
Menkum Diberi Tugas Khusus dari Presiden untuk Sederhanakan Regulasi
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa dirinya memegang amanah khusus dari Presiden Prabowo Subianto untuk membereskan kondisi hukum nasional, terutama menyangkut peraturan yang dinilai menghambat roda pemerintahan dan pelayanan publik.
Arahan Presiden soal Penyederhanaan Regulasi
Saat menghadiri Forum Nasional Pembangunan Hukum di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10), Supratman memaparkan bahwa Presiden meminta pemerintah menata ulang tatanan regulasi agar layanan kepada warga berjalan lebih cepat dan tidak berbelit.
Menurutnya, pesan dari Istana tergolong sangat tegas: aturan-aturan yang berlapis harus dipangkas, sebab pembangunan serta pelayanan masyarakat tidak boleh tersendat hanya karena prosedur yang berliku. Ia menambahkan bahwa pihaknya kini gencar menelaah peraturan yang tidak lagi relevan, sementara berbagai perizinan yang dulu rumit telah dipangkas langkah-langkahnya dan dipercepat prosesnya.
Bagi Menkum, memangkas tumpukan norma hukum bukan sekadar pilihan administratif, melainkan kebutuhan mendesak demi menopang pembangunan dan menghadirkan layanan yang lebih berkualitas. Kebijakan ini sejalan dengan berbagai langkah pembenahan birokrasi pemerintahan yang terus digencarkan.
Ukuran Keberhasilan Bukan Sekadar Jumlah Peraturan
Meski begitu, Supratman jujur mengakui bahwa keberhasilan penataan peraturan perundang-undangan tidak bisa dinilai hanya dari menyusutnya jumlah norma hukum. Yang jauh lebih menentukan, tegasnya, adalah menguatnya kepastian hukum, berkurangnya beban serta biaya yang ditanggung masyarakat dan dunia usaha, membaiknya iklim penanaman modal, hingga efisiensi anggaran yang semakin terjaga.
Karena itu, ia menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan agar memastikan setiap tahapan—mulai dari perencanaan, pembentukan, hingga pemantauan dan evaluasi—benar-benar saling terhubung satu sama lain.
Ia pun menegaskan bahwa deregulasi tidak boleh dimaknai sebagai kegiatan mengganti aturan lama dengan aturan baru yang substansinya nyaris serupa. Tujuan utamanya, kata dia, adalah membenahi regulasi supaya lebih sederhana, selaras antaraturan, dan tidak lagi menjadi pengganjal pembangunan.
Capaian Penataan Regulasi Sepanjang 2026
Sepanjang tahun 2026, Kementerian Hukum mencatat sejumlah capaian dalam penataan regulasi. Setidaknya terdapat 970 permohonan harmonisasi peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, ditambah 10.300 permohonan serupa pada tingkat daerah.
Dari sisi pemanfaatan layanan, tercatat 10.278.423 kali akses terhadap 697.325 dokumen peraturan. Adapun hasil pelaksanaan review terhadap peraturan perundang-undangan telah tersedia dan dilakukan sebanyak 1.176 kali hingga Oktober 2026.
Pada kesempatan yang sama, Supratman menyebut Kementerian Hukum telah menderegulasi 195 Peraturan Menteri Hukum sehingga kini tersisa menjadi 34 Peraturan Menteri Hukum saja.
Menutup paparannya, ia menekankan bahwa transformasi tata kelola regulasi harus dijalankan melalui penyederhanaan aturan, penguatan layanan, pemanfaatan data, serta pemantauan dan evaluasi berkelanjutan—semua demi memastikan peraturan perundang-undangan yang semakin berkualitas dan benar-benar berdampak bagi masyarakat.
Baca juga: perkembangan kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto dan berita politik Indonesia terkini.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










