Tag: Dukcapil

  • Alasan Anggaran, Server e-KTP Tak Pernah Diperbarui, Bagaimana Keamanan Data Kependudukan?

    Alasan Anggaran, Server e-KTP Tak Pernah Diperbarui, Bagaimana Keamanan Data Kependudukan?

    TIKTAK.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan bahwa server yang dipakai untuk e-KTP belum pernah diperbarui (update) sejak dibuat pada 2011 silam. Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, kondisi tersebut menghambat pelayanan dan berbahaya untuk data kependudukan.

    “Pelayanan jadi lambat, tidak dapat melakukan pelayanan yang maksimal, dan yang paling besar risikonya yakni bila ada yang tiba-tiba rusak, maka sistem bisa mati,” terang Zudan melalui pesan singkat, Rabu (6/4/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Zudan mengklaim sebenarnya pihaknya sudah berencana untuk meremajakan server sejak 2019, akan tetapi selalu terhambat anggaran. Dia menilai perlu ada tambahan anggaran untuk meremajakan pusat data. Dia pun menyebut Dukcapil berniat melengkapi fungsi pusat pemulihan data (data recovery center) supaya bisa digunakan menjadi mirror data center.

    Baca juga : Jokowi Tegas Minta Pembantunya Tak Suarakan Penundaan Pemilu Maupun Perpanjangan Jabatan Presiden

    Zudan menjelaskan, Dukcapil Kemendagri telah mengajukan anggaran peremajaan server e-KTP setiap tahun sejak 2019. Namun dia mengaku Kementerian Keuangan tidak pernah merestui pengajuan tersebut.

    “Kami telah empat kali mengusulkan penambahan anggaran sejak 2019, 2020, 2021, dan 2022 untuk peremajaan perangkat. Akan tetapi, tidak sekali pun dipenuhi oleh Kemenkeu,” ungkap Zudan.

    Zudan memaparkan, saat ini Dukcapil Kemendagri punya server yang didirikan di dua lokasi. Dia menyatakan pusat data dibangun di Kalibata dan Medan Merdeka Utara, Jakarta. Sedangkan Data Recovery Center (DRC) yang berada di Batam hanya berfungsi sebagai recovery saja, dan bukan mirroring dengan Data Center yang ada di kantor Kalibata dan Medan Merdeka Utara.

    Baca juga : Tok! Mantan Sekum FPI Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Terorisme

    Oleh sebab itu, Zudan menyampaikan harapannya agar DRC nantinya tidak hanya sebagai penyimpan data saja, melainkan juga menjadi data center seperti yang ada di dua lokasi itu.

    “Penambahan anggaran yang kami usulkan itu diarahkan untuk keperluan peremajaan perangkat di data center dan melengkapi fungsi DRC juga sebagai mirror data center,” tutur Zudan.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mempertanyakan kondisi perangkat keras dan perangkat lunak di Kemendagri. Dia menyebut penerapan KTP Elektronik sudah berjalan 11 tahun sejak dimulai pada 2011.

    Baca juga : Daftar Pejabat Suntik Vaksin Terawan ‘Nusantara’: Ada Luhut dan Prabowo

    “Tentunya perangkat pendukungnya sudah uzur sehingga bakal memengaruhi kelancaran sistem. Padahal kalau dilihat umur ekonomis dari perangkat keras maupun lunak itu maksimal 5 tahun,” jelas Luqman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri, Selasa (5/4/22).

  • Dokumen Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan Viral, Begini Kata Kemendagri

    Dokumen Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan Viral, Begini Kata Kemendagri

    TIKTAK.ID – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh buka suara terkait dokumen eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti yang digunakan untuk bungkus gorengan.

    Zudan mengklaim bahwa dokumen tersebut bukan berkas yang disimpan Dukcapil. Dia mengatakan dokumen tersebut seharusnya dipegang oleh masyarakat.

    “Dokumen itu merupakan dokumen yang dibuat oleh Dinas Dukcapil, berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang oleh masyarakat,” ujar Zudan lewat pesan singkat, Senin (27/12/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Baca juga : Wow, Elektabilitas Ganjar Ungguli Prabowo dan Anies Bahkan Jokowi

    Kemudian Zudan menjamin dokumen kependudukan yang berada dalam penguasaan Dukcapil bakal disimpan dengan aman. Untuk itu, dia berharap masyarakat juga menyimpan dokumen kependudukan masing-masing dengan aman.

    “Pada prinsipnya, seluruh dokumen yang ada NIK dan nomor KK harus disimpan dengan baik oleh setiap pihak yang berkepentingan,” tutur Zudan.

    Untuk diketahui, warganet sempat dihebohkan dengan beredarnya dokumen kependudukan eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Dokumen Dengan kop surat Kecamatan Pangandaran tersebut menjadi bungkus gorengan.

    Baca juga : Masalah Super Numpuk di Kemenag, Yaqut Ibaratkan ‘Meja Tak Terlihat Tepinya’

    Berdasarkan foto yang beredar, dokumen tersebut adalah surat keterangan (Suket) perekaman e-KTP. Dokumen itu pun diterbitkan pada 20 Januari 2014 silam.

    Dalam surat itu, memuat pas foto, keterangan nama, alamat, nomor Kartu Keluarga (KK), hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Susi. Kemudian terdapat tanda tangan Camat Pangandaran, Suryanto, beserta cap tersemat di bagian bawah surat tersebut.

    Susi sendiri telah menanggapi kasus tersebut. Susi menyatakan bahwa hal seperti ini sudah biasa terjadi.

    Baca juga : Sandiaga Sowan ke Prabowo Usai Dituding Ngotot Nyapres 2024 oleh Elite Gerindra

    “Kawan-kawan, beberapa hari ini saya di-mention, DM (Direct Messages), dan lain-lain, semua tanya apa pendapat saya soal hal ini (dokumennya dijadikan bungkus gorengan)? Tapi saya harus berpendapat apa? Hal seperti ini bukannya sudah biasa terjadi?” cuit Susi melalui akun Twitter pribadinya, Senin (27/12/21), mengutip detik.com.

    Susi pun mengaku bingung harus mengadukan ke mana terkait masalah ini.

    “Protes ke mana dan ke siapa? Setiap hari kita mendapat WA pinjol, investasi, promo, dan lain-lain. Semua tahu nomor kita, data kita,” imbuh Susi.