TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Menkum Diberi Tugas Khusus dari Presiden untuk Sederhanakan Regulasi

Menkum Diberi Tugas Khusus dari Presiden untuk Sederhanakan Regulasi

By Johan Arif
17 Oktober 2026
0
0
Menkum Diberi Tugas Khusus dari Presiden untuk Sederhanakan Regulasi

Contents

  • 1. Menkum Diberi Tugas Khusus dari Presiden untuk Sederhanakan Regulasi
    • 1.1. Arahan Presiden soal Penyederhanaan Regulasi
    • 1.2. Ukuran Keberhasilan Bukan Sekadar Jumlah Peraturan
    • 1.3. Capaian Penataan Regulasi Sepanjang 2026

Menkum Diberi Tugas Khusus dari Presiden untuk Sederhanakan Regulasi

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa dirinya memegang amanah khusus dari Presiden Prabowo Subianto untuk membereskan kondisi hukum nasional, terutama menyangkut peraturan yang dinilai menghambat roda pemerintahan dan pelayanan publik.

Arahan Presiden soal Penyederhanaan Regulasi

Saat menghadiri Forum Nasional Pembangunan Hukum di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10), Supratman memaparkan bahwa Presiden meminta pemerintah menata ulang tatanan regulasi agar layanan kepada warga berjalan lebih cepat dan tidak berbelit.

Menurutnya, pesan dari Istana tergolong sangat tegas: aturan-aturan yang berlapis harus dipangkas, sebab pembangunan serta pelayanan masyarakat tidak boleh tersendat hanya karena prosedur yang berliku. Ia menambahkan bahwa pihaknya kini gencar menelaah peraturan yang tidak lagi relevan, sementara berbagai perizinan yang dulu rumit telah dipangkas langkah-langkahnya dan dipercepat prosesnya.

Bagi Menkum, memangkas tumpukan norma hukum bukan sekadar pilihan administratif, melainkan kebutuhan mendesak demi menopang pembangunan dan menghadirkan layanan yang lebih berkualitas. Kebijakan ini sejalan dengan berbagai langkah pembenahan birokrasi pemerintahan yang terus digencarkan.

Ukuran Keberhasilan Bukan Sekadar Jumlah Peraturan

Meski begitu, Supratman jujur mengakui bahwa keberhasilan penataan peraturan perundang-undangan tidak bisa dinilai hanya dari menyusutnya jumlah norma hukum. Yang jauh lebih menentukan, tegasnya, adalah menguatnya kepastian hukum, berkurangnya beban serta biaya yang ditanggung masyarakat dan dunia usaha, membaiknya iklim penanaman modal, hingga efisiensi anggaran yang semakin terjaga.

Karena itu, ia menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan agar memastikan setiap tahapan—mulai dari perencanaan, pembentukan, hingga pemantauan dan evaluasi—benar-benar saling terhubung satu sama lain.

Ia pun menegaskan bahwa deregulasi tidak boleh dimaknai sebagai kegiatan mengganti aturan lama dengan aturan baru yang substansinya nyaris serupa. Tujuan utamanya, kata dia, adalah membenahi regulasi supaya lebih sederhana, selaras antaraturan, dan tidak lagi menjadi pengganjal pembangunan.

Capaian Penataan Regulasi Sepanjang 2026

Sepanjang tahun 2026, Kementerian Hukum mencatat sejumlah capaian dalam penataan regulasi. Setidaknya terdapat 970 permohonan harmonisasi peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, ditambah 10.300 permohonan serupa pada tingkat daerah.

Dari sisi pemanfaatan layanan, tercatat 10.278.423 kali akses terhadap 697.325 dokumen peraturan. Adapun hasil pelaksanaan review terhadap peraturan perundang-undangan telah tersedia dan dilakukan sebanyak 1.176 kali hingga Oktober 2026.

Pada kesempatan yang sama, Supratman menyebut Kementerian Hukum telah menderegulasi 195 Peraturan Menteri Hukum sehingga kini tersisa menjadi 34 Peraturan Menteri Hukum saja.

Menutup paparannya, ia menekankan bahwa transformasi tata kelola regulasi harus dijalankan melalui penyederhanaan aturan, penguatan layanan, pemanfaatan data, serta pemantauan dan evaluasi berkelanjutan—semua demi memastikan peraturan perundang-undangan yang semakin berkualitas dan benar-benar berdampak bagi masyarakat.

Baca juga: perkembangan kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto dan berita politik Indonesia terkini.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi ke Sidang Uji Materi UU KPK, Mungkinkah?
    Nasional

    MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi ke Sidang Uji Materi UU KPK, Mungkinkah?

    6 Maret 2020
    By Rusli Qomar
  • Ini 3 Alternatif Nama Parpol Baru Amien Rais
    Nasional

    Ini 3 Alternatif Nama Parpol Baru Amien Rais

    9 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Luhut Klaim Lebih Enak Jadi Tentara Ketimbang Jadi Menteri
    Nasional

    Luhut Klaim Lebih Enak Jadi Tentara Ketimbang Jadi Menteri

    3 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Putra Sulung Amien Rais Jadi Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali
    Nasional

    Putra Sulung Amien Rais Jadi Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali

    19 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Soal Islam Radikal, Wapres: Satu-Dua Kelompok Harus Diluruskan
    Nasional

    Soal Islam Radikal, Wapres: Satu-Dua Kelompok Harus Diluruskan

    18 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Sebut KIB Tak Bermanuver dan Kehilangan Momentum
    Nasional

    Pengamat Sebut KIB Tak Bermanuver dan Kehilangan Momentum

    3 Juli 2022
    By Joni Sitohang

Berita Menarik Lainnya

  • Survei Tingkat Kepuasan Ormas Soal Kinerja Jokowi: Ormas Pemuda, FPI dan Muhammadiyah Rendah, NU Lumayan Tinggi
    Nasional

    Survei Kepuasan Ormas Pada Jokowi, Dari NU, Muhammadiyah, hingga FPI

  • Wakil Menteri Luar Negeri China, Le Yucheng
    Internasional

    Beijing Ingatkan AS Tak Menekan China atau Akan Ada Konsekuensi ‘Tak Terbayangkan’

  • Ilmuwan Jepang Kembangkan Mesin Cuci Manusia untuk Orang yang Malas Mandi
    Teknologi

    Ilmuwan Jepang Kembangkan Mesin Cuci Manusia untuk Orang yang Malas Mandi

  • TIKTAK.ID - Apa Kaitan Mitos Rabu Pon bagi Presiden Jokowi dengan Reshuffle Kabinet?
    Nasional

    Apa Kaitan Mitos Rabu Pon bagi Presiden Jokowi dengan Reshuffle Kabinet?

  • Bocoran Jubir Jokowi soal Panglima TNI yang Baru
    Nasional

    Bocoran Jubir Jokowi soal Panglima TNI yang Baru

Artikel Terbaru

  • Menkum Diberi Tugas Khusus dari Presiden untuk Sederhanakan Regulasi 17 Oktober 2026
  • Cara Mengatasi Keringat Berlebih di Badan Secara Alami 17 Oktober 2026
  • Cara Memilih Ikan Segar di Pasar untuk Masakan Sehari-hari 16 Oktober 2026
  • Profil Susi Susanti: Biodata dan Karier Legenda Bulu Tangkis 16 Oktober 2026
  • BMKG: Kabut Asap Masih Selimuti Sumut hingga Tiga Hari ke Depan 16 Oktober 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (76)
  • Keuangan (17)
  • Kuliner (1,064)
  • Nasional (7,988)
  • Olahraga (1,141)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,257)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.