TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Komisi I DPR: TNI AD Kini Punya 2 Perwira Penuhi Syarat Jadi Panglima

Komisi I DPR: TNI AD Kini Punya 2 Perwira Penuhi Syarat Jadi Panglima

By Johan Arif
15 Oktober 2026
0
0
Komisi I DPR: TNI AD Kini Punya 2 Perwira Penuhi Syarat Jadi Panglima

Contents

  • 1. Komisi I DPR: TNI AD Kini Punya 2 Perwira Penuhi Syarat Jadi Panglima
    • 1.1. Latar Belakang Penunjukan KSAD Baru
    • 1.2. Syarat Panglima TNI Menurut Undang-Undang
    • 1.3. Pergantian Panglima TNI Adalah Hak Prerogatif
    • 1.4. Proyeksi Ke Depan

Komisi I DPR: TNI AD Kini Punya 2 Perwira Penuhi Syarat Jadi Panglima

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa TNI Angkatan Darat (AD) saat ini memiliki dua perwira yang telah memenuhi persyaratan untuk dicalonkan sebagai Panglima TNI. Pernyataan tersebut datang dari Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, tak lama setelah pergantian pucuk pimpinan di lingkungan matra darat.

Latar Belakang Penunjukan KSAD Baru

Komentar Hasanuddin merupakan tanggapan atas keputusan menunjuk Jenderal Tandyo Budi Revita sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang baru. Ia menggantikan Jenderal Maruli Simanjuntak yang jabatannya diresmikan pada Kamis, 15 Oktober.

Menurut Hasanuddin, posisi Tandyo sebelumnya sebagai Wakil Panglima TNI belum membuatnya memenuhi kualifikasi karena belum pernah menduduki kursi kepala staf. Namun sekarang kondisinya berubah.

“Jadi, yang wakil panglima [Tandyo] tadinya belum memenuhi syarat karena belum pernah jadi kepala staf, sekarang dari AD dua dong. Satu wakil panglima yang baru, kedua KSAD yang baru,” ujar Hasanuddin di kompleks parlemen, Kamis (15/10).

Dengan kata lain, kemunculan KSAD baru sekaligus membuka peluang bagi dua nama dari AD untuk melangkah lebih jauh ke posisi tertinggi TNI. Baca juga perkembangan politik nasional terkini dalam berita politik Indonesia hari ini.

Syarat Panglima TNI Menurut Undang-Undang

Merujuk pada Undang-Undang TNI, seorang calon panglima wajib pernah menjabat sebagai kepala staf di salah satu dari tiga matra, yakni darat, laut, maupun udara. Ketentuan ini menjadi tolok ukur utama dalam menilai kelayakan seorang perwira bintang empat.

Berdasarkan kriteria tersebut, Hasanuddin menyebut ada dua nama dari AD yang kini lolos syarat. Selain Tandyo, perwira lainnya adalah Maruli yang belakangan dilantik sebagai Wakil Panglima TNI. Keduanya sama-sama pernah memimpin matra darat sebagai kepala staf.

Syarat lainnya pun tidak berhenti di sana. Calon panglima harus berstatus perwira aktif dan boleh berasal dari ketiga matra mana pun, sehingga tidak menutup kemungkinan bagi figur dari AL maupun AU. Simak pula ulasan mengenai proses fit and proper test calon pejabat tinggi negara.

Pergantian Panglima TNI Adalah Hak Prerogatif

Soal spekulasi bahwa pengangkatan Tandyo menjadi sinyal pergantian Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Hasanuddin memilih untuk tidak memberi kesimpulan dini.

“Bisa sinyal, bisa tidak,” kata politikus PDIP itu singkat.

Ia menegaskan bahwa keputusan mengganti panglima TNI sepenuhnya berada di tangan presiden sebagai hak prerogatif. DPR, melalui Komisi I, hanya diberi wewenang terbatas, yaitu menjalankan fit and proper test terhadap calon yang diusulkan.

“Enggak ada masalah, siapapun panglima yang penting sesuai dengan prosedur, calon panglima itu harus memenuhi syarat,” tutur Hasanuddin.

Pernyataan ini menegaskan sikap dewan yang mengutamakan prosedur hukum ketimbang permainan politik. Selama calon yang diajukan memenuhi seluruh persyaratan, asal-usul matra tidak menjadi persoalan.

