat pula beberapa laporan anekdotal dari keluarga yang telah berhasil dengan bentuk pengobatan ini.

    Mengobati spastisitas

    CBD adalah fitokimia yang biasa ditemukan dalam jumlah yang lebih tinggi pada sejumlah jenis ganja. CBD dikenal menjadi pelemas otot, penambah suasana hati, penguat asam gamma-aminobutyric (GABA), dan diduga dapat meningkatkan kadar bahan kimia yang menghambat ekspresi impuls saraf yang berlebihan di otak dan tubuh.

    Untuk itu, CBD berpotensi punya manfaat mengobati spastisitas pada penderita cerebral palsy (cerebral palsy spastic). Spastisitas adalah kelainan motorik yang ditandai terjadinya peningkatan kecepatan refleks regang otot dan peningkatan hentakan tendon sebagai sindrom Upper Motor Neuron (UMN).

    Pereda nyeri kronis

    Minyak CBD mampu membantu individu dengan cerebral palsy yang mungkin menderita nyeri otot dan sendi kronis. Minyak dari senyawa ganja medis tersebut diklaim punya sifat penghilang rasa sakit dengan meningkatkan kadar serotonin, yakni bahan kimia yang bertanggung jawab untuk persepsi rasa sakit dan meredakan peradangan.

  • Yayasan Sativa Nusantara Dorong DPR dan Pemerintah Segera Legalkan Ganja Medis

    Yayasan Sativa Nusantara Dorong DPR dan Pemerintah Segera Legalkan Ganja Medis

    TIKTAK.ID – Berawal dari keprihatinan terkait kasus pemidanaan terhadap penggunaan ganja sebagai bahan pengobatan penyakit kronis tertentu, di samping banyaknya jumlah korban yang akhirnya meninggal dunia karena takut melanjutkan pengobatan dengan ganja medis, maka Yayasan Sativa Nusantara (YSN) sebagai organisasi yang fokus pada advokasi pemanfaatan tanaman-tanaman Indonesia, termasuk ganja, melalui rilis persnya hari ini Kamis (25/3/21), mendesak DPR dan Pemerintah segera melakukan revisi UU Narkotika yang ada hari ini agar pasien-pasien yang membutuhkan ganja medis di Indonesia memiliki akses yang terjamin hukum.

    Selengkapnya, berikut rilis pers dari YSN yang diterima redaksi.

    RILIS PERS – Yayasan Sativa Nusantara (YSN) – Harus Berapa Banyak Lagi?

    Baca juga :

    Jakarta, 25 Maret 2021 – Yayasan Sativa Nusantara (YSN), sebagai organisasi yang fokus pada advokasi pemanfaatan tanaman-tanaman Indonesia -termasuk ganja, menyesalkan lambannya perubahan regulasi pemanfaatan tanaman ganja untuk kepentingan medis.

    Di lain pihak, YSN mengapresiasi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mulai terbuka soal diskursus ganja medis ini, yang setidaknya dapat terlihat dari pernyataan Arsul Sani dari Komisi III pada Rapat Kerja DPR dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) minggu lalu. Di kesempatan yang sama, Petrus Golose, Kepala BNN, juga mengakui adanya perkembangan kebijakan ganja yang lebih terbuka untuk persoalan medis di negara-negara lain.

    Tentunya percik ide baik ini penting kita kawal bersama karena Indonesia tentu tidak memerlukan lagi adanya proses hukum pidana untuk perawatan pasien dengan ganja medis -hal yang harus dihadapi oleh Fidelis Arie di Kabupaten Sanggau tepat 4 tahun yang lalu. Yang juga amat disesalkan dan tidak boleh kita lupakan adalah Almarhumah Ibu Yeni Riawati yang meninggal dunia karena terhentinya pengobatan meski kondisinya telah perlahan-lahan membaik dengan ganja medis.

    Pasca peristiwa tersebut, hal serupa terulang lagi dengan pemidanan Reyndhart Rossy Siahaan pada tengah 2020 lalu yang menggunakan ganja untuk meredakan rasa sakit kronis yang ia derita.

    Duka serupa kemudian muncul lagi dengan meninggalnya Musa Ibnu Hasan Pedersen, seorang anak dengan cerebral palsy yang situasinya juga membaik dengan ganja medis. Pengobatan Musa dihentikan ibunya, Dwi Pertiwi, karena kekhawatiran akan jerat pidana yang bisa didapatkan keluarganya di Indonesia.

    Kasus-kasus ini yang kemudian juga mendorong koalisi masyarakat sipil untuk menggugat Penjelasan Pasal 6 dan Pasal 8 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar narkotika Golongan I dapat digunakan untuk keperluan medis.

    Empat tahun sudah dan tidak ada perubahan berarti. Indonesia justru disuguhkan dengan pelbagai kasus baru yang menunjukan kegagalan kebijakan mengenai ganja di negara ini.

    Dengan adanya perubahan penggolongan ganja di Konvensi Narkotika 1961 oleh Komisi Narkotika PBB pada akhir 2020 kemarin, sesungguhnya Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, dapat merespons perkembangan tersebut dengan juga menurunkan golongan ganja di UU Narkotika agar tanaman ganja serta zat dan produk turunannya dapat dimanfaatkan untuk medis.

    YSN mendorong DPR dan Pemerintah untuk segera merevisi UU Narkotika yang ada hari ini agar pasien-pasien yang membutuhkan ganja medis di Indonesia memiliki akses yang terjamin hukum. Selain itu, dalam perubahan kebijakan mengenai ganja ke depan, DPR dan Pemerintah juga perlu untuk memikirkan pelibatan petani lokal dan mereformasi kebijakan pidana terkait narkotika termasuk ganja. Setelah Fidelis, Alm. Ibu Yeni Riawati, Alm. Musa Pedersen, Rossy dan berbagai kasus lain yang lolos dari mata media dan masyarakat, harus berapa banyak lagi?

    Kontak:
    Yohan Misero – Direktur Hukum dan Kebijakan YSN – 085697545166

    Kawan-kawan media juga dapat mengikuti dialog kami dengan Ibu Dwi Pertiwi selaku Pemohon Utama Judicial Review UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di akun instagram https://www.instagram.com/lgn_id/ pada hari ini: Kamis, 25 Maret 2021 pukul 16.20 Waktu Indonesia Barat