Proyeksi Ke Depan

Kehadiran dua perwira AD yang memenuhi syarat memberi ruang pilihan lebih luas bila pergantian panglima TNI benar-benar terjadi. Namun hingga kini, belum ada kepastian mengenai waktu maupun mekanisme resmi dari pemerintah terkait rencana tersebut.

Yang jelas, sisi parlemen menegaskan akan berpegang pada kaidah yang berlaku. Proses fit and proper test di Komisi I akan menjadi gerbang akhir sebelum sebuah nama akhirnya dilantik memimpin keempat unsur kemiliteran negara. Untuk konteks lebih luas, kunjungi pula profil dan tugas Panglima TNI serta dinamika hubungan eksekutif dan legislatif di DPR.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

Related articles More from author

  • Pertemuan Prabowo dan Megawati pada 23 Januari 2025 Batal, Ini Penjelasan Gerindra
    Nasional

    Pertemuan Prabowo dan Megawati pada 23 Januari 2025 Batal, Ini Penjelasan Gerindra

    28 Januari 2025
    By Joni Sitohang
  • Buron 11 Tahun Djoko Tjandra Sudah Ditangkap, Harun Masiku Kapan?
    Nasional

    Buron 11 Tahun Djoko Tjandra Sudah Ditangkap, Harun Masiku Kapan?

    2 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Usai Menghadap Jokowi ke Istana, Aliansi Kepala Desa Ngaku Tak Diminta Dukung Prabowo-Gibran
    Nasional

    Usai Menghadap Jokowi ke Istana, Aliansi Kepala Desa Ngaku Tak Diminta Dukung Prabowo-Gibran

    31 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Prediksi Reshuffle di Januari, Ngabalin Minta Menteri yang Didepak Tak Dongkol
    Nasional

    Prediksi Reshuffle di Januari, Ngabalin Minta Menteri yang Didepak Tak Dongkol

    8 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Polri Ungkap Cara JI Latih Anggotanya untuk Lawan Polisi
    Nasional

    Densus 88 Beberkan Cara NII Lengserkan Pemerintah: Bikin Chaos

    24 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Cak Imin: Sebelum Lahir Saya Sudah NU, Keterlaluan Kalau Diragukan
    Nasional

    Cak Imin: Sebelum Lahir Saya Sudah NU, Keterlaluan Kalau Diragukan

    20 November 2023
    By Joni Sitohang

Berita Menarik Lainnya

  • Ditolak Hotman Paris, Ferdy Sambo Tunjuk Eks Jubir KPK Jadi Pengacara
    Nasional

    Ditolak Hotman Paris, Ferdy Sambo Tunjuk Eks Jubir KPK Jadi Pengacara

  • Survei Indikator: Mayoritas Responden Ingin Polisi Tetapkan Ketua PSSI Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
    Nasional

    Survei Indikator: Mayoritas Responden Ingin Polisi Tetapkan Ketua PSSI Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

  • Tegaskan Siap Dukung Gibran Maju Pilgub Jateng 2024, Prabowo: Pemimpin Muda Potensial
    Nasional

    Tegaskan Siap Dukung Gibran Maju Pilgub Jateng 2024, Prabowo: Pemimpin Muda Potensial

  • Informasi Bocor, Rezky Aditya-Citra Kirana Nikah Awal Desember 2019
    Selebriti

    Informasi Bocor, Rezky Aditya-Citra Kirana Nikah Awal Desember 2019

  • Ungkap Fakta Mengejutkan, Arief Poyuono Sebut Pembangunan Infrastruktur Era Jokowi Biang Bencana Ekonomi RI
    Nasional

    Ungkap Fakta Mengejutkan, Arief Poyuono Sebut Pembangunan Infrastruktur Era Jokowi Biang Bencana Ekonomi RI

Artikel Terbaru

  • Komisi I DPR: TNI AD Kini Punya 2 Perwira Penuhi Syarat Jadi Panglima 15 Oktober 2026
  • Tempered Glass vs Hydrogel: Mana Pelindung Layar HP Terbaik? 15 Oktober 2026
  • Cara Mengatasi Keseleo di Kaki Secara Alami dan Kapan ke Dokter 15 Oktober 2026
  • Menkum Ungkap Arahan Prabowo: Sederhanakan Regulasi, Aturan Jangan Berbelit 15 Oktober 2026
  • 6 Cara Upload File ke Google Drive dari HP dengan Mudah 15 Oktober 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (74)
  • Keuangan (16)
  • Kuliner (1,063)
  • Nasional (7,984)
  • Olahraga (1,140)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,253)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